Aksinews.id/Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G. Plate akhirnya ditahan Kejaksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo.
Johnny Plate keluar dari Gedung JAM Pidsus Kejagung mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejagung. Tangannya diborgol.
Setelah keluar dari ruangan pemeriksaan, Menteri asal Flores, NTT itu, langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejagung. Pihak Kejagung belum menjelaskan soal penahanan terhadap Plate ini. Namun, apabila sudah ditahan, Plate pasti telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penahanan terhadap Plate ini dilakukan di saat pemeriksaan ketiga terhadapnya. Dalam dua pemeriksaan sebelumnya, Plate hadir dan menjelaskan apa yang ia tahu serta apa yang ia pahami terkait kasus BTS ke penyidik.
Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Kasus ini sudah naik tahap penyidikan sejak 30 November 2022. Dalam proyek ini, ada lima paket proyek yang ditangani BAKTI Kominfo, berada di wilayah 3T: terluar, tertinggal, dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan NTT.
Proyek tersebut diinisiasi sejak akhir 2020 terbagi atas dua tahap dengan target menyentuh 7.904 titik blankspot serta 3T hingga 2023. Tahap pertama, BTS berdiri ditargetkan di 4.200 lokasi rampung pada tahun 2022 dan sisanya diselesaikan tahun 2023.
Kejagung sudah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo serta Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Dua tersangka lainnya ialah GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan seorang tersangka berinisial MA.
Dalam kasus ini, mencuat pula soal adik Johnny Plate yang bernama Gregorius Alex Plate. Ia diduga turut menerima keuntungan dari proyek tersebut. Nilainya mencapai Rp.534 juta. Padahal, ia tak mempunyai jabatan di Kominfo.
Penyidik saat ini sedang mendalami dugaan keterlibatan Alex terkait dengan jabatan kakaknya selaku Menkominfo. Plate enggan berkomentar terkait penerimaan uang oleh adiknya itu.
Terbaru, Kejagung merilis dugaan kerugian negara yang ditimbulkan korupsi ini hingga Rp.8,032 triliun. Ya, “Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung. Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 triliun, Rp 8.032.084.133.795,” urai Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam keterangan persnya di Kejaksaan Agung, Senin (15/5/2023), sebagaimana dilansir kumparan.com.
Kerugian keuangan negara tersebut, kata Ateh, terdiri dari tiga hal. Yakni, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark-up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. (*/AN-01)