Oleh: Pramudi Widodo
Kepala Seksi PPA 1d, Kanwil DJPb NTT
Sebagian masyarakat masih awam dan mendengar istilah satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU). Apakah itu BLU? Apa bedanya dengan satuan kerja lainnya? Dalam bahasan ini akan dikupas pengertian BLU agar memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Pengertian satuan kerja Badan Layanan Umum adalah satuan kerja vertikal dari Kementerian/Lembaga yang dalam tugas fungsinya adalah memberikan, menyediakan layanan baik berupa barang/jasa untuk kepentingan masyarakat, dan dalam menyediakan barang ataupun jasa kepada masyarakat tidak semata-mata mencari keuntungan, melainkan memberikan kualitas layanan dan tarif yang terjangkau kepada masyarakat pengguna barang/jasa tersebut.
Yang membedakan dengan satuan kerja lainnya adalah satuan kerja BLU berhak untuk mengelola langsung pendapatannya yang berasal dari penyediaan produk berupa barang/jasa kepada masyarakat dan tidak perlu disetor ke kas negara. Persamaannya dengan dengan satuan kerja lainnya adalah sama-sama mendapatkan pendanaan APBN dari pemerintah.
Di wilayah Nusa Tenggara Timur terdapat tiga satuan kerja BLU. Yaitu, Universitas Nusa Cendana merupakan satuan kerja vertikal di bawah Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek), Politeknik Kesehatan Kupang merupakan satuan kerja di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Rumah Sakit Bhayangkara Kupang merupakan satuan Kerja di bawah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dari tugas fungsi ketiga satuan kerja BLU tersebut, Universitas Nusa Cendana memberikan jasa layanan pendidikan tinggi, Politeknik Kesehatan memberikan jasa layanan untuk mencetak tenaga kesehatan dan Rumah Sakit Bhayangkara Kupang memberikan jasa layanan kesehatan kepada masyarakat.
Untuk menjadi satuan kerja BLU harus mendapatkan ijin dan penetapan dari Menteri Keuangan dengan melalui persyaratan sesuai peraturan yang berlaku. Universitas Nusa Cendana ditetapkan menjadi satuan kerja BLU sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 166/KMK.05/2017, tanggal 3 Maret 2017, Politeknik Kesehatan Kupang ditetapkan menjadi satuan kerja BLU sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 602/KMK.05/2019 tanggal 30 Juli 2019 dan Rumah Sakit Bhayangkara Kupang.
Dalam penyediaan layanan barang/jasa kepada masyarakat akan dikenai tarif layanan, dan tarif tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan dan pimpinan Kementerian/Lembaga yang menaungi satuan Kerja BLU tersebut. Tarif layanan pendidikan Universitas Nusa Cendana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2019 tanggal 23 Januari 2019 perihal tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Nusa Cendana Kupang Pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi tanggal 22 Januari 2019 dan tarif tersebut mulai berlaku pada 7 Februari 2019 hingga saat ini.
Untuk tarif layanan penunjang lainnya diatur dalam Keputusan Rektor Universitas Nusa Cendana Nomor 103/KU/2020 tanggal 7 Januari 2020 tentang Tarif Layanan Penunjang Akademik Universitas Nusa Cendana dan berlaku hingga saat ini, tarif layanan pendidikan tenaga kesehatan Politeknik Kesehatan Kupang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.05/2021 tanggal 03 Juni 2021 tentang Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan berlaku mulai 18 Juni 2021 hingga saat ini dan Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-5/PB/2021 tanggal 18 Juni 2021 tentang Penetapan Zona Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan dan berlaku hingga saat ini dan tarif layanan kesehatan Rumah Sakit Bhayangkara Kupang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.05/2019 tanggal 13 Mei 2019 perihal tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Kupang Tingkat III pada Kepolisian Negara Repubik Indonesia. Tarif layanan tersebut mulai berlaku pada 29 Mei 2019 hingga saat ini.
Selanjutnya hal-hal yang menjadi kewajian satuan kerja BLU, menunjuk dewan pengawas, satuan kerja BLU harus membuat Rencana Bisnis Strategis yang berlaku hingga 5 tahun, Menyusun Rencana Bisnis Anggaran disesuaikan dengan satu tahun anggaran yang memuat perkiraan pendapatan dan belanja selama setahun serta operasional BLU, melakukan pengesahan atas belanja/pengeluaran dengan SP3BLU ke KPPN, menyelenggarakan laporan keuangan sesuai dengan Sistem Akuntansi Instansi atau menggunakan sistem akuntansi publik dengan ijin Menteri Keuangan yang menghasilkan tujuh laporan keuangan berupa neraca, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan, dari laporan semua tersebut sebagai wujud pengelolaan BLU yang akuntabel, transparan dan terpercaya. ***