Aksinews.id/Kupang – Advokat Ali Antonius, SH akhirnya bernapas lega. Ketua Majelis Hakim Fransiska Paulina Nino, SH., MH memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeluarkan Ali Antonius dari rumah tahanan negara. Hujan air mata pun membasahi ruang sidang seusai pembacaan putusan.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan keberatan dari Penasehat Hukum Ali Antonius diterima. Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum 22 Februari 2021 batal demi hukum, dan memerintahkan mengembalikan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.
Hakim pun memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Ali Antonius dari tahanan, serta membebankan biaya perkara kepada Negara.
Demikian hakim Fransiska Paulina, saat membacakan putusan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan atas pengajuan eksepsi Penasehat Hukum atas dakwaan JPU, Selasa (16/3/2021) di Pengadilan Tipikor Kupang.
Sidang dipimpin majelis hakim Fransiska D. P. Nino, SH, MH selaku hakim ketua, Ngguli Liwar Mbani Awang, SH dan Gustaf P. M. Marapaung, SH masing-masing sebagai hakim anggota.
Salah satu pertimbangan hukum yang dibacakan hakim, menyebutkan bahwa dakwaan Penuntut Umum tidak didasari atas perintah dari hakim dan Berita Acara yang dibuat oleh panitera sebagaimana diatur dalam Pasal 174 KUHAP.
Hakim juga menyebutkan ketidakcermatan JPU menerapkan Pasal 22 jo pasal 35 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena Pasal 22 jo pasal 35 diperuntukan bagi keterangan saksi yang tidak benar dalam sidang pengadilan pemeriksaan pokok perkara, bukan dalam sidang praperadilan.
Seperti berita sebelumnya, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah melakukan penahanan terhadap advokat Ali Antonius karena karena diduga merekayasa kesaksian dua orang saksi dalam kasus pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo.
“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Penahananya dilakukan di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Penfui Kupang”, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim di Kupang, Kamis (18/2/2021).
Sampai berita ini diturunkan, para Penasehat Hukum sedang mengurus pengeluaran Ali Antonius dari tahanan.
Ali Antonius berada dalam tahanan penyidik sejak tanggal 18 Februari – 9 Maret 2021. Tahanan penuntut umum mulai tanggal 23 Februari – 14 Maret 2021. Tahanan majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang mulai tanggal 23 Februari – 24 Maret 2021. Diperpanjang lagi oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang 25 Maret – 23 Mei 2021.
Namun dalam sidang Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (16/3/2021), majelis hakim yang dipimpin Fransiska Paulina Nino, SH., MH menyatakan surat dakwaan JPU Nomor Reg Perkara: PDS-03/N.3.10/Ft.1/02/2021 tanggal 22 Februari 2021 batal demi hukum. “Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Ali Antonius dari Tahanan”, tulis majelis hakim dalam petikan putusan Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN-Kpg.(*/fre)
Pertimbangan hukum yg tepat dlm Putusan sela yg sangat baik utk kasus advokat Ali Antonius.
Proficiat untuk pa Ali Antonius. Sukses besar dan jempol untuk ibu Hakim Ketua Majelis Sidang, Ibu Fransiska Paula da Silva Nino. “Menegakkan Hukum Tak Harus Terlebih Dahulu Melanggar Hukum?”…..