Aksinews.id/Kupang – Ancaman Akhmad Bumi, SH selaku kuasa hukum Robi Damianus Mella untuk mempolisikan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) lantaran menggusur rumah kliennya, ternyata bukan isapan jempol semata. Buktinya, Kamis (15/4/2021), Robi Damianus Mella sebagai korban penggusuran melaporkan dugaan tindak pidana penggusuran itu ke Polda NTT.
Robi Damianus Mella didampingi kuasa hukumnya Ahmad Azis Ismail, SH dan Abdul Hamid, SH dari Firma Hukum ABP saat melaporkan pidana di Polda NTT.
Abdul Hamid, SH selaku kuasa hukum Robi Mella dari Firma Hukum ABP menjelaskan, bahwa pihaknya melapor perbuatan perusakan dan pembongkaran rumah Robi Mella, orang yang membongkar dan merusak rumah Robi Mella. Laporan pidana sudah diterima Polda NTT dengan Nomor: STTL/B/102/IV/RES.1.10./2021/SPKT tanggal 15 April 2021 yang ditandatangani oleh Kepala SPKT Polda NTT AKP Muhamad Fakruddin, S.Sos, M.Hum. “Saat ini sudah ditangani di Reskrimmum Polda NTT”, ungkap Abdul Hamid, SH.
Tak cuma melaporkan tindak pidana penggusuran rumah, mereka juga melaporkan oknum polisi di Polres TTS yang menolak laporan Robi Mella di SoE, TTS. Ya, “Selain itu, kami juga akan melaporkan oknum Polisi di Polres TTS yang menolak menerima laporan korban Robi Mella ke Propam Polda NTT”, jelasnya.
“Kita minta agar oknum tersebut diperiksa atau ditegur oleh Propam Polda NTT karena menolak menerima laporan polisi dari masyarakat atau korban Robi Mella”, tandasnya.
Tak habis disitu. Kuasa hukum Robi Mella juga akan menyurati Kapolda di Kupang. “Kita juga akan bersurat ke pak Kapolda NTT agar membenahi bawahan di Polres TTS yang tidak mendukung konsep Presisi Polri yang diusung pak Kapolri Jenderal Polisi Listyo dengan tidak menerima laporan korban. Menegakkan hukum secara adil dan melayani masyarakat secara bertanggungjawab bahagian dari konsep Presisi Polri”, jelas Abdul Hamid. (*/fre)