Aksinews.id/Larantuka – Anggota militer Kodim 1624/Flotim mengikuti sosialisasi e-filing SPT dari petugas pajak Kantor Pelayanan Pajak Maumere. Sosialisasi dibuka oleh Pasi Ops Kodim 1624/Flotim, Kapten Inf Paulus Ibi Weking di aula Makodim 1624/Flotim, Jln. Udayana No. I Kelurahan Lokea, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flotim, Sabtu (13/3/2021).
e-filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP). Sedangkan SPT adalah laporan pajak yang dilaporkan kepada pemerintah Indonesia yang diatur dalam UU RI Nomor 36 tahun 2008.
Tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman mengenai cara pelaporan SPT secara online sekaligus pendataan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bagi anggota TNI dan PNS Kodim 1624/Flotim.
“Harta benda atau kekayaan yang kita miliki atau penghasilan kerja itu harus dilaporkan dan didata di kantor pajak sebagaimana ketentuan pajak yang berlaku, sebab tanpa pajak pembangunan di negara ini tidak akan dapat berjalan dengan baik”, papar Kapten Paulus.
Pasi Ops juga menghimbau agar anggotanya dapat memanfaatkan telepon seluler untuk melakukan pendataan cepat secara online. “Anggota dapat melakukan pendataan secara online di aula ini, bisa dilakukan secara cepat dan tidak terlalu lama, karena dengan telepon seluler, data kita bisa dibuka”, sambung Kapten Inf Paulus.
Diakhir sambutannya, Pasi Ops mengatakan bahwa dengan membayar pajak berarti wujud cinta tanah air. “Kepatuhan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan adalah wujud cinta tanah air bagi setiap prajurit TNI, PNS dan juga seluruh warga negara yang sudah menjadi wajib pajak”, tegasnya.
Sementara Andika, petugas penyuluh pajak Maumere, yang juga Kasi Eksistensi dan Penyuluhan mengatakan bahwa untuk pelaporan pajak anggota TNI-Polri maupun PNS harus dilakukan online sesuai arahan Menpan RI. Andik juga mengingatkan pemberitahuan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengenai PNS, TNI dan Polri untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang Pribadi. Pelaporan SPT pajak wajib menggunakan e-filing. “Seluruh PNS, anggota Polri dan TNI wajib menyampaikan SPT secara online melalui e-filing,” kata Andika.(yup)