Aksinews.id/Kupang – Sidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan SPAM IKK Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur di Pengadilan Tipikor Kupang memasuki pembacaan eksepsi dari para terdakwa, Kamis (6/5/2021) petang, mulai pukul 17.00 Wita. Penasehat hukum Juven Siola, konsultan perencana proyek itu, menilai dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya kabur. Bahkan, kasus perencanaan proyek dinilai tidak tepat diajukan ke peradilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Karenanya, kuasa hukum dari Firma Hukum ABP dan LKBH FH Undana Kupang meminta majelis hakim “Menyatakan pemeriksaan perkara dengan Terdakwa YOHAKIM YUVENALIS B. SIOLA, ST., alias JUVEN ditutup atau setidaknya tidak dilanjutkan.”
Sidang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kupang mulanya menghadirkan sekaligus ketiga terdakwa kasus SPAM IKK Ile Boleng. Masing-masing, Juven Siola sebagai konsultan perencana, Yohanes Juan Fernandes, ST alias Yoris selaku PPK dan Petrus Sabon Ama Dosi alias PET selaku Kuasa Direktur PT Global Nusa Alam/Kontraktor pelaksana. Namun kuasa hukum Juven Siola, Abdul Hamid, SH menyatakan keberatan. Dia minta agar ketiga terdakwa disidangkan secara terpisah. Alasannya, materi perkara ketiganya displit. Majelis hakim mengabulkan keberatan penasehat hukum Juven Siola, Abdul Hamid, SH. Sehingga ketiganya disidangkan secara terpisah di ruangan berbeda.
Hakim yang menyidangkan perkara Juvel Siola dipimpin Hakim Y. Teddy Windiartono, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua dan Ikrarniekha Elmawati, S.H., M.H., Drs. Gustaf Paiyan Meringan Marpaung, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Sedangkan, Andreas Benu, S.H., bertindak selaku Panitra Pengganti.
Dalam eksepsinya, Tim Penasehat Hukum Juven Siola menilai Surat Dakwaan belum memenuhi syarat karena dakwaan disusun tanpa menguraikan dengan cermat terkait dengan dokumen atau penetapan pemerintah. “Jaksa Penuntut Umum hanya membangun konstruksi dakwaan dengan menyusun rangkaian proses secara kronologi tapi tidak memiliki makna yuridis terkait tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa; apakah salah Terdakwa disaat mengikuti proses pelelangan? Apakah salah Terdakwa disaat menyerahkan dokumen hasil pekerjaan yang telah dinyatakan selesai dengan dibuat Berita Acara Penyerahan Hasil Perencanaan tersebut? Apakah salah ketika Terdakwa dibayar 100% karena pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% oleh tim tekhnis Dinas PUPR?” ungkap Abdul Hakim, saat membacakan eksepsi Juven Siola.
“Dengan demikian konstruksi dakwaan sebagaimana dalam Surat Dakwaan a quo menurut hukum tidak dapat dilanjutkan atau setidaknya surat dakwaan a quo dinyatakan batal demi hukum karena Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili keabsahan dokumen atau surat keputusan pemerintah a quo”, tandas penasehat hukum Juven Siola.
Bagian lain eksepsinya, Penasehat Hukum Juven Siola juga mempertanyakan bahwa Jaksa Penuntut Umum merumuskan perbuatan Terdakwa seolah-olah melakukan pekerjaan perencanaan SPAM IKK ILE BOLENG berada di lokasi Waimawu, desa Hokohorowura, kecamatan Adonara Timur, kabupaten Flores Timur yang “bermasalah” hingga pada kegagalan pekerjaan konstruksi pekerjaan. “Hal ini terbaca dalam Surat Dakwaan ketika Jaksa Penuntut Umum merumuskan perbuatan orang lain yakni saksi Petrus Sabon Ama Dosi alias Pet selaku Kuasa Direktur PT Global Nusa Alam dan saksi Yohanes Juan Fernandes, S.T., (penuntutan secara terpisah) saat melakukan pekerjaan konstruksi di lokasi Waimawu Desa Hokohorowura, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, kemudian terjadi gagal pekerjaan. Padahal perhitungan tekhnis oleh Terdakwa selaku konsultan perencana adalah di lokasi Waigeka, Desa Lite. Pemindahan lokasi dari Waigeka ke Waimawu diluar tanggungjawab Terdakwa selaku Konsultan Perencana”, tandas Penasehat Hukum Juven Siola.
Dijelaskan bahwa kliennya melakukan perencanaan SPAM IKK ILE BOLENG di lokasi Waigeka, Desa Lite, kecamatan Adonara Timur, kabupaten Flores Timur sesuai kontrak yang ditandatangani antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Juven Siola / PT Muara Consult Nomor DPU.PEN.RU.602/08.b/CK/2018 tanggal 9 Maret 2018 dengan nilai kontrak Rp 303.000.000 (tiga ratus tiga juta rupiah). “Bukan di lokasi Waimawu, desa Hokohorowura, kecamatan Adonara Timur, kabupaten Flores Timur dan hasil pekerjaan perencanaan oleh Terdakwa di Waigeka telah selesai 100% yang telah dilakukan serah terima pekerjaan sesuai Berita Acara Nomor; DPU.PEN.RU.602/141.K/PR-CK/2018 tanggal 21 Mei 2018 yang ditandatangani oleh PPK dan Terdakwa serta Tim Pemeriksa /Penerima Hasil Pekerjaan dari Dinas PUPR Kabupaten Flores Timur yakni; Gabriel Gago Kerans sebagai Ketua, Alex Marcel dan Philipus de Rosari masing-masing sebagai Anggota”, tegas Tim Penasehat Hukum Juven Siola, lagi.
Formulasi rumusan dakwaan demikian, menurut PH Juven Siola, akan membawa dakwaan menjadi tidak jelas dalam menguraikan fakta-fakta perbuatan yang dilakukan kliennya. “Sementara pihak lain atau kontraktor melakukan pekerjaan fisik konstruksi di lokasi Waimawu, Desa Hokohorowura, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur atau di lokasi lain. Terkait pindah lokasi dari Waigeka desa Lite ke Waimawu desa Hokohorowura bukanlah tanggungjawab Terdakwa Yohakim Yuvenalis B. Siola / PT Muara Consult. Pekerjaan terdakwa Yohakim Yuvenalis B. Siola / PT Muara Consult selesai saat dilakukan serah terima hasil pekerjaan pada tanggal 21 Mei 2018. Sementara pindah lokasi yang dilakukan oleh Dinas PUPR Kabupaten Flores Timur terjadi pada bulan Agustus-Oktober 2018”, papar PH Juven Siola.
Diuraikan pula bahwa Surat Dakwaan JPU merumuskan kerugian Negara dengan formulasi dakwaan bahwa akibat perbuatan Terdakwa Yohakim Yuvenalis B. Siola alias Juven bersama-sama dengan saksi Yohanes Juan Fernandes, ST alias Yoris dan saksi Petrus Sabon Ama Dosi alias Pet mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.528.040.739 (satu milyar lima ratus dua puluh delapan juta empat puluh ribu tujuh ratus tiga puluh Sembilan) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. “Di sisi lain dalam dakwaan merumuskan perbuatan Terdakwa terkait perencanaan SPAM a quo senilai Rp 303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah) sesuai kontrak yang dimenangkan Terdakwa secara sah. Kemudian dalam dakwaan a quo (hlm. 22) menyebutkan bersama-sama dengan saksi Yohanes Juan Fernandes, ST alias Yoris dan saksi Petrus Sabon Ama Dosi alias Pet tapi berkas perkaranya displitsing (dipisahkan).”
“Rumusan dakwaan terkait kerugian Negara tidak memiliki nuansa yuridis terkait pertanggungjawaban pidana oleh Terdakwa. Karena mencampuradukkan antara proses perencanaan dan proses konstruksi di tempat yang berbeda, begitu juga berkas perkaranya dipisahkan atau displitsing padahal dijuntokan dengan pasal delneming / penyertaan. Olehnya konstruksi dakwaan yang dibangun menjadi kabur dan berakibat vatal terhadap sebuah tindak pidana yang didakwakan”, tandas PH Juven Siola.
Selain itu, Penasehat Hukum Juven Siola juga menegaskan bahwa syarat delneeming, semua atau salah satu unsur yang ada dalam dakwaan harus dilaksanakan secara bersama-sama. “Kalau ada Terdakwa yang berkasnya dipisahkan dalam perkara yang sama dan didakwa sendiri bagaimana mengetahui bersama-samanya dalam sebuah dakwaan. Disini letak keragu-raguan Jaksa Penuntut Umum dalam mendakwa Terdakwa YOHAKIM YUVENALIS B. SIOLA, ST, alias JUVEN”, tandas mereka.
Dengan demikian, papar PH Juven Siola, JPU dalam merumuskan dakwaan telah membuat rumusan dakwaan menjadi tidak lengkap (on voldoende gemotiveerd). Sehingga telah menerapkan ketentuan formil tentang surat dakwaan tidak sebagaimana mestinya.
“Oleh karena Surat Dakwaan a quo adalah penyusunan sebuah kronologi masalah tapi tidak bernuansa yuridisi sesuai kaidah hukum tentang sebuah surat dakwaan sesuai pasal yang didakwakan, hal demikian bertentangan dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, olehnya Surat Dakwaan a quo adalah tidak lengkap dan disusun dengan tidak cermat tersebut harus dinyatakan Batal Demi Hukum”, tandas PH Juven Siola.
Tim PH Juven Siola yang terdiri dari Akhmad Bumi, SH., Rizal Simon Thene, S.H., M.Hum., Ahmad Azis Ismail, S.H., dan Abdul Hamid, S.H., mengajukan tujuh point agar diputuskan majelis hakim dalam putusan sela. Yakni, 1). Menerima dan mengabulkan Eksepsi seluruhnya. (2). Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perk: PDS-02/FLOTIM/03/2021 tanggal 12 April 2021 batal demi hukum (van rechtswege nietig) atau dinyatakan batalatau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan a quo tidak dapat diterima. (3). Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tidak berwenang mengadili perkara ini.
(4) Memerintahkan Penuntut Umum untuk memulihkan harkat dan martabat Terdakwa YOHAKIM YUVENALIS B. SIOLA, ST., alias JUVEN. (5) Menyatakan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perk: PDS-02/FLOTIM/03/2021 tanggal 12 April 2021 dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum. (6) Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa YOHAKIM YUVENALIS B. SIOLA, ST., alias JUVEN dari Rumah Tahanan Negara. (7) Menyatakan pemeriksaan perkara dengan Terdakwa YOHAKIM YUVENALIS B. SIOLA, ST., alias JUVEN ditutup atau setidaknya tidak dilanjutkan.
Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 10 Mei 2021 mendatang, untuk mendengarkan pembacaan tanggapan JPU terhadap eksepsi para terdakwa. Mengingat tidak ada penerbangan maupun angkutan laut dari Larantuka – Kupang, maka sidang nantinya digelar secara virtual. (*/fre)
Keterangan foto: Abdul Hamid, SH/baju biru pose bersama Nova/anggota tim PH Yoris Fernandez/PPK dan Ande Benu/panitra pengganti.