Aksinews.id/Atambua – Anak kandung menggugat ibu dan dua adik kandungnya di Atambua, Kabupaten Belu, mulai digelar Pengadilan Negeri Atambua, Selasa (2/3/2021). Namun sidang gugatan Santy Taolin melawan ibu kandungnya, Kristina Lasakar dan dua adik kandungnya, Ervina Taolin dan Hanny Oktavia Taolin itu, ditunda pekan depan. Pasalnya, kata Ketua Majelis Hakim, Mohammad Reza Latuconsina, SH, MH, dua anggota majelis hakim sedang mengikuti Bimtek.
Rizal Simon Thene, SH, M. Hum selaku kuasa hukum para tergugat, kepada media ini, Selasa (2/3/2021) di Atambua mengatakan pihaknya sangat siap menghadapi gugatan itu. Ya, “Kami selaku kuasa hukum ibu Kristina Lazakar dan anak-anaknya Ervina Taolin dan Hanny Oktavia Taolin sudah siap menghadapi gugatan dari Santy Taolin. Kalau mediasi nanti gagal, kita sudah siap maju dipokok perkara,” tandasnya.
Sidang dimulai sekitar pukul 11.00 Wita dan berlangsung sekitar 15 menit. Sidang dipimpin ketua Majelis Hakim, Mohammad Reza Latuconsina, SH, MH. Pihak penggugat Santy Taolin diwakili kuasanya Helio Moniz De Araujo, SH.
Dalam gugatannya, penggugat Santy Taolin didampingi kuasa hukumnya Helio Moniz De Araujo, SH, Ferdinand Bae, SH, Kornelius Dominggus, SH. Yang hadir dalam persidangan satu orang kuasanya.
Sedangkan pihak Tergugat Kristina Lasakar, Ervina Taolin dan Hanny Oktavia Taolin sesuai surat kuasa didampingi kuasa hukumnya Akhmad Bumi, SH, Adelci J.A. Teiseran, SH, Bisri Fansyuri LN, SH, Rizal Simon Thene, SH, M.Hum, Ahmad Azis Ismail, SH dan Abdul Hamid, SH. Yang hadir dipersidangan perdana pada Selasa (2/3/2021) adalah Bisri Fansyuri LN, Rizal Simon Thene, dan Abdul Hamid.
Gugatan penggugat Santy Taolin yang copiannya diterima media ini, Penggugat Santy Taolin menggugat mama kandungnya Kristina Lazakar dan adik kandungnya Ervina Taolin dan Hanny Oktavia Taolin.
Penggugat Santy Taolin menyebut mama kandungnya Kristina Lazar dan kedua adik kandungnya telah memasuki dan menyuruh orang lain memasuki halaman pekarangan dengan merusak pekarangan, menaruh alat-alat kerja, material-material, melakukan aktivitas kerja, dan mendirikan bangunan tambahan diatasnya secara tanpa hak dan tanpa seizin yang berhak sehingga merupakan perbuatan melawan hukum.
Menurut penggugat dalam gugatannya, sudah ada surat pernyataan penolakan warisan yang ditandatangani oleh Para Tergugat pada tahun 2009.
Rizal Simon Thene selaku kuasa hukum Para Tergugat menjelaskan bahwa pihaknya sudah mempelajari dengan saksama materi gugatan penggugat. Sehingga dia menegaskan, pihaknya sudah siap menjawab dalil penggugat.
Ya, “Kita sudah terima gugatan dari pihak penggugat Santy Taolin dan kita sudah mempelajarinya. Kita sudah lihat bukti-bukti surat. Jika mediasi gagal, penggugat selesai bacakan gugatannya, kita sudah siap maju dengan jawaban atas gugatan”, tandasnya.
Dikatakan bahwa pokok soal perkara ini adalah warisan mendiang almahrum suami Kristina Lazakar, Dominggus Taolin. Ya, “Ini terkait soal warisan peninggalan almarhum Dominggus Taolin tahun 2007 yang lalu. Kita akan jawab gugatan Penggugat secara detail dalam persidangan. Kita jawab dan kita buktikan dalil-dalil bantahan para tergugat”, jelas Rizal yang juga dosen Fakultas Hukum Undana ini.
Sidang ditunda satu minggu pada Selasa, 9 Maret 2021 pekan depan dalam perkara anak kandung Santy Taolin melawan ibu kandungnya, Kristina Lazakar dan dua adik kandungnya, Ervina Taolin dan Hanny Oktavia Taolin.(*/fre)
Maaf, penyekesaian perkara ini hanya mmbawa kita pada neraka. Utk apa hidup dan berharta kl semuanya nnt berakhir ke neraka. Hidup ini hanya sekali dan itupun akan berakhir (singkat), hanya apa yg kita buat bagi Tuhan melalui sesama (orng tua, anak, basodara) itu yg kekal.
Saran: diurus damai yang baik secara kekeluargaan saja, itu yg mulia.
Anak harus tau menjunjung tinggi ibu, sebaliknya ibu jg hrs menyayangi anak. Kakak adik jg harus saling menyayangi.. SEMOGA