Kupang – Advokat Ali Antonius, SH, MH dipanggil Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun saksi dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan aset tanah pemerintah daerah kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 30 hektar yang terletak di Kerangan, Labuan Bajo.
Surat Panggilan pada advokat Ali Antonius, SH, MH tertuang dalam surat panggilan Nomor SP-112/N.3.5/Fd.1/02/2021 tanggal 11 Februari 2021 untuk menghadap pada Senin, 15 Februari 2021 di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Deddy R. Ch. Manafe, SH, M.Hum dari LKBH Fakultas Hukum Undana kepada media ini Sabtu, (13/2/2021) dirumahnya di Liliba Kupang mengatakan advokat Ali Antonius, SH, MH sedang melaksanakan perintah UU yakni UU Advokat.
Pasal 50 KUHP menjelaskan jika seseorang sedang menjalankan perintah UU maka tidak dipidana. Ali Antonius itu advokat, sedang menjalankan perintah UU yakni UU advokat.
Begitu juga pasal 51 KUHP menyebutkan barang siapa melakukan perbuatan untuk menjalankan perintah jabatan yang diberikan oleh kuasa yang berhak akan itu, tidak boleh dipidana.
Advokat itu sebuah jabatan selaku penegak hukum. Advokat itu penegak hukum yang diatur dalam UU Advokat. Ali Antonius sedang menjalankan perintah jabatan selaku penegak hukum.
Dedy mengatakan para penegak hukum itu sederajat. Baik penyidik, penuntut umum, peradilan dan pemasyarakatan. Fungsinya berbeda-beda tapi saling melengkapi secara terintegrasi, jelas mantan Pembantu Dekan I FH Undana ini.
LKBH FH Undana salah satu lembaga yang mendapat kuasa dari Ali Antonius dalam pendampingan dan penanganan masalahnya. Pendampingan tersebut tertuang dalam Surat Kuasa Khusus Nomor: SKK.01/LKBH.FH-Undana/II/2021 antara lain Husni Kusuma Dinata, SH., MH., Deddy R. Ch Manafe, SH., M.Hum, Dr. Detji K E. Rooseveld Nuban, S.H., M.Hum, Yossie M. Y Jacob, SH., M.Hum dan Rizal Simon Thene, S.H.,M.Hum selaku penerima kuasa.
Ketua LKBH Fakultas Hukum Undana Husni Kusuma Dinata, SH, MH mengatakan LKBH terdiri dari advokat dan paralegal. LKBH FH Undana mendapat kepercayaan Ali Antonius untuk mendampingi dalam masalah yang dihadapi Ali Antonius ini.
“Kami dari LKBH FH Undana siap mendampingi Ali Antonius sesuai surat kuasa khusus yang ditandatangani. Kita akan kaji dan mengambil langkah-langkah hukum yang patut, tepat dan berdasar hukum”, jelas Husni.(*/fre)