Aksinews.id/Jakarta – Bulan ini tepat satu tahun penggusuran rumah dan tanah pertanian Masyarakat Adat di Desa Nangahale, Kabupaten Sikka, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Para perempuan dan anak-anak belum lupa teganya PT. Kristus Raja Maumere (PT Krisrama) pada 22 Januari 2025 lalu.
Pihak perusahaan dibantu Satpol PP, Polisi dan TNI menggusur ratusan rumah dan tanah pertanian milik masyarakat. Meski tanah telah menjadi perkampungan dan tanah pertanian pangan yang subur sekaligus satu-satunya mata pencaharian masyarakat, perusahaan tetap memaksakan klaimnya dengan melakukan penggusuran.
Tahun ini tepatnya 21 Januari 2026, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengeluarkan Surat Nomor: S-TAP TSK/1/I/2026/Ditreskrimum, perihal Penetapan Tersangka Anton Yohanis Bala alias Jhon Bala.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria, Dewi Kartika melalui siaran persnya yang diterima aksinews.id, dari Jakarta, 28 Januari 2026, menyebut, Jhon Bala merupakan satu dari sedikit orang yang peduli dan tergerak membela hak atas tanah masyarakat di Desa Nangahale. Jhon Bala, kata dia, mengabdikan separuh hidupnya untuk masyarakat Desa Nangahale karena menyaksikan bagaimana masyarakat adat hidup dalam kemiskinan dan kesengsaraan akibat tanahnya diklaim oleh PT Krisrama.
“Meski bekerja untuk kemanusiaan membantu rakyat yang miskin untuk mendapatkan hak atas tanah, lingkungan yang asri dan hak atas pembangunan bagi masyarakat adat di Nangahale, tindakannya dinilai sebagai pelanggaran hukum di mata Polisi dan Perusahaan, hingga akhirnya harus dikriminalisasi,” ungkap Dewi Kartika.
Menurutnya, kriminalisasi terhadap John Bala kali ini bukanlah yang pertama. Awalnya, pada Maret 2025, Jhon Bala juga dikriminalisasi berdasarkan laporan Kuasa Hukum PT. Krisrama. Upaya kriminalisasi kali ini lantaran perusahaan mengganggap John Bala telah turut serta memasuki pekarangan orang lain tanpa izin pada tahun 2014 silam, sebagaimana pelaporan yang dibuat oleh Ephivanus Markus Nale Rimo, Direktur PT. Krisrama.
Meski janggal namun pihak kepolisian tetap memaksakan pemidanaan terhadapnya. Pertama, HGU sudah habis masa berlakunya sejak tahun 2013. Artinya, berdasarkan Pasal 34 UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) perusahaan tidak lagi berhak atas tanah karena jangka waktunya telah berakhir. Kedua, kejadian memasuki pekarangan orang lain pada tahun 2014 telah daluwarsa sejak tahun 2021 lalu. Ketiga, pekarangan yang dimaksud tidak jelas dimana batas dan letak pastinya sehingga menimbulkan ketidakpastian lokasi kejadian, artinya pelaporan perusahaan kali ini cacat materil.
Kejanggalan berikutnya, sambung Dewi Kartika, adalah status John Bala merupakan penasihat hukum Masyarakat Adat di Nangahale, berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang 18/2003 tentang Advokat, mengatur bahwa seorang Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana selama menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan. “Bahkan Kapolri telah mengeluarkan telegram untuk seluruh Kapolda nomor: ST/2428/X/REN.2/2025, yang memerintahkan Kapolda untuk tidak mengkriminalisasi rakyat dan tidak mencari-cari kesalahan”.
Kriminalisasi terhadap John Bala adalah bukti lainnya jika Reforma Agraria belum dijalankan oleh Pemerintahan Prabowo Subianto. Ribuan konflik agraria dibiarkan begitu saja tanpa tersentuh kebijakan Kepala Negara. Mirisnya satu tahuun pemerintahan Presiden Prabowo sedikitnya terjadi 341 letusan konflik agraria di 33 provinsi dengan luas mencapai 914.547,936 hektar, korban terdampak sebanyak 123.612 keluarga di 428 desa. Jumlah ini naik hingga 15 % dibanding tahun sebelumnya.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, Konsorsium Pembaruan Agraria dan mendesak agar:
- Presiden Prabowo Subianto segera mempercepat penyelesaian konflik agraria dan pengakuan hak atas tanah bagi petani, masyarakat adat, nelayan dan perempuan yang selama ini terbengkalai;
- Kapolda NTT menghentikan kriminalisasi terhadap John Bala dan mengedepankan dialog dalam menangani konflik agraria di Desa Nangahale, Sikka, NTT;
- Bupati Kabupaten Sikka untuk tegas memimpin penyelesaian konflik agraria dan menjaga keamanan para masyarakat adat di Desa Nangahale;
- Pansus Penyelesaian Konflik Agraria yang dibentuk DPR RI untuk turun ke lokasi untuk menyelesaikan konflik agraria;
- Menteri ATR/BPN RI untuk segera mengevaluasi proses penerbitan HGU PT Krisrama yang cacat administrasi sekaligus mengakui hak atas tanah masyarakat adat.
Dewi Kartika berharap adanya perhatian pemerintah untuk menindaklanuti kasus kriminalisasi terhadap Jhon Bala ini. (AN-01)
























