Larantuka – Hari keempat sidang praperadilan dengan Pemohon Yuvenalis B. Siola, konsultan perencana proyek SPAM IKK Ile Boleng, melawan Termohon Kejaksaan Negeri Larantuka, Kamis(4/2/2021) di Pengadilan Negeri Larantuka diwarnai ketegangan.Akhirnya, hakim tunggal Tigor Hamonangan Napitupulu, SHmenskor sidang selama 30 menit dari pukul 14.30 Wita sampai pukul 15.00 Wita.
Suasana siding tampak tegang saat Termohon Kejaksaan Negeri Larantuka menghadirkan Jaksa Penuntut Umum Fransman R. Tamba, SH sebagai saksi. Kuasa hukum Pemohon, Akhmad Bumi, SH keberatan dan menolak saksi yang dihadirkan Termohon karena saksi Fransman R. Tamba adalah selaku penyidik sesuai Sprindik dari Kepala Kejaksaan Negeri Larantuka dan sprindik adalah salah satu surat yang menjadi obyek praperadilan yang sedang diuji dalam praperadilan ini.
Penolakan kuasa hukum Pemohon tersebut ditanggapi Termohon melalui Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Larantuka. Perdebatan sengit pun merebak. Polemik keduanya akhirnya dihentikan hakim Tigor Hamonangan Napitupulu dengan menskors sidang selama 30 menit. Namun setelah kembali sidang dan skors dicabut, hakim praperadilan menolak saksi yang dihadirkan Termohon.
Hakim meminta Termohon Kejaksaan Negeri Larantuka menghadirkan saksi yang lain. “Pemohon materil Yuvenalis B. Siola juga sudah kita tolak, jadi Termohon juga diperlakukan sama,” tandas hakim Tigor Hamonangan Napitupulu.
Namun pihak Termohon tidak menghadirkan saksi lain lagi. Sehingga, Termohon Kejaksaan Negeri Larantuka sama sekali tidak menghadirkan seorang pun saksi dalam sidang praperadilan.
Kendati tidak menghadirkan saksi, ternohon Kejaksaan Negeri Larantuka menghadirkan 32 bukti surat. Namun pemohon melalui kuasa hukumnya, Akhmad Bumi, SH menyatakan keberatan dan menolak 32 bukti surat yang diajukan Termohon dan dianggap tidak pernah ada. Pasalnya, 32 bukti surat yang diajukan Termohon tidak dileges diatas materai sesuai ketentuan.
Pada saat hakim menskor sidang, Termohon Kejari Larantuka memperbaiki dan meleges 32 bukti surat dengan materai dan dimasukan kembali saat skor sidang dicabut oleh Hakim.
Yang menarik, saat suasana sidang agak “memanas” yang berujung skors, belasan orang anggota polisi yang dipimpin Kasat Intel Polres Flores Timur datang ke Gedung Pengadilan Negeri Larantuka. Mereka hadir mengingat jumlah pengunjung sidang pada hari keempat ini lebih ramai dari tiga hari sebelumnya/ Sehingga para polisi datang untuk pengamanan jalannya persidangan.
Bukti surat yang diajukan Termohon Kejari Larantuka berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dan tersangka sebanyak 5 orang termasuk pada tingkat penyidikan. Menariknya, jaksa juga memasukan keterangan Saksi Lina Marlina selaku saksi saat melakukan survei untuk RISPAM Pemda Flores Timur tanggal 14 Desember. “Kesaksian tersebut tidak ada hubungannya dengan Pemohon Praperadilan. Pemohon lakukan survei di Waigeka pada bulan Maret 2018. Sedangkan survei oleh RISPAM pada bulan Desember. Saat survei oleh Pemohon, Rispam belum ada. Artinya keterangan saksi tersebut tidak menerangkan soal peran dan tanggungjawab Pemohon Praperadilan dalam proyek tersebut,” tandas Akhmad Bumi, kuasa hukum pemohon.
BAP lainnya adalah keterangan dari Tato Sutanto, Florentinus Ola Lamen, dan Yohakim Yuvenalis B. Siola. Bukti surat lain berupa surat menyurat termasuk surat panggilan dan kontrak. “BAP penting untuk menilai peran dan tanggungjawab Pemohon terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana disangkakan. Jangan sampai keterangan saksi untuk orang lain tapi dibebankan tanggungjawab hukumnya pada Pemohon,” tandas Akhmad Bumi.
Jaksa juga tidak mengajukan LHP Inspektorat Flores Timur sebagai bukti surat. Bahkan, para auditor inspektorat pun tidak dihadirkan sebagai saksi ataupun saksi ahli. “Padahal LHP inspektorat penting untuk menilai kerugian negara dari perbuatan pemohon yang diaudit oleh inspektorat,” tandasnya.
“LHP dan ahli dari inspektorat penting dihadirkan agar dapat diketahui audit atas perintah siapa, kalau LHP inspektorat itu ditindaklanjuti telah disupervisi oleh BPK RI, karena inspektorat fungsinya pengawasan pemerintahan bukan sebagai auditor. Kalau audit oleh inspektorat dan LHPnya ditindaklanjuti ke Aparat Penegak Hukum (APH) maka perlu diketahui BPK RI. Hal ini sesuai Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor; 9 tahun 2009, Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor: 35 tahun 2018, UU BPK RI dan lain-lain,” tandas Akhmad Bumi, heran.
Dia menambahkan bahwa inspektorat dalam penetapan LHP harus ada berita acara dalam rapat klarifiksi antara pimpinan dan para auditor. “Harus ada berita acara pemutakhiran data LHP, harus ada berita acara jika ada indikasi kerugian negara. Ada indikasi kerugian negara itulah diverifikasi oleh BPK RI sebagai lembaga yang berwenang melakukan verifikasi atas temuan inspektorat tersebut selaku pengawas. LHP yang sifatnya investigatif harus bertindak untuk dan atas nama projustitia. Selain itu, kita juga menguji tata cara audit oleh auditor sesuai UU, tapi LHP tidak dihadirkan,” ujarnya, kesal. Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan Jumat (5/2/2021) besok dengan agenda memasukan kesimpulan oleh para pihak Pemohon dan Termohon.(fre)