Larantuka – Inilah tanggapan Gregorius Senari Durun, SH, mantan kuasa hukum debitur Bank BPR Bina Usaha Dana, Richardus Ricky Leo terkait uang Rp.25 juta yang dipertanyakan kuasa hukum BPR Bina Usaha Dana, Yosep Pelipi Daton, SH. Dia membantah keras sinyalemen yang menyebutkan dirinya membawa uang Rp.25 juta ke rumah Yosep Pelipi Daton.
“Pada prinsipnya apa yang dikatakan pak Ipi itu tidak benar dan itu hanya mengada-ada. Untuk uang Rp 25 juta saya tidak pernah terima uang itu sama sekali. Sehingga uang Rp 25 juta yang dimaksudkan Rp 25 juta itu uang yang mana? Kalau memang betul ada uang Rp 25 juta, berapa sih pecahan uang itu yang pernah diperlihatkan oleh Pak Ipi? Apakah pecahan Rp 100, Rp 200, Rp 50 ataukah Rp 20-an. Sehingga, pak Ipi bisa mengklarifikasi bahwa betul dia pernah disuap. Dalam hal ini saya pernah mendatangi rumahnya terus membawa uang? Dalam konteks ini, pernahkah saya memperlihatkan uang di hadapan dia”, gerutu Gregorius Senari Durun, ketika ditemui aksinews.id dan AFB-TV di Larantuka, Senin (22/2/2021).
Advokat Yosep Pelipi Daton, SH dalam jumpa pers bersama manejemen Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bina Usaha Dana, Larantuka, mengungkapkan soal proses di Pengadilan Negeri Larantuka berkaitan dengan rencana sita jaminan menyusul kredit macet dari debitur, Richardus Ricky Leo. Nilai barang jaminan setelah diteliti dan dihitung oleh tim, ditemukan angka Rp.700 juta. “Dalam perjalanan saya melanjutkan permohonan sita eksekusi, datanglah ke rumah saya pengacaranya (pengacara yang lama) menghantar uang Rp 25 juta. Saya tanya uang Rp 25 juta untuk apa? Saya punya harga diri, saya punya profesi tidak bisa dinilai dari uang Rp 25 juta. Silakan bawa uang Rp 25 juta itu kembalikan kepada yang bersangkutan”, ungkap Ipi Daton, sebagaimana diberitakan aksinews.id sebelumnya.
Tambahan penjelasan soal uang Rp.25 juta inilah yang menyulut reaksi advokat Gregorius Senari Durun, SH. Dia memang pernah menjadi kuasa hukum debitur Richardus Ricky Leo, dan merasa yang dimaksud Ipi Daton adalah dirinya..
“Terus uang itu sumbernya dari mana? Nggak mungkinlah untuk kepentingan Ibu Lilis saya ambil saya punya uang Rp.25 juta, logikanya nggak ada itu. Dan, untuk apa dalam konteks perkara ini kita mempersoalkan berkaitan dengan adanya uang Rp.25 juta. Versi persoalan keluar dari substansi sebenarnya. Koq bisa dibawa dalam ranah pertemuan pers pak Ipi sendiri. Nyambungnya apa ke relevansi persoalan perkara ini”, ungkap Gregorius Senari Durun.
Dia menyayangkan penjelasan advokat Ipi Daton yang keluar dari substansi masalah pertemuan pers. Ya, “Yang kita bicara substansinya bukan jual tanding. Nggak benar ini kita sebagai pengacara. Itu yang kita perlu jaga. Apalagi kita terikat oleh kode etik advokat.
Apalagi berkaitan dengan uang Rp.25 juta itu tidak pernah ada. Dan, bagaimana Ipi mengklaim bahwa uang Rp. 25 juta itu ada. Dan, sumbernya dari mana. Sehingga bagi saya, adanya statement Pak Ipi, itu adalah statement yang tidak benar dan mengada-ada”, ungkap Gregorius Senari Durun, dan menambahkan bahwa dirinya sebagai advokat merasa dirugikan.
Sementara itu, Ny. Lilis Keraf, isteri Richardus Ricky Leo mengaku dirinya sangat dipermalukan. “Sebenarnya ada undang-undang perlindungan konsumen. Saya sangat dipermalukan karena menyebar di media sosial. Mereka perlu tahu, nasabah punya utang, itu mereka harus lindungi. Saya sangat dirugikan”, ungkap Lilis Keraf, kesal. (yup)