<amp-auto-ads type="adsense"         data-ad-client="ca-pub-7783334098685297"> </amp-auto-ads> <amp-auto-ads type="adsense"         data-ad-client="ca-pub-7783334098685297"> </amp-auto-ads> <amp-auto-ads type="adsense"         data-ad-client="ca-pub-7783334098685297"> </amp-auto-ads>
ADVERTISEMENT
Aksinews
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Sambutan Lengkap Bupati Kanis Tuaq di Hari Ulang Tahun ke-26 Otonomi kabupaten Lembata

    Sambutan Lengkap Bupati Kanis Tuaq di Hari Ulang Tahun ke-26 Otonomi kabupaten Lembata

    Pemberhentian Kapus Loang Dinilai Sarat Maladministrasi, GMLJ Minta Ombudsman Perwakilan NTT dan Komisi ASN Periksa Bupati Kanis Tuaq

    Pemberhentian Kapus Loang Dinilai Sarat Maladministrasi, GMLJ Minta Ombudsman Perwakilan NTT dan Komisi ASN Periksa Bupati Kanis Tuaq

    PKN Desak Bupati Kanis Tuaq Batalkan Pemberhentian Kepala Puskesmas Loang

    PKN Desak Bupati Kanis Tuaq Batalkan Pemberhentian Kepala Puskesmas Loang

    Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-80, KAHMI NTT Ingatkan Elit Bangsa untuk Jujur Kelola Bangsa

    Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-80, KAHMI NTT Ingatkan Elit Bangsa untuk Jujur Kelola Bangsa

    FKUB Lembata Bentuk Pokja Kerukunan Desa Pada, Kakan Kamenag Lembata: Menjadi Pioner Desa Moderasi

    FKUB Lembata Bentuk Pokja Kerukunan Desa Pada, Kakan Kamenag Lembata: Menjadi Pioner Desa Moderasi

    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Sinergi Layanan Bersama KPPN Kupang dan Kanwil DJPb Provinsi NTT : Wujudkan Perbendaharaan yang Lebih Dekat dan Berkualitas

    Sinergi Layanan Bersama KPPN Kupang dan Kanwil DJPb Provinsi NTT : Wujudkan Perbendaharaan yang Lebih Dekat dan Berkualitas

    Platform Digipay Satu Tumbuh Pesat di Kupang, Pelaku Usaha Lokal Bukukan 1.462 Transaksi

    Platform Digipay Satu Tumbuh Pesat di Kupang, Pelaku Usaha Lokal Bukukan 1.462 Transaksi

    KOPPMI  Lembata Gelar Rapat Anggota Tahunan

    KOPPMI  Lembata Gelar Rapat Anggota Tahunan

    Customer Service Officer (CSO)

    Customer Service Officer (CSO)

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Sambutan Lengkap Bupati Kanis Tuaq di Hari Ulang Tahun ke-26 Otonomi kabupaten Lembata

    Sambutan Lengkap Bupati Kanis Tuaq di Hari Ulang Tahun ke-26 Otonomi kabupaten Lembata

    Pemberhentian Kapus Loang Dinilai Sarat Maladministrasi, GMLJ Minta Ombudsman Perwakilan NTT dan Komisi ASN Periksa Bupati Kanis Tuaq

    Pemberhentian Kapus Loang Dinilai Sarat Maladministrasi, GMLJ Minta Ombudsman Perwakilan NTT dan Komisi ASN Periksa Bupati Kanis Tuaq

    PKN Desak Bupati Kanis Tuaq Batalkan Pemberhentian Kepala Puskesmas Loang

    PKN Desak Bupati Kanis Tuaq Batalkan Pemberhentian Kepala Puskesmas Loang

    Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-80, KAHMI NTT Ingatkan Elit Bangsa untuk Jujur Kelola Bangsa

    Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-80, KAHMI NTT Ingatkan Elit Bangsa untuk Jujur Kelola Bangsa

    FKUB Lembata Bentuk Pokja Kerukunan Desa Pada, Kakan Kamenag Lembata: Menjadi Pioner Desa Moderasi

    FKUB Lembata Bentuk Pokja Kerukunan Desa Pada, Kakan Kamenag Lembata: Menjadi Pioner Desa Moderasi

    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Sinergi Layanan Bersama KPPN Kupang dan Kanwil DJPb Provinsi NTT : Wujudkan Perbendaharaan yang Lebih Dekat dan Berkualitas

    Sinergi Layanan Bersama KPPN Kupang dan Kanwil DJPb Provinsi NTT : Wujudkan Perbendaharaan yang Lebih Dekat dan Berkualitas

    Platform Digipay Satu Tumbuh Pesat di Kupang, Pelaku Usaha Lokal Bukukan 1.462 Transaksi

    Platform Digipay Satu Tumbuh Pesat di Kupang, Pelaku Usaha Lokal Bukukan 1.462 Transaksi

    KOPPMI  Lembata Gelar Rapat Anggota Tahunan

    KOPPMI  Lembata Gelar Rapat Anggota Tahunan

    Customer Service Officer (CSO)

    Customer Service Officer (CSO)

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
Aksinews
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Headline

Hari IV Sidang Praperadilan Diwarnai Ketegangan, Hakim Tolak JPU Jadi Saksi, LHP Inpektorat Tidak Diajukan Jadi Bukti Surat

aksinews by aksinews
4 Februari 2021
in Headline, Hukrim
0
Hari IV Sidang Praperadilan Diwarnai Ketegangan, Hakim Tolak JPU Jadi Saksi, LHP Inpektorat Tidak Diajukan Jadi Bukti Surat
0
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Larantuka – Hari keempat sidang praperadilan dengan Pemohon Yuvenalis B. Siola, konsultan perencana proyek SPAM IKK Ile Boleng, melawan Termohon Kejaksaan Negeri Larantuka, Kamis(4/2/2021) di Pengadilan Negeri Larantuka diwarnai ketegangan.Akhirnya, hakim tunggal Tigor Hamonangan Napitupulu, SHmenskor sidang selama 30 menit dari pukul 14.30 Wita sampai pukul 15.00 Wita.

Suasana siding tampak tegang saat Termohon Kejaksaan Negeri Larantuka menghadirkan Jaksa Penuntut Umum Fransman R. Tamba, SH sebagai saksi. Kuasa hukum Pemohon, Akhmad Bumi, SH keberatan dan menolak saksi yang dihadirkan Termohon karena saksi Fransman R. Tamba adalah selaku penyidik sesuai Sprindik dari Kepala Kejaksaan Negeri Larantuka dan sprindik adalah salah satu surat yang menjadi obyek praperadilan yang sedang diuji dalam praperadilan ini.

Penolakan kuasa hukum Pemohon tersebut ditanggapi Termohon melalui Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Larantuka. Perdebatan sengit pun merebak. Polemik keduanya akhirnya dihentikan hakim Tigor Hamonangan Napitupulu dengan menskors sidang selama 30 menit. Namun setelah kembali sidang dan skors dicabut, hakim praperadilan menolak saksi yang dihadirkan Termohon.

ADVERTISEMENT
Tim jaksa Kejari Flores Timur yang menghadiri sidang selaku Termoho praperadilan.

Hakim meminta Termohon Kejaksaan Negeri Larantuka menghadirkan saksi yang lain. “Pemohon materil Yuvenalis B. Siola juga sudah kita tolak, jadi Termohon juga diperlakukan sama,” tandas hakim Tigor Hamonangan Napitupulu.

Namun pihak Termohon tidak menghadirkan saksi lain lagi. Sehingga, Termohon Kejaksaan Negeri Larantuka sama sekali tidak menghadirkan seorang pun saksi dalam sidang praperadilan.

Kendati tidak menghadirkan saksi, ternohon Kejaksaan Negeri Larantuka menghadirkan 32 bukti surat. Namun pemohon melalui kuasa hukumnya, Akhmad Bumi, SH menyatakan keberatan dan menolak 32 bukti surat yang diajukan Termohon dan dianggap tidak pernah ada. Pasalnya, 32 bukti surat yang diajukan Termohon tidak dileges diatas materai sesuai ketentuan.

Pada saat hakim menskor sidang, Termohon Kejari Larantuka memperbaiki dan meleges 32 bukti surat dengan materai dan dimasukan kembali saat skor sidang dicabut oleh Hakim.

Yang menarik, saat suasana sidang agak “memanas” yang berujung skors, belasan orang anggota polisi yang dipimpin Kasat Intel Polres Flores Timur datang ke Gedung Pengadilan Negeri Larantuka. Mereka hadir mengingat jumlah pengunjung sidang pada hari keempat ini lebih ramai dari tiga hari sebelumnya/ Sehingga para polisi datang untuk pengamanan jalannya persidangan.

Bukti surat yang diajukan Termohon Kejari Larantuka berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dan tersangka sebanyak 5 orang termasuk pada tingkat penyidikan. Menariknya, jaksa juga memasukan keterangan Saksi Lina Marlina selaku saksi saat melakukan survei untuk RISPAM Pemda Flores Timur tanggal 14 Desember. “Kesaksian tersebut tidak ada hubungannya dengan Pemohon Praperadilan. Pemohon lakukan survei di Waigeka pada bulan Maret 2018. Sedangkan survei oleh RISPAM pada bulan Desember. Saat survei oleh Pemohon, Rispam belum ada. Artinya keterangan saksi tersebut tidak menerangkan soal peran dan tanggungjawab Pemohon Praperadilan dalam proyek tersebut,” tandas Akhmad Bumi, kuasa hukum pemohon.

Kuasa hukum pemohon, Akhmad Bumi, SH dan Bisri Fansyuri, SH dari Firma Hukum ABP.

BAP lainnya adalah keterangan dari Tato Sutanto, Florentinus Ola Lamen, dan Yohakim Yuvenalis B. Siola. Bukti surat lain berupa surat menyurat termasuk surat panggilan dan kontrak. “BAP penting untuk menilai peran dan tanggungjawab Pemohon terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana disangkakan. Jangan sampai keterangan saksi untuk orang lain tapi dibebankan tanggungjawab hukumnya pada Pemohon,” tandas Akhmad Bumi.

Jaksa juga tidak mengajukan LHP Inspektorat Flores Timur sebagai bukti surat. Bahkan, para auditor inspektorat pun tidak dihadirkan sebagai saksi ataupun saksi ahli. “Padahal LHP inspektorat penting untuk menilai kerugian negara dari perbuatan pemohon yang diaudit oleh inspektorat,” tandasnya.

ADVERTISEMENT

“LHP dan ahli dari inspektorat penting dihadirkan agar dapat diketahui audit atas perintah siapa, kalau LHP inspektorat itu ditindaklanjuti telah disupervisi oleh BPK RI, karena inspektorat fungsinya pengawasan pemerintahan bukan sebagai auditor. Kalau audit oleh inspektorat dan LHPnya ditindaklanjuti ke Aparat Penegak Hukum (APH) maka perlu diketahui BPK RI. Hal ini sesuai Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor; 9 tahun 2009, Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor: 35 tahun 2018, UU BPK RI dan lain-lain,” tandas Akhmad Bumi, heran.

Dia menambahkan bahwa inspektorat dalam penetapan LHP harus ada berita acara dalam rapat klarifiksi antara pimpinan dan para auditor. “Harus ada berita acara pemutakhiran data LHP, harus ada berita acara jika ada indikasi kerugian negara. Ada indikasi kerugian negara itulah diverifikasi oleh BPK RI sebagai lembaga yang berwenang melakukan verifikasi atas temuan inspektorat tersebut selaku pengawas. LHP yang sifatnya investigatif harus bertindak untuk dan atas nama projustitia. Selain itu, kita juga menguji tata cara audit oleh auditor sesuai UU, tapi LHP tidak dihadirkan,” ujarnya, kesal. Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan Jumat (5/2/2021) besok dengan agenda memasukan kesimpulan oleh para pihak Pemohon dan Termohon.(fre)

Tags: #HariIV#PNLarantuka#SidangPraperadilan
Previous Post

CAFE QUBURAN : Sarangnya Para Seniman Dan Orang Muda Pencinta Kreativitas Lamaholot

Next Post

Lagi Pasien Covid-19 Meninggal Dunia, Total Di Lembata Jadi Lima Orang

aksinews

aksinews

Next Post
Lagi Pasien Covid-19 Meninggal Dunia, Total Di Lembata Jadi Lima Orang

Lagi Pasien Covid-19 Meninggal Dunia, Total Di Lembata Jadi Lima Orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 139 Followers
  • 206k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

13 Maret 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

5 Mei 2021
Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

28 Oktober 2021
Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

1 Februari 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

18
Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

13
Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

13
Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

10
Gandeng DPN Indonesia, GMNI Luncurkan 2.000 Beasiswa PKPA untuk Para Kader

Gandeng DPN Indonesia, GMNI Luncurkan 2.000 Beasiswa PKPA untuk Para Kader

21 Oktober 2025
Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Akhmad Bumi: Itu Beri Ruang Bebas Anak untuk Tawarkan Diri

Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Akhmad Bumi: Itu Beri Ruang Bebas Anak untuk Tawarkan Diri

21 Oktober 2025
Sambutan Lengkap Bupati Kanis Tuaq di Hari Ulang Tahun ke-26 Otonomi kabupaten Lembata

Sambutan Lengkap Bupati Kanis Tuaq di Hari Ulang Tahun ke-26 Otonomi kabupaten Lembata

21 Oktober 2025
Pemberhentian Kapus Loang Dinilai Sarat Maladministrasi, GMLJ Minta Ombudsman Perwakilan NTT dan Komisi ASN Periksa Bupati Kanis Tuaq

Pemberhentian Kapus Loang Dinilai Sarat Maladministrasi, GMLJ Minta Ombudsman Perwakilan NTT dan Komisi ASN Periksa Bupati Kanis Tuaq

20 Oktober 2025

Recent News

Gandeng DPN Indonesia, GMNI Luncurkan 2.000 Beasiswa PKPA untuk Para Kader

Gandeng DPN Indonesia, GMNI Luncurkan 2.000 Beasiswa PKPA untuk Para Kader

21 Oktober 2025
Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Akhmad Bumi: Itu Beri Ruang Bebas Anak untuk Tawarkan Diri

Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Akhmad Bumi: Itu Beri Ruang Bebas Anak untuk Tawarkan Diri

21 Oktober 2025
Sambutan Lengkap Bupati Kanis Tuaq di Hari Ulang Tahun ke-26 Otonomi kabupaten Lembata

Sambutan Lengkap Bupati Kanis Tuaq di Hari Ulang Tahun ke-26 Otonomi kabupaten Lembata

21 Oktober 2025
Pemberhentian Kapus Loang Dinilai Sarat Maladministrasi, GMLJ Minta Ombudsman Perwakilan NTT dan Komisi ASN Periksa Bupati Kanis Tuaq

Pemberhentian Kapus Loang Dinilai Sarat Maladministrasi, GMLJ Minta Ombudsman Perwakilan NTT dan Komisi ASN Periksa Bupati Kanis Tuaq

20 Oktober 2025
ADVERTISEMENT

Follow Us

Browse by Category

  • Business
  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • OPINI
  • Politics
  • Polkam
  • REDAKSI
  • Sapa Firman Pagi
  • Science
  • SPORT
  • Sports
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent News

Gandeng DPN Indonesia, GMNI Luncurkan 2.000 Beasiswa PKPA untuk Para Kader

Gandeng DPN Indonesia, GMNI Luncurkan 2.000 Beasiswa PKPA untuk Para Kader

21 Oktober 2025
Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Akhmad Bumi: Itu Beri Ruang Bebas Anak untuk Tawarkan Diri

Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Akhmad Bumi: Itu Beri Ruang Bebas Anak untuk Tawarkan Diri

21 Oktober 2025
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved