Kupang – Laporan Hasil Pemeriksaan Kerugian Keuangan Negara (LPHKKN) Inspektorat Flores Timur atas pekerjaan perencanaan Proyek SPAM IKK Ile Boleng bakal dipersoalkan secara hukum. Saat ini, tim kajian yang terdiri dari praktisi hukum, akuntan publik dan akademisi sedang melakukan kajian. Mereka menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam proses pemeriksaan oleh tim auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur.
Kuasa hukum konsultan perencana PT Muara Consult Perwakilan Flores Timur, Akhmad Bumi, SH menegaskan bahwa pihaknya tetap memprotes Laporan Hasil Audit (LHP) kerugian keuangan negara terkait perencanaan di Mata Air Waigeka, Desa Lite, Kecamatan Adonara Tengah ke lokasi sasaran penerima manfaat air di kecamatan Ile Boleng, yang diterbitkan Inspektorat Kabupaten Flores Timur.
“Khusus terkait audit pekerjaan perencanaan yang kemudian menemukan adanya kerugian Negara tidak menutup kemungkinan hasil audit inspektorat kabupaten Flores Timur tersebut akan dibawa ke rana hukum. Bisa gugat PTUN, bisa ke rana perdata dan bisa rana pidana. Ini sedang dalam kajian tim baik praktisi hukum, pihak akuntan publik juga pihak akademisi,” jelas dia, kepada aksinews.id, Rabu (13/1/2021).
Dia menjelaskan bahwa audit/pemeriksaan yang dilakukan inspektorat kabupaten Flores Timur terkait perencanaan yang sudah selesai sejak Mei 2018, telah diuji dan ditandatangani oleh konsultan perencana dan PPK (pejabat pembuat komitmen) Yohanes Juan Fernandes, ST, ditandatangani pula oleh tim pemeriksa yang terdiri dari Gabriel Gago Kerans juga selaku penerima hasil pekerjaan, Alex Marcel dan Philipus de Rosari. Sudah dilakukan asistensi, dan sudah dilakukan serah terima hasil perencanaan. “Hasil perencanaan konsultan perencana dijadikan acuan dalam proses lelang terkait sumber air Waigeka, Desa Lite ke lokasi sasaran penerima air di kecamatan Ile Boleng,” tandasnya.
“Hasil audit ini dapat dianggap penzaliman dan mengorbankan klien kami jika proses audit dilakukan dengan tidak independen, tidak objektif dan tidak profesional,” tandas Akhmad Bumi.
Pengacara kelahiran Lembata ini mempertanyakan, gerangan siapakah yang meminta dilakukan audit oleh inspektorat kabupaten Flores Timur atas perencanaan (Konsultan Perencana) di sumber mata air Waigeka tersebut? “Apa atas permintaan penyidik atau audit yang dilakukan secara regular atau audit khusus/investigatif?” ujarnya, bertanya-tanya.
Selain itu, Akhmad Bumi juga mengajukan sejumlah pertanyaan seputar proses audit oileh tim auditor Inspektorat Flores Timur. “Objek yang diaudit/konsultan perencana, apa mengetahui kalau pihak inspektorat sedang melakukan audit kerugian keuangan negara atas perencanaan Waigeka? Apa objek yang diaudit/konsultan perencana diberi kesempatan oleh Inspektorat untuk menyatakan lengkap-tidaknya dan benar-tidaknya data/bukti yang diterima inspektorat secara sepihak dari pihak lain?”
Tak cuma itu. Dia juga mempertanyakan, apakah objek yang diaudit/konsultan perencana diberi kesempatan oleh inspektorat untuk menyanggah/mengomentari temuan inspektorat? “Objek yang diaudit/konsultan perencana apa mengetahui penyebab dan besarnya kerugian keuangan negara yang ditetapkan oleh inspektorat? Karena pemindahan lokasi dari Waigeka ke Wai Mawu karena ada penolakan warga setempat yang sebelumnya sudah menyetujui. Atas persetujuan warga setempat kemudian lokasi tersebut disetujui pemerintah cq Dinas PUPR untuk dilakukan survei oleh konsultan perencana. Jadi bukan terkait soal tekhnis perencanaan terkait pemindahan lokasi,” tandasnya.
“Penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan inspektorat apa didukung dengan data/bukti keuangan yang lengkap? Karena keuangan dalam pelaksanaan perencanaan hanya bisa cair kalau ada progress fisik pekerjaan, dibayar sesuai progres. Tidak asal cair,” ucap dia, seraya menambahkan, “Penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan inspektorat apa berdasarkan data/bukti keuangan yang berhubungan dengan objek yang diaudit?”
Selain itu, Akhmad Bumi juga mempertanyakan, “Penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan inspektorat apa sesuai dengan sistem akuntansi/administrasi yang berlaku? Karena tidak semua auditing adalah auditor, olehnya setiap auditor memiliki kualifikasi sebagai auditor sesuai ketentuan.”
“Kerugian keuangan negara yang ditetapkan inspektorat terkait perencanaan berdasarkan berapa alat bukti? Apa alat bukti tersebut didukung bukti/data secara akuntansi ataupun aliran keuangan?”
Tata cara melakukan audit terhadap kerugian negara, menurut Akhmad Bumi, harus dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) Nomor Per./04/M.PAN/03/2008 tanggal 31 Maret 2008 tentang Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) selaku auditor pemerintah dan Pernyataan Standar Akuntan Keuangan (PSAK).
“Standar audit terhadap kerugian negara yang wajib dipatuhi oleh auditor; 1) menyiapkan prediksi dan menyusun telaah kasus dalam bentuk hypotesa awal, 2) pengujian dokumen, 3) pengujian fisik, 4) observasi, 5) interview, 6) covert operation, 7) identifikasi bukti dan pihak-pihak terkait, 8) pengujian bukti dan 9) menyusun laporan audit,” tegasnya, seraya mengingatkan bahwa “Audit harus dilakukan secara profesional, independen dan sesuai hukum.” (fre)