Aksinews.id/Jakarta – Ini usul menggembirakan bagi kalangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang masih terlilit utang bank gara-gara lesunya perekonomian saat dihantam badai Pandemi Covid-19. Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengusulkan penghapusan kredit macet bagi UMKM.
Dia katakan, penting untuk segera melaksanakan amanat UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK). Yakni, dengan penghapusan tagihan kredit macet bagi UMKM.
Pemerintah sendiri memiliki target agar perbankan dapat menyalurkan kredit sebesar 30 persen bagi UMKM di tahun 2024.
“Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30 persen di tahun 2024,” ujar Teten dalam keterangan resminya, Kamis (30/3/2023).
Teten menjelaskan, saat ini sebesar 69,5 persen UMKM tidak mengakses kredit perbankan. Padahal, sebanyak 43,1 persen UMKM membutuhkan kredit.
“Potensi kebutuhan kredit pelaku UMKM tersebut mencapai Rp1.605 triliun. Jika financial gap UMKM tersebut terpenuhi maka rasio kredit UMKM meningkat menjadi 45,75 persen,” imbuh dia.
Namun demikian, saat ini terdapat kendala bagi pelaku UMKM dalam mengakses akses pembiayaan. Selama pandemi Covid-19 misalnya, risiko kredit perbankan mulai meningkat, hal ini ditandai dengan menurunnya tingkat kolektibilitas atau pembayaran angsuran kredit oleh debitor di sejumlah perbankan.
“Adanya pandemi COVID-19 menyebabkan banyak pelaku-pelaku usaha yang berhenti beroperasi dan bahkan ada yang sampai gulung tikar, hal ini menyebabkan pelaku usaha tidak mampu untuk membayar angsuran kredit mereka yang berimbas terjadinya kredit yang macet,” ungkap Teten.
Lebih lanjut, ia bilang, melalui Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), Pasal 250 dan Pasal 251 mengatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.
Penghapustagihan kredit macet UMKM tidak akan memengaruhi kesehatan perbankan, lantaran sudah dikeluarkan dari neraca.
Menurut Teten, dengan kondisi dunia saat ini yang tidak menentu penghapusan kredit macet bisa menjadi angin segar bagi pelaku UMKM.
Teten menegaskan, pihaknya juga telah mendapatkan dukungan dari Bank Himbara dalam melaksanakan penghapustagihan kredit macet UMKM.
“Kami bersama stakeholder terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, BI, OJK dan aparat penegak hukum akan menyamakan persepsi dan mengusulkan regulasi berupa peraturan Presiden serta dibentuknya komite bersama,” kata dia, sebagaimana dilansir kompas.com.(*/AN-01)