Aksinews.id/Larantuka – Melonjaknya kasus Covid-19 di Kabupaten Flores Timur sebesar 1.686 kasus per tanggal 4 Juli 2021 berdampak pada kondisi ketersediaan fasilitas dan sarana prasarana rawat inap di RSUD dr. Hendrikus Fernandez – Larantuka. Termasuk, tenaga kesehatan yang amat terbatas, dalam menangani pasien terpapar Covid-19.
Hal itu juga dibicarakan oleh Lembaga DPRD dan Pemda Flotim saat Rapat Kerja Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Flores Timur pada Kamis (1/7/2021) lalu. Sidang yang berlangsung di ruang utama gedung DPRD Kabupaten Flores Timur itu, diharapkan dapat mengambil langkah-langkah cepat, pasti, dan terukur dalam mengatasi persoalan melonjaknya kasus terpapar Covid-19.
Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Flores Timur dalam Rapat Koordinasi Kerja bersama Pemerintah setempat, memberi usul. Ketua DPD II Partai Golkar Flores Timur, Yosep Sani Betan kepada media, Senin (5/7/2021) menyebut Fraksi Partai Golkar menyampaikan tujuh solusi.
1. Sesegera mungkin menyiapkan fasilitas rawat inap tambahan dengan memaksimalkan ruangan RSUD yang ada dan memberi prosentase layanan rawat inap yang lebih tinggi, khusus bagi pasien Covid-19. Sedangkan bagi pasien umum dapat diarahkan ke tempat khusus yang disiapkan oleh Pemerintah atau berkoordinasi dengan Puskesmas-Puskemas di pulau atau dalam kota untuk rawat inapnya. Tentu ini harus didahului dengan menyiapkan dan meningkatkan fasilitas pendukung di puskesmas-puskesmas.
Untuk saat ini, Fraksi Partai Golkar dan lembaga DPRD sependapat bahwa tidak perlu dibangun ruang isolasi dengan kondisi ketersediaan waktu yang cukup singkat saat ini. Sebaiknya, memaksimalkan fasilitas kesehatan yang ada seperti puskesmas-puskesmas, rumah sakit/klinik swasta ataupun fasilitas swasta yang pernah dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan kesehatan bagi pasien Covid-19 (seperti di Emaus, Weri). Pemerintah tinggal memperkuat fasilitas alat kesehatan untuk pelayanan disana, termasuk tenaga kesehatan.
2. Guna lebih terkonsentrasi dalam upaya penanganan pasien positif Covid-19 secara terpusat di RSUD serta pembatasan penyebarannya, maka pasien-pasien umum di pulau Adonara dan Solor dapat dilayani di puskemas-puskesmas di wilayah Pulau/Kecamatan. Tentu langkah ini didahului dengan memaksimalkan faslitas pendukung dan sarana prasarana kesehatan di puskesmas. Jika memungkinkan maka Pemerintah dapat menyediakan ruangan rawat inap khusus pagi pasien positif Covid-19 di khusus di pulau Adonara atau Solor. Sehingga pasien tak perlu lagi dibawa ke Larantuka. Dengan demikian menjadi tanggungan tenaga kesehatan yang ada di wilayah kecamatan untuk penanganannya. Tinggal dikoordinasikan secara baik pola kerjanya. Hal ini juga sangat membantu tingkat penyebaran kasus karena pelayanan lebih cepat dan terkontrol.
3. Pemerintah harus memastikan ketersediaan stok dan kapasitas produksi harian oksigen di RSUD Larantuka dan terpasok di kota Larantuka. Hal ini untuk mengantisipasi lonjakan pasien Covid dan pasien umum saat ini yang cukup tinggi. Progres kebutuhan harian akan oksigen untuk pasien di Kabupaten Flores Timur saat ini juga harus diketahui. Bagaimana kesedian produksi Oksigen (Central Oksigen) yang tersedia di RSUD Larantuka. Saat ini, RSUD Larantuka memiliki 2 Unit Central Oksigen, bagaimana kondisinya saat ini?
Unit terakhir dibantu oleh Pemerintah Pusat dalam Bantuan Dana BA-BUN-2020 pada bulan Desember 2020 lalu. Menurut informasi dan penjelasan dari Pemerintah beroperasi 1,5 bulan terus terbakar/jebol saat ini. Hal ini juga menjadi hambatan.
4. Soal kendala keterbatasan tenaga kesehatan di RSUD Larantuka, karena banyak yang terserang positif Covid-19, Fraksi Golkar dan Lembaga DPRD sejalan bahwa langkah merekrut baru tambahan tenaga kesehatan adalah langkah yang kurang efektif dan efisien di saat ini. Bisa akan menjadi kendala atas upaya cepat pemerintah dalam penanganan dan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur. Untuk itu mengatasi kondisi kekurangan Nakes ini, maka pemerintah bisa secara proporsional memanfaatkan tenaga kesehatan yang ada di Pustu-pustu/Puskesmas di tiap-tiap kecamatan (PNS/Kontrak) yang angka pasien Covid-nya masih relatif aman. Tentu akan diberi tambahan haknya sesuai dengan regulasi yang mengatur. Merekrut tenaga baru butuh proses, butuh penyesuaian/adaptasi, menambah beban APBD serta menghindari kemelut dalam proses perekrutan yang bisa berdampak konsentrasi manejemen RSUD terganggu karena hal-hal non teknis. Saat ini dibutuhkan langkah-langkah cepat dan terukur dalam mengatasinya. Juga, tak elok saat ini Pemerintah lagi membatasi tenaga kontak kemudian merekrut lagi. Merekrut tenaga kesehatan baru juga menyisakan masalah atas hak tenaga kesehatan yang belum terbayar.
5. Saat ini begitu banyak lonjakan pasien positif Covid-19 yang menjalankan isolasi mandiri dan Isolasi Terpusat di RSUD. Untuk itu, dibutuhkan intervensi dari Pemerintah kepada seluruh pasien termasuk dukungan penaganan kesehatan serta Alat Pelindung Diri. Selain itu, khusus untuk tenaga pasien kategori Isolasi Mandiri (di rumah), Pemerintah harus memastikan status kesehatannya baik Positif atau Negatif dari Covid-19 di akhir masa karantina mandiri selama 14 hari. Dan, ini harus dibiayai oleh Pemerintah. Sehingga pada waktunya bergabung kembali ke masyarakat tidak menjadi keresahan bersama. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya pengendalian dan pengawasan oleh Pemerintah.
6. Kita berharap pemanfaatan anggaran Covid-19 harus betul-betul sesuai peruntukan dalam bidang kesehatan termasuk menyelesaikan sejumlah hak nakes. Dan, dalam bidang program pemulihan ekonomi diharapkan pemerintah betul-betul mengkaji secara cermat dan teknis atas apa yang harus dan layak dilakukan sebagai bentuk kegiatan yang bisa mengembalikan/memulihkan ekonomi rakyat. Jangan seperti tahun 2020 untuk penanaman kelor.
7. Atas seluruh langkah-langkah Pemerintah ini, tentu yang paling penting adalah dibutuhkan kesadaran dari seluruh masyarakat Flores Timur untuk membantu pemerintah dalam memerangi pandemi Covid ini. Kesadaran ini haruslah dijadikan sebagai panggilan moril/panggilan iman, bagi setiap induvidu untuk menyelamatkan dirinya dan orang lain dari ancaman kematian. Untuk itu, kesadaran dalam mematuhui seluruh protad kesehatan (Prokes) yang ditetapkan oleh Pemerintah menjadi bagian utama dan tanggungjawab seluruh masyarakat. Membatasi aktifitas sosial kemasyarakatan, yang bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain tentu harus bisa dilakukan oleh kita semua secara individu. Jika pada waktunya kesadaran ini terwujud serta program pemerintahan dalam penaganan Covid-19 berhasil, maka harapan kembali hidup dan beraktifitas secara normal akan kembali terwujud.(yup)