ADVERTISEMENT
Aksinews
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Dinilai Salah Paham, Komisi II Minta Menpan-RB Revisi Edaran Tunda Pengangkatan CPNS : Tak Perlu Tunggu Oktober

    Dinilai Salah Paham, Komisi II Minta Menpan-RB Revisi Edaran Tunda Pengangkatan CPNS : Tak Perlu Tunggu Oktober

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    SP Flobamoratas Desak Menteri ESDM Cabut SK Penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi

    SP Flobamoratas Desak Menteri ESDM Cabut SK Penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi

    Tanggapi Usul Jhon Batafor, Bala Wukak: Parang Sudah di Tangan 25 Anggota Dewan

    Tanggapi Usul Jhon Batafor, Bala Wukak: Parang Sudah di Tangan 25 Anggota Dewan

    Guru Besar Manajemen Perusahaan Unair Bicara Danantara: Jangan-jangan Ada Agenda Tersembunyi

    Guru Besar Manajemen Perusahaan Unair Bicara Danantara: Jangan-jangan Ada Agenda Tersembunyi

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Dinilai Salah Paham, Komisi II Minta Menpan-RB Revisi Edaran Tunda Pengangkatan CPNS : Tak Perlu Tunggu Oktober

    Dinilai Salah Paham, Komisi II Minta Menpan-RB Revisi Edaran Tunda Pengangkatan CPNS : Tak Perlu Tunggu Oktober

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    SP Flobamoratas Desak Menteri ESDM Cabut SK Penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi

    SP Flobamoratas Desak Menteri ESDM Cabut SK Penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi

    Tanggapi Usul Jhon Batafor, Bala Wukak: Parang Sudah di Tangan 25 Anggota Dewan

    Tanggapi Usul Jhon Batafor, Bala Wukak: Parang Sudah di Tangan 25 Anggota Dewan

    Guru Besar Manajemen Perusahaan Unair Bicara Danantara: Jangan-jangan Ada Agenda Tersembunyi

    Guru Besar Manajemen Perusahaan Unair Bicara Danantara: Jangan-jangan Ada Agenda Tersembunyi

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
Aksinews
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Headline

MK Hapus Presidential Treshold, Pengamat: Gibran, Anies Hingga Ahok Bisa Jadi Lawan Prabowo

aksinews by aksinews
5 Januari 2025
in Headline, Nasional, Polkam
0
MK Hapus Presidential Treshold, Pengamat: Gibran, Anies Hingga Ahok Bisa Jadi Lawan Prabowo
0
SHARES
291
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Aksinews.id/Jakarta – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka belum sampai setahun berjalan, namun perbincangan Pilpres 2029 sudah mulai menggelinding. Wacana ini mengemuka menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambatas batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden.

Gibran hingga eks Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Anies Baswedan disebut bisa menjadi melawan Prabowo Subianto di Pilpres 2029.

Ya, “Tahu tidak saya itu punya pikiran liar setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan ambang batas presiden 20 persen,” kata pengamat politik Adi Prayitno sebagaimana dikutip TribunJakarta.com dari akun Youtube Adi Prayitno Official, Sabtu (4/1/2025).

ADVERTISEMENT

“Pikiran liar itu adalah langsung tertuju kepada orang-orang yang selama ini dinilai punya kapasitas punya kompetensi punya popularitas dan elekabilitas menjulang gampang bisa maju di Pilpres 2029,” sambung Adi.

Ia mencontohkan Wapres Gibran Rakabuming Raka yang selama ini dikaitkan dengan Partai Golkar atau Partai Gerindra. Bila berniat maju Pilpres 2029, Gibran cukup bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Gibran juga bisa meyakinkan PSI untuk mengusung maju saat Pilpres 2029.

ADVERTISEMENT

“Karena kita tahu bahwa PSI itu adalah partai politik yang paling Gibran. PSI itu adalah yang paling Jokowi dan bahkan kita tahu Ketua Umum PSI itu adalah adiknya Mas Gibran yaitu Kaesang Pangarep,” kata Adi.

Adi mengungkapkan dalam Pilpres bukan partai yang dilihat melainkan figur. Ia menilai Gibran memiliki modal sosial, kapital, popularitas dan stabilitas yang relatif kompetitif maju dalam Pilpres 2029.

“Misalnya yang dihadapi itu adalah orang seperti Prabowo Subianto dan seterusnya jadi itu yang saya bayangkan dengan pikiran-pikiran liar jadi Gibran itu cukup bisa maju melalui PSI,” ungkapnya.

Kemudian, Anies Baswedan juga dapat maju dalam Pilpres 2029. Adi mengungkit pendukung Anies Baswedan yang kerap berteriak bahwa Mantan Mendikbud itu dizalimi serta ‘dikucilkan’ secara politik.

“Para pendukungnya tidak perlu lagi membully PKS yang dinilai ikut meninggalkan Anies gara-gara tidak bisa maju dalam pilkada Jakarta. Anies cukup misalnya meyakinkan Partai Ummat, partainya Amien Rais,” kata Adi.

Dimana, Partai Ummat merupakan parpol pendukung Anies Baswedan. Adi menuturkan elektabilitas dan popularitas Anies Baswedan menjulang hingga langit ketujuh.

Tak hanya itu, Adi mengatakan Ahok yang dikenal sebagai sosok banyak pendukung juga dapat maju dalam kontestasi lima tahunan itu.

“Sosok yang sangat mungkin dia itu naik kelas menjadi calon pemimpin nasional. Nah Ahok kalau kesulitan mendapatkan tiket dari PDIP bisa maju itu dari partai-partai yang lain terutama partai non parlemen yang butuh figur seperti Ahok karena Ahok itu popularitas dan elektabilitasnya katanya kuat,” katanya.

Sosok lain yang dianggap Adi memiliki kans maju dalam Pilpres 2029 yakni Fahri Hamzah dan Anis Matta.

Adi menuturkan Fahri merupakan sosok yang kritis dan berpihak kepada rakyat.

“Fahri Hamza bisa maju dari partai Gelora cukup dengan Gelora Fahri bisa tampil bisa duit dengan Anis matta sebagai Pasangan presiden dan wakil presiden ini adalah orang-orang yang saya kira tinggal diuji,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Adi juga melihat Ganjar Pranowo dan Mahmud MD bisa bertarung kembali pada Pilpres 2029.

“Konon popularitas dan elektabilitasnya sisa-sisa kekuatan politiknya itu kuat. Misalnya kalau tidak dapat tiket bisa dari partai-partai yang lain. Jdi ini adalah pikiran-pikiran yang saya kira menurut saya ada faedah yang bisa kita dapatkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden, yang sebelumnya diatur parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya.

Putusan ini merupakan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

MK menyatakan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan frasa ‘perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya’ dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah nasional atau persentase jumlah kursi DPR di pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Selain itu MK menilai penentuan besaran ambang batas itu tidak didasarkan pada penghitungan yang jelas dengan rasionalitas yang kuat.

Satu hal yang dapat dipahami Mahkamah, penentuan besaran atau persentase itu lebih menguntungkan parpol besar atau setidaknya memberi keuntungan bagi parpol peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR.

MK menyatakan penentuan ambang batas pencalonan pilpres itu punya kecenderungan memiliki benturan kepentingan.

Mahkamah juga menilai pembatasan itu bisa menghilangkan hak politik dan kedaulatan rakyat karena dibatasi dengan tidak tersedianya cukup banyak alternatif pilihan paslon.

Selain itu setelah mempelajari seksama arah pergerakan politik mutakhir Indonesia, MK membaca kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya terdapat 2 paslon.

Padahal pengalaman sejak penyelenggaraan pemilu secara langsung, dengan hanya 2 paslon masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang jika tidak diantisipasi akan mengancam keutuhan kebhinekaan Indonesia.

Bahkan jika pengaturan tersebut dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal.

Kecenderungan calon tunggal juga telah dilihat MK dalam fenomena pemilihan kepala daerah yang dari waktu ke waktu semakin bertendensi ke arah munculnya calon tunggal atau kotak kosong. Artinya mempertahankan ambang batas presiden, berpotensi menghalangi pelaksanaan pilpres secara langsung oleh rakyat dengan menyediakan banyak pilihan paslon.

“Jika itu terjadi makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Berkenaan dengan itu MK juga mengusulkan kepada pembentuk undang – undang dalam revisi UU Pemilu dapat merekayasa konstitusional. Meliputi:

Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden.

Pengusulan paslon oleh parpol atau gabungan parpol tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

Dalam mengusulan paslon presiden dan wakil presiden, parpol peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan parpol tersebut tidak menyebabkan dominasi parpol atau gabungan parpol sehingga menyebabkan terbatasnya paslon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.

Parpol peserta pemilu yang tidak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya

Terakhir, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggara pemilu, termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

“Telah ternyata ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil,” kata Saldi. (*/AN-01)

Tags: MKPilpresPrabowo
Previous Post

Masukkan Jokowi dalam Daftar Tokoh Terkorup Dunia 2024, Ternyata OCCRP tidak Punya Bukti

Next Post

Pemerintah Pusat Siapkan Kado Istimewa bagi Guru ASN maupun Honorer di Tahun 2025

aksinews

aksinews

Next Post
Pemerintah Pusat Siapkan Kado Istimewa bagi Guru ASN maupun Honorer di Tahun 2025

Pemerintah Pusat Siapkan Kado Istimewa bagi Guru ASN maupun Honorer di Tahun 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 139 Followers
  • 205k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

13 Maret 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

5 Mei 2021
Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

28 Oktober 2021
Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

1 Februari 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

18
Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

13
Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

13
Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

10
Nama Baik Dilecehkan di Medsos, Aktivis Jhon Bala Polisikan Tiga Akun Facebook

Nama Baik Dilecehkan di Medsos, Aktivis Jhon Bala Polisikan Tiga Akun Facebook

21 Juni 2025
KKDN Mahasiswa S2 Unhan RI: Culture Security Desa Sinarresmi sebagai Pilar Manajemen Pertahanan Nirmiliter

KKDN Mahasiswa S2 Unhan RI: Culture Security Desa Sinarresmi sebagai Pilar Manajemen Pertahanan Nirmiliter

20 Juni 2025
Gereja dan Migrasi: Sebuah Wajah Perjalanan dalam Pengharapan (sebuah sisipan jelang PERPAS XII 1–5 Juli 2025 di Keuskupan Larantuka)

Gereja dan Migrasi: Sebuah Wajah Perjalanan dalam Pengharapan (sebuah sisipan jelang PERPAS XII 1–5 Juli 2025 di Keuskupan Larantuka)

19 Juni 2025
Marketing Politik

Marketing Politik

16 Juni 2025

Recent News

Nama Baik Dilecehkan di Medsos, Aktivis Jhon Bala Polisikan Tiga Akun Facebook

Nama Baik Dilecehkan di Medsos, Aktivis Jhon Bala Polisikan Tiga Akun Facebook

21 Juni 2025
KKDN Mahasiswa S2 Unhan RI: Culture Security Desa Sinarresmi sebagai Pilar Manajemen Pertahanan Nirmiliter

KKDN Mahasiswa S2 Unhan RI: Culture Security Desa Sinarresmi sebagai Pilar Manajemen Pertahanan Nirmiliter

20 Juni 2025
Gereja dan Migrasi: Sebuah Wajah Perjalanan dalam Pengharapan (sebuah sisipan jelang PERPAS XII 1–5 Juli 2025 di Keuskupan Larantuka)

Gereja dan Migrasi: Sebuah Wajah Perjalanan dalam Pengharapan (sebuah sisipan jelang PERPAS XII 1–5 Juli 2025 di Keuskupan Larantuka)

19 Juni 2025
Marketing Politik

Marketing Politik

16 Juni 2025
ADVERTISEMENT

Follow Us

Browse by Category

  • Business
  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • OPINI
  • Politics
  • Polkam
  • REDAKSI
  • Sapa Firman Pagi
  • Science
  • SPORT
  • Sports
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent News

Nama Baik Dilecehkan di Medsos, Aktivis Jhon Bala Polisikan Tiga Akun Facebook

Nama Baik Dilecehkan di Medsos, Aktivis Jhon Bala Polisikan Tiga Akun Facebook

21 Juni 2025
KKDN Mahasiswa S2 Unhan RI: Culture Security Desa Sinarresmi sebagai Pilar Manajemen Pertahanan Nirmiliter

KKDN Mahasiswa S2 Unhan RI: Culture Security Desa Sinarresmi sebagai Pilar Manajemen Pertahanan Nirmiliter

20 Juni 2025
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved