Kritis & Terpercaya
Beli Tema IniIndeks
banner 728x250

Duetkan AGH – Tias Enay, PDIP Ingin Kawinkan Kemenangan Elektoral

banner 120x600
banner 468x60

Aksinews.id/Larantuka – Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Flores Timur, Robertus Rebon Kereta mengisyaratkan DPP PDI Perjuangan akan menetapkan Antonius Hubertus Gege Hadjon (AGH) sebagai Bakal calon Bupati berpasangan dengan Mathias Werong Enay, Ketua DPC Partai  Gerindra Kabupaten Flores Timur sebagai bakal calon wakil bupati pada waktu yang tepat sebelum jadwal pendaftaran bakal calon.

Robert Rebon Kereta, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Flores Timur

DPP PDI Perjuangan, terang Robert Kereta, telah mengikuti dan mencermati dinamika di daerah dan dia yakin DPP akan memutuskan  dua sosok ketua partai itu sebagai calon terbaik dan punya potensi menang elektoral yang diusung PDIP dan Gerindra.

banner 325x300

Selain yakin memenangi kontestasi, motif lain di balik mengusung AGH – Tias Enay yakni mengawinkan kemenangan elektoral secara nasional di Pemilu Nasional kemarin dengan  Pilkada Flotim November nanti.

“PDIP di pemilu nasional kemarin menang elektoral di legislatif, peraih kursi terbanyak di DPR RI dan Gerindra menang di Pilpres. Kami ingin kawinkan kemenangan elektoral nasional ini di Pilkada Flotim  melalui AGH dan Tias Enay,” papar Ketua DPRD Flotim ini saat dihubungi Aksinews.

Dia beralasan PDIP dan Gerindra punya reputasi elektoral di Pemilu Nasional kemarin. “Kami punya rekam jejak elektoral. Kami punya jalan panjang kompetisi dan punya reputasi sebagai pemenang,” tandas Robert Kereta.

PDIP dan Gerindra Kabupaten Flores Timur diketahui pada Pilkada 2017 membangun kongsi  mengusung  Antonius Gege Hadjon dan Agustinus Payong Boli sebagai cabup dan cawabup  dan menang. “Kami (PDIP dan Gerindra) kawan lama dalam Pilkada 2017 kemarin. Karena itu, kami ingin ulangi kemenangan elektoral ini,” ujarnya.

Dengan bermodal 5 kursi DPRD ditambah 3 kursi dari Gerindra, PDIP dan Gerindra sudah memenuhi ambang batas syarat mencalonkan bakal calon sebagaimana amanat pasal 4O ayat 1 UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan  gubernur , bupati dan wali kota yang menyebutkan partai politik yang hendak mengusung Pasangan calon bupati dan wakilnya mesti memperoleh minimal 20 persen dari total kursi DPRD kabupaten. DPRD Flores Timur sendiri memiliki total kursi sebanyak 30 kursi. Artinya, parpol yang hendak mengusung pasangan calon mesti memiliki minimal 6 kursi di DPRD.

Anton Gege Hadjon diketahui menjabat Ketua DPC PDIP Kabupaten Flores Timur dan sebagai bakal calon “petahana” dan Mathias Werong Enay saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Flores Timur periode 2019-2024. (Kornel AT)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *