Aksinews.id/Kefamenanu – Forum Advokat Timor Tengah Utara untuk Keadilan ikut mempersoalkan penetapan status tersangka dan penahanan advokat Peradi, Ali Antonius, SH, MHum oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Mereka meminta agar Kejaksaan Agung RI memeriksa penyidik pada Kejati NTT yang menangani kasus dugaan pemberian keterangan palsu yang menyeret Ali Antonius menjadi tersangka.
Dalam suratnya tertanggal 22 Februari 2021, yang ditandatangani 10 orang advokat yang berpraktek di Kabupaten Timor Tengah Utara, Forum Advokat TTU untuk Keadilan menegaskan bahwa tindakan penetapan tersangka terhadap advokat Ali Antonius, SH, MHum bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. “Mengingat Ali Antonius adalah seorang advokat yang sedang menjalankan profesi advokat berdasarkan surat kuasa khusus yang dibuat,” tandas mereka.
Seharusnya, papar mereka, penyidik Kejati NTT perlu menghormati adanya UU Nomor 18 Tahun 2003, dimana pasal 12 menyatakan bahwa “(1) pengawasan terhadap advokat dilakukan organisasi Advokat, (2) pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi advokat dan peraturan perundang-undangan”.
“Lembaga yang berwenang untuk menilai apakah tindakan seorang advokat bertentangan atau tidak bertentangan dengan kode etik profesi advokat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah Komisi Pengawasan yang dibentuk oleh organisasi Advokat, sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003”, tandas Forum Advokat TTU untuk Keadilan dalam suratnya.
Karena itu, menurut mereka, penyidik Kejati NTT harus menunggu hasil penilai dari Komisi Kode Etik Advokat apakah Ali Antonius melanggar kode etik profesi Advokat atau tidak. “Jika Komisi Kode Etik Advokat menilai bahwa Ali Antonius dalam menjalankan profesinya telah bertentangan dengan Peaturan Perundang-undangan yang berlaku barulah kemudian penegak hukum dapat melakukan penegakan hukum terhadap Ali Antonius”, tandas Forum Advokat TTU untuk Keadilan.
Mereka juga mengingatkan penyidik Kejati NTT untuk memperhatikan ketentuan formil pasal 174 KUHAP. “Untuk melihat apakah seseorang telah memberikan keterangan yang tidak benar membutuhkan adanya penetapan hakim dalam persidangan”, tegas para advokat itu.
Mereka meminta agar Kejati NTT menghentikan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Advokat Ali Antonius, SH, MH. Juga, “Meminta pihak Kejaksaan Agung RI agar memeriksa penyidik pada Kejaksaan Tinggi NTT”, tulis Forum Advokat TTU untuk Keadilan dalam suratnya yang dikirim kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT melalui Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara di Kefamenanu.
Sepuluh orang advokat yang membubuhkan tanda tangan pada Surat Forum Advokat TTU untuk Keadilan itu datang ke kantor Kejari TTU dengan toga hitam saat menyerahkan surat mereka. (*/fre)