Larantuka – Kepala Perwakilan Flores Timur PT Muara Consult selaku konsultan perencana proyek air minum bersih SPAM IKK Ile Boleng akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Larantuka mulai hari ini, Senin (11/1/2021). Penahanan ini dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka bersama dua tersangka lainnya, PPK dan Kontraktor Pelaksana. Kuasa hukum mempertanyakan legalitas dan profesionalitas tim audit inspektorat Flores Timur yang mengaudit proyek ini.
Kepada aksinews.id, sesaat setelah mendampingi kliennya, kuasa hukum konsultan perencana, Akhmad Bumi, SH menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hokum yang berjalan di Kejaksaan Negeri Larantuka. Namun ia memastikan akan mengambil langkah-langkah hukum untuk mendapatkan keadilan. Pasalnya, dia menegaskan bahwa kliennya tidak bertanggungjawab atas pekerjaan di sumber mata air Wai Mawu.
Ya, “Konsultan perencana dalam proyek air Ile Boleng ditahan hari ini 11 Januari 2021. Kita hormati proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur. Sebagai penasehat hukum, kami akan mengambil langkah-langkah hukum terkait penahanan klien kami sesuai KUHAP. Kami akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam waktu dekat,” tandasnya.
Dia kembali menegaskan bahwa kliennya kami tidak bertanggungjawab atas pekerjaan air di Wai Mawu, Desa Hokohorowura. “Perencanaan klien kami terkait mata air Waigeka, Desa Lite, Kecamatan Adonara Tengah, bukan di Wai Mawu, Desa Hokohowura,” tandasnya.
Hasil dari produk perencanaan kliennya telah digunakan dalam pelelangan proyek tersebut yang dimenangkan oleh kontraktor pelaksana PT GNA dengan nilai penawaran Rp 8 milyar lebih. “Yang mengikuti lelang lebih dari satu kontraktor. Artinya, produk klien kami telah digunakan. Karena pekerjaan perencanaannya telah selesai maka dilakukan serah terima disertai dengan pembayaran hak dan kewajiban sesuai kontrak,” tandas Akhmad Bumi.
Berita acara serah produk perencanaan telah diterima. Berita acara serah terima dengan Nomor DPU.Pen.RU.602/141.k/PR-CK/2018 tanggal 21 Mei 2018 yang ditandatangani oleh PPK (pejabat pembuat komitmen) Yohanes Juan Fernandes, ST, klien kami selaku kepala perwakilan PT Muara Consult dan tim pemeriksa yakni Gabriel Gago Kerans, Alex Marcel dan Philipus De Rosari.
“Itu artinya produk hasil perencanaan dari klien kami diterima dan juga telah digunakan sebagai acuan dalam melakukan pelelangan proyek tersebut yang dimenangkan oleh kontraktor PT GNA. Pelaksanaan perencanaan mulai dari lelang perencanaan sampai dengan berita acara serah terima hasil perencanaan itu adalah produk hukum dan sah,” tandasnya.
Pengacara Akhmad Bumi mempertanyakan audit yang dilakukan oleh Tim Audit Inspektorat Kabupaten Flores Timur. “Jika hasil pekerjaan perencanaan oleh klien kami di Waigeka, Desa Lite yang sudah diserahterimakan tersebut kemudian oleh inspektorat dihitung sebagai kerugian negara maka legalitas dan profesionalitas tim audit dari inspektorat dipertanyakan,” ungkap dia.
Tak habis disitu. Akhmad Bumi menegaskan bahwa pihaknya akan mengkaji hasil audit inspektorat Flores Timur secara cermat dan detail untuk mengambil langkah-langkah hokum. Ya, “Tidak menutup kemungkinan akan diajukan proses hukum baik pidana maupun perdata. Tim hukum akan mengkaji hasil audit inspektorat terkait proyek tersebut secara cermat dan detail,” tegas Akhmad Bumi.
Berkali-kali Akhmad Bumi menegaskan bahwa kliennya tidak ikut bertanggungjawab atas proyek air Ile Boleng dari sumber mata air Wai Mawu. “Sekali lagi sebagai kuasa hukum, kami menegaskan bahwa klien kami tidak bertanggungjawab atas proyek yang dipindahkan dari lokasi Waigeka, Desa Lite ke lokasi Wai Mawu, Desa Hokohowura karena bukan hasil dari perencanaan klien kami,” tandasnya. Dia memastikan akan mengambil langkah hokum untuk mendapatkan keadilan. “Sebagai penasehat hukum klien kami sebagai konsultan perencana akan mengambil langkah-langkah hukum yang terukur sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Akhmad Bumi.(*/fre)