Aksinews.id/Kupang – Eksekusi berupa penggusuran rumah milik warga Robi Damianus Mella yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Timur Tengah Selatan pada Selasa (13/4/2021). Dilakukan dengan alat berat. Dalam hitungan menit, rumah Robi Damianus Mella rata dengan tanah.
Bupati TTS, Egusem Piter Tahun melalui Kasat Pol PP Yopi Magang, Selasa (13/4/2021), di Soe menjelaskan bahwa status tanah tersebut sebelumnya sudah disetujui tukar guling oleh dua Menteri. Yakni, Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan. “Tapi mengenai jelasnya status tanah tersebut dapat ditanyakan langsung pada Bupati, Wakil Bupati dan Sekda”, jelas Kepala Satuan Pol PP Yopy Magang yang memimpin penggusuran rumah Robi Damianus Mella tersebut.
Akhmad Bumi, SH selaku Kuasa Hukum Robi Damianus Mella, Rabu (14/4/2021) kepada media di Kupang menjelaskan tindakan penggusuran rumah milik kilennya Robi Damianus Mella oleh Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan adalah tindakan yang melanggar hukum dan sewenang-wenang. “Yang berwenang memerintah eksekusi itu Pengadilan, Bupati tidak berwenang memerintahkan penggusuran rumah”, tandasnya.
Setelah digusur rumah Robi Damianus Mella, dipasang plang nama bertulis Tanah Ini Milik Pemerintah Kabupaten TTS Skep MenLHK Nomor; SK. 3911/2014 dan SK. 357/2016.
Akhmad Bumi menjelaskan bahwa SK MenLHK itu menjelaskan terkait lokasi Kawasan Hutan yang ada di Kabupaten TTS.
Lokasi yang digusur yakni rumah Robi Mella itu berada di koordinat 9051’02,8” Lintang Selatan 124 derajat 16’19,4” Bujur Timur. Ini berada diluar kawasan hutan.
Lokasi yang digusur itu lokasi pemukiman penduduk yang dalam Peta sesuai SK Mentri LHK tersebut tidak berada dalam kawasan hutan. Artinya, lokasi rumah Robi Damianus Mella yang digusur bukan berada dalam kawasan hutan produksi, bukan dalam hutan lindung maupun bukan dalam hutan konservasi.
“Pasca terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011 tanggal 21 Februari 2012 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tanggal 26 Maret 2013, Menteri menerbitkan Surat Keputusan tersebut yang menetapkan perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi kawasan bukan hutan”, tandasnya.
Menurut Bumi, SK Mentri itu bukan menegaskan tentang status hak kepemilikan atas tanah. “Itu SK menteri tentang status kawasan hutan di TTS. Dan, lokasi yang digusur tidak berada di dalam kawasan hutan. Lihat kordinatnya dalam peta”, ujarnya, geram.
SK. 357/2016 adalah perubahan atas SK MenLHK Nomor; SK. 3911/2014 terkait perubahan kawasan hutan menjadi kawasan bukan hutan. “Dan lihat titik kordinat di lokasi yang digusur itu bukan berada pada kawasan hutan”, jelas Bumi
“Rumah klien kami tersebut dibangun diatas tanahnya sendiri, bukan diatas tanah orang lain. Bangunan rumah dibangun dengan biaya sendiri, bukan biaya yang diberikan oleh Pemda TTS. Kita pertanyakan kewenangan apa pada Bupati sampai memerintahkan Pol PP untuk menggusur rumah warga tersebut dengan melanggar hukum? Ini tindakan yang tidak bisa ditolerir”, tegas Akhmad Bumi.
Terkait perbuatan berupa perusakan, pembongkaran, penggusuran rumah klien kami secara melanggar hukum tersebut, sambung Akhmad Bumi, “Kami akan mengambil langkah-langkah hukum berupa melapor pidana, karena diduga tindakan main hakim sendiri tersebut melanggar hukum juga melayangkan gugatan perdata di Pengadilan”.
Dia menegaskan bahwa tindakan sewenang-wenang seperti itu tidak boleh dibiarkan terus berjalan, harus dihentikan. “Dan yang menghentikan adalah hukum itu sendiri”, ucap dia.
“Kami baru dapat informasi dari klien kami tadi malam. Kami akan segera mengambil tindakan hukum dalam waktu dekat”, jelas Bumi.(*/fre)