Aksinews.id/Lewoleba – Warga Kota Lewoleba yang anggota keluarganya pernah melakukan kontak erat dengan mereka yang terjaring reaktif Rapid Antigen, Sabtu (10/7/2021) lalu, saat vaksinasi massal, secara sukarela datang ke posko pemeriksaan Rapid Antigen. Beberapa orang terjaring lagi, reaktif rapid antigen walau sebagian besar negative atau tidak reaktif. Mereka yang hasilnya positif atau reaktif, diberikan sejumlah obat untuk diminum, dan diwajibkan karantina mandiri.
Pemeriksaan marathon dilakukan mulai pukul 09.00 Wita, di tenda yang dibangun di kawasan Puskesmas Lewoleba, di bilangan Kota Baru, Lewoleba, Lembata, Senin (12/7/2021). Tanpa dijemput petugas, warga datang sendiri ke Posko dan menyerahkan kartu keluarga dan tanda pengenal diri, sambil menjelaskan soal adanya anggota keluarga yang terjaring reaktif atau positif Rapid Test, saat hendak mengikuti vaksinasi.
“Kami ditelepon bidan kelurahan untuk datang ke tenda ini. Katanya ini tracking, untuk dirapid apakah reaktif atau tidak”, jelas beberapa warga di tenda orange, kepada aksinews.id.
Tim dokter dan petugas medis tampak sigap mengambil sampel melalui hidung, dan dilakukan test. Beberapa saat kemudian, dokter langsung menyampaikan hasilnya. “Yang negatif, silahkan kembali ke rumah. Jangan berkumpul di sini”, ucap seorang dokter wanita, sembari mempersilahkan warga yang tidak reaktif untuk meninggalkan lokasi pemeriksaan.
Pasien yang sudah terjaring sebelumnya, langsung didaftarkan dan dipersilahkan menghadap tim dokter untuk berkonsultasi sekaligus memproses obat-obatan di apotek Puskesmas. Pemeriksaan Rapid Antigen baru selesai sekitar pukul 13.00 Wita. Mereka yang positif/reaktif, menunggu obat-obatan hingga sekitar pukul 15.00 Wita. “Maklum, petugas di bagian obat ini hanya dua orang saja, jadi agak lama”, ujar petugas di bagian obat-obatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata, Drh. Mathias Beyeng yang dihubungi aksinews.id terkait hasil reaktif Rapid Antigen yang diklasifikasikan sebagai pasien positif Covid-19, menjelaskan bahwa pihaknya berpegang pada ketentuan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 Tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen Dalam Pemeriksaan Covid-19. “Dulu kita menggunakan rapid antibody, tapi sekarang ini menggunakan Rapid Diagnostic Test Antigen. Ini lebih spesifik lagi, untuk mendoagnasa struktur tubuhnya virus Corona”, pungkasnya.
Dia menguraikan bahwa ada tiga kategori dalam pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining COVID-19 dalam kondisi tertentu. Daerah yang memiliki akses untuk mendapatkan hasil pemeriksaan di bawah 24 jam terhitung sejak sampel diterima laporatorium biomolekuler masuk kriteria A. Sedangkan yang butuh waktu antara 24 – 48 jam masuk kriteria B. Di atas 48 jam dikategorikan sebagai kriteria C. Kriteria A dan B dilakukan sampai pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Tests (NAAT), sedangkan kriteria C hanya dengan Rapid Antigen. “Kalau kriteria C, maka kalau reaktif Rapid Diagnostic Test Antigen itu sudah dikatakan positif Corona”, tandas kadis Kesehatan Lembata, yang akrab disapa Mantho ini.
Menurut Mantho Beyeng, yang pernah kontak erat dengan pasien positif Rapid Antigen masih harus diperiksa lagi lima hari kemudian. “Kalau Rapid kedua setelah lima hari itu negatif, berarti sudah aman. Sebab jangan sampe saat ini negatif, tapi diperiksa lagi malah positif. Sehingga saya harap agar yang positif ataupun yang kontak erat dengan yang sudah positif untuk memperhatikan asupan gizinya”, ujar mantan Kadis Peternakan ini, mengingatkan.
Mantan Kadis Pertanian juga menjelaskan bahwa warga yang sedang menderita flu tidak perlu takut menjalani Rapid Test Antigen. “Yang flu belum tentu positif kalau Rapid Antigen. Analoginya begini, orang yang panas tinggi belum tentu malaria. Tapi kalau yang malaria pasti panas. Begitu juga yang flu belum tentu Corona. Tapi yang Corona sebagian besarnya mengalami flu”, ujarnya.(fre/prokompim Setda Lembata)