Aksinews.id/Kupang – Penyidik Ditreskrim Polda NTT tampaknya tidak main-main dalam mengusut dugaan tindak pidana dalam kasus pembongkaran rumah milik Robi Damianus Mella. Buktinya, penyidik sudah memeriksa 21 orang saksi, termasuk saksi korban.
Hal itu terlihat dari Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikeluarkan oleh Penyidik Polda NTT Nomor: B/144/V/RES 1.10/2021/Ditreskrim tanggal 3 Mei 2021. SP2HP itu ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Eko Widodo perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang kedua.
Copian surat SP2HP yang diterima media ini, Selasa (4/5/2021) disebutkan rujukan dilakukan penyelidikan berdasar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Laporan Polisi Nomor: LP/B/102/IV/RES 1.10/2021/SPKT tanggal 15 April 2021 tentang Dugaan Peristiwa Perusakan, Surat Perintah Penyelidikan Nomor: S-Lidik/171/IV/RES 1.10/2021/Ditreskrimum tanggal 19 April 2021, Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang pertama Nomor: B/162/IV/RES 1.10/2021/Ditreskrim tanggal 19 April 2021.
Dalam SP2HP disebutkan bahwa penyidik sudah melakukan introgasi terhadap korban dan saksi-saksi antara lain:
1. Robi Damianus Mella pada tanggal 21 April 2021
2. Yacob Pitay pada tanggal 22 April 2021
3. Piter Tasekeb pada tanggal 21 April 2021
4. Drs. Samuel L.I. Fallo, M.Si., pada tanggal 30 April 2021
5. Mariance Tse, S.Sos., M.Si., pada tanggal 21 April 2021
6. Oktovianus Nabuasa, S.Sos., M.Si., pada tanggal 21 April 2021
7. Yohanis Lak’apu, S.E., pada tanggal 21 April 2021
8. Yopich Y. Magang, S.Sos., pada tanggal 21 April 2021
9. Abu Sidin Sakeh, S.Sos., M.Si., pada tanggal 21 April 2021
10. Melianus Nait Boho, S.H., pada tanggal 21 April 2021
11. Sovie M. D. Makandoloe, S.H., pada tanggal 21 April 2021
12. Yohanes Naisoko, pada tanggal 21 April 2021
13. Emanuel Wio, pada tanggal 21 April 2021
14. Petrus A. C. Nesimnasi, A. MA., pada tanggal 21 April 2021
15. Friets E. GA, S.H., pada tanggal 21 April 2021
16. Gracildo Bereloe pada tanggal 21 April 2021
17. Norce E. Sesa Tonis pada tanggal 21 April 2021
18. Susten Ottu pada tanggal 21 April 2021
19. Melianus Toh pada tanggal 21 April 2021
20. Abia Tamonop, S.H., pada tanggal 21 April 2021
21. Danceman Radja Pono pada tanggal 21 April 2021
Dalam SP2HP juga disebutkan selain periksa korban dan saksi-saksi, Penyidik juga melakukan peninjauan obyek tanah dan mengambil sampel barang bukti pada hari Jumat, 30 April 2021. “Hambatan terkait saksi Agus Nobunome yang belum datang memenuhi surat permintaan keterangan dari Penyelidik sehingga belum diambil keterangan”, tulis SP2HP.
Langkah selanjutnya, sebut SP2HP, Penyidik melakukan introgasi terhadap saksi Agus Nobunome, melakukan introgasi beberapa saksi tambahan, membuat laporan hasil penyelidikan, melakukan gelar perkara tingkat Subdit dan melakukan gelar perkara tingkat Direktorat. Surat SP2HP dengan tembusan ke Kapolda NTT, Irwasda Polda NTT dan Kabag Wasidik Polda NTT.
Rumah milik Robi Damianus Mella dilakukan perusakan, pembongkaran, penggusuran oleh oknum pejabat Pemerintah Daerah Timor Tengah Selatan pada Selasa, 13 April 2021. Dibongkar oleh Pol PP Pemda TTS dengan menggunakan alat berat. Dalam hitungan menit rumah milik Robi Damianus Mella Rata dengan tanah. Atas pembongkaran tersebut korban Robi Damianus Mella melaporkan peristiwa dugaan tindak pidana tersebut di Polda NTT pada tanggal 15 April 2021.(*/fre)