Aksinews.id/Jakarta – Mandegnya proses hukum atas kasus dugaan kredit fiktir PT Budimas Pundinusa senilai Rp100 Miliar di Bank NTT berujung desakan agar Jaksa Agung mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang.
“(KOMPAK Indonesia, red) mendesak Jaksa Agung RI segera copot Kajari (Kota) Kupang, karena telah mempetieskan bahkan mengesbatukan perkara PT Budimas Pundinusa dan oknum Pejabat Bank NTT yang sudah menjadi tersangka tanpa kepastian hukum,” tulis Gabriel Goa dalam rilisnya yang diterima Jumat, 8 Mei 2026.
Ia menjelaskan alasan pencopotan Kajari Kota Kupang, yaitu bahwa setelah tiga (3) kali bersurat resmi kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Dr Febrie Adriansyah, KOMPAK INDONESIA mendapatkan balasan resmi (pada tanggal 20 Desember 2024), bahwa kasus PT Budimas Pundinusa saat ini sedang dalam penuntutan oleh Kejari Kupang.
“Fakta membuktikan selama ini Kejari (Kota) Kupang sama sekali tidak transparan dan diduga mempetieskan bahkan mengesbatukan perkara dimaksud di atas,” tulisnya lagi.
Menurut Gabriel Goa, Kejagung RI dalam suratnya ke KOMPAK Indonesia pada 20 Desember 2024 lalu (Nomor: B-5345/F.2/12/2024) menjelaskan, bahwa kasus PT Budimas Pundinusa senilai Rp100 Miliar dengan tersangka atas nama Absalom Sine dan Beny Rinaldy Pellu, saat ini ditahap penuntutan oleh Kejari Kupang.
“Bahwa terkait perkara PT Budimas Pundinusa dengan tersangka atas nama Absalom Sine, S.E. Alias Abe dan Beny Rinaldy Pellu yang penyidikannya dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) OJK adalah merupakan perkara tindak pidana umum dan saat ini penuntutannya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kupang,” tulisnya Gabriel mengulang isi surat Kejagung RI ke KOMPAK Indonesia.
Berikut, lanjut Gabriel, Kejagung RI kepada KOMPAK Indonesia juga menjelaskan, bahwa Jampidsus Kejagung RI tidak pernah menerima berkas tindak pindana korupsi PT Budimas Pundinusa dari OJK RI.
Dari sebab itu, kata Gabriel, KOMPAK Indonesia mempertanyakan keseriusan dan kejujuran OJK RI Perwakilan NTT dalam menangani kasus kredit take over milik PT Budimas Pundinusa senilai Rp100 Miliar oleh Bank NTT, di Bank Artha Garaha.
Sebagaimana pernah diberitakan sebelumnya oleh berbagai media (4/7/2024), Otoritas Jasa Keuagan Republik Indonesia (OJK RI) dalam Kerjasama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri menetapkan Absalom Sine (Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT periode 2015-2020 merangkap Plt Dirut Bank NTT periode 2018-2019) dan Beny Rinaldy Pellu (Kepala Divisi Pemasaran Kredit BPD NTT periode November 2016 sampai dengan September 2019) sebagai tersangka kasus dugaan kredit fiktif PT Budimas Pundinusa senilai Rp100 Miliar.
“Keduanya diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam proses pemberian tiga fasilitas kredit kepada debitur a.n. PT Budimas Pundinusa (PT BMP) dengan total plafon Rp100 miliar. Fasilitas kredit tersebut terbagi menjadi tiga yaitu Kredit Modal Kerja (KMK) Standby senilai Rp32 miliar, Kredit Investasi (KI) Jadwal Pembayaran (KI-JP) senilai Rp20 miliar dan KMK-RC senilai Rp48 miliar,” jelas Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK RI, Tongam L Tobing dalam siaran pers tertulis tanggal 4 Juli 2024.
Absalom Sine dan Benny R. Pelu kemudian mengajukan praperadilan terhadap OJK RI terkait penetapan mereka sebagai tersangka. Selanjutnya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Sidang Prapradilan (Nomor: 7/Pid.Pra/2024/PN. Jkt.Pst) pada Jumat, 19 Juli 2024 memutuskan mengabulkan permohonan Absalom Sine dan Benny R. Pelu.
Hakim pada prinsipnya menyatakan bahwa penetapan Absalom Sine, S.E sebagai Tersangka oleh OJK RI tidak sah, dan tidak berdasarkan hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasca Putusan terhadap perkara MTN 50 miliar di Bank NTT dan sudah ada Putusan Pengadilan terhadap Mantan Dirut Bank NTT 8 tahun setelah berkas perkaranya diduga kuat diesbatukan oleh Aspidus Kejati NTT yang saat ini dilaporkan dan heboh di media terkait uang maka perlahan tapi pasti akan terbongkar ke publik praktek kongkalikong dalam penegakan hukum Tipikor dan para Tersangka atau Calon Tersangka dijadikan ATM Berjalan oleh Oknum Pejabat APH yang rakus dan serakah akan uang.
Untuk memperjuangkan Keadilan bagi rakyat atas dana rakyat yang dikorupsi berjamaah di NTT, maka kami dari Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA), pertama, mendesak KPK RI segera secara serius memproses hukum dugaan kuat Korupsi di Bank NTT terkait kredit fiktif PT Budimas Pundinusa yang sudah ditangani Deputi Penindakan KPK RI. Kedua, mengajak kolaborasi bersama pegiat anti korupsi dan pers untuk terus menyuarakan dan melakukan Aksi Gerakan Rakyat Anti Korupsi ke KPK RI hingga Pelaku dan Aktor Intelektualnya ditangkap dan diproses hukum. “Saatnya kini rakyat bergerak. Jangan tunda esok. Selamatkan uang rakyat,” tegas Goa. (*/AN-01)

















