Kupang – Inilah sikap Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi terkait pemanggilan advokat Anton Ali, SH, MH oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam sidang praperadilan. Ketua DPN Peradi Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M. menegaskan, advokat Anton Ali dapat memenuhi panggilan itu tapi tidak dapat memberikan keterangan apapun karena menyangkut rahasia jabatan.
Ya, “Jika advokat Ali Antonius diperiksa terkait perkara yang sedang dibelanya, maka Ali Antonius dapat menolak diperiksa sebagai saksi karena menyangkut rahasia jabatan,” tandas Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M ketika dihubungi Minggu (14/2/2021) dari Kupang melalui sambungan telepon seluler, dan rilisnya diterima aksinews.id, Senin (15/2/2021).
Profesor Hasibuan bahkan menyatakan siap menghadirkan ahli hukum untuk menerangkan bahwa seorang advokat tidak bisa menjadi saksi atas kasus yang sedang dibelanya. Ya, “Jika diperlukan ahli untuk menjelaskan hal ini maka kita (DPN Peradi-Red) akan datangkan ahli dari Jakarta untuk menjelaskan hal ini. Karena advokat Ali Antonius sedang menangani perkara kliennya yang perkaranya sedang berjalan. Jika ditanya bersedia diperiksa? Tidak bersedia. Alasannya? Karena terkait rahasia jabatan”, tegasnya.
Advokat Ali Antonius dipanggil Kejaksaan Tinggi NTT melalui surat No. SP – 112/N.3.5/Fd.1/02/2021 tanggal 11 Februari 2021 untuk diperiksa menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemda Manggarai Barat pada hari Senin, 15 Februari 2021 ini.
Surat panggilan Kejati NTT kepada advokat Ali Antonius ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus M. Ilham Samuda, S.H.,M.H atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Advokat Ali Antonius diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 21 UU Tipikor dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa.
Atau, pasal 22 UU Tipikor dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar.
Advokat Ali Antonius, SH, MH sendiri mengakui bahwa dirinya menghadirkan dua orang saksi untuk menguatkan permohonan praperadilan kliennya Gusti CH. Dula, Bupati Manggarai Barat, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTT. “Benar saya mengajukan dua orang saksi untuk menguatkan permohonan praperadilan”, ujarnya, saat dikonfirmasi Sabtu (13/2/2021).
Kedua saksi itu kemudian diciduk aparat kejaksaan di kantor advokat Ali Antonius, SH, MH selepas memberikan kesaksian dalam sidang praperadilan. Mereka ditangkap dengan dugaan memberikan keterangan palsu. Namun Ali Antonius sendiri belum tahu, keterangan mana yang diduga palsu. Ya, “Saya belum tahu persis keterangan apa yang diduga palsu itu”, ujarnya.
“Dalam keterangannya di depan persidangan dalam sidang praperadilan kedua saksi tersehut pada pokoknya menerangkan mereka berdua adalah saksi mata yang ikut bersama rombongan Haji Ishaka selaku fungsionaris adat Nggorang bersama Kuba Usman, Adam Djudje menunjuk dan menyerahkan tanah kepada Gaspar P. Ehok selaku Bupati Manggarai untuk pembangunan Sekolah Perikanan dan Kelautan berlokasi di Pantai Kerangan yang berkontur datar pada tahun 1989”, papar Ali Antonius.
Menurutnya, lokasi yang disampaikan itu berbeda dengan lokasi uyang saat ini sudah disita Kejaksaan Tinggi NTT terkait dugaan korups pengalihan hak atas tanah di Labuan Bajo, Manggarai Barat. Ya, “Lokasi tersebut berbeda dengan lokasi yang disita Jaksa dalam perkara ini. Mungkin keterangan ini yang diduga palsu oleh Kejati NTT”, terang Anton Ali.(*/fre)