Aksinews.id/Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara soal alasan mengapa baru sekarang menetapkan Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019. Padahal, kasus ini sudah terjadi 5 (lima) tahun lalu. KPK menepis adanya motif politik di balik penetapan Hasto sebagai tersangka.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Hasto baru ditetapkan sebagai tersangka lantaran penyidik baru mendapatkan kecukupan alat bukti terkait keterlibatan Hasto dalam kasus ini.

Ya, “Setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, kemudian ada kegiatan pemeriksaan, ada kegiatan penyitaan terhadap barang bukti elektronik. Nah, di situlah kemudian mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Setyo menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka telah melalui tahapan-tahapan yang diatur oleh Kedeputian Penindakan KPK. “Tentu melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur Kedeputian Penindakan. Baru kemudian diputuskanlah, terbit surat perintah penyidikan. Jadi, sebetulnya alasan pertimbangan,” ujarnya lagi.
Tak Peduli Ancaman Megawati
Ketua KPK Setyo Budiyanto juga tak menghiraukan ancaman Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri yang pernah mengatakan akan turun tangan bila Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Harun Masiku.
Setyo mengatakan penetapan Hasto sebagai tersangka murni merupakan prosedur hukum tanpa politisasi. “Masalah intimidasi, kami murni melakukan proses penegakkan hukum saja,” tandas Setyo.
Pimpinan KPK baru periode 2024-2029 ini melanjutkan mandat yang diberikan pimpinan KPK periode sebelumnya. “Jadi, sebenarnya, kami juga tinggal melanjutkan saja, kira-kira seperti itu,” kata dia.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pada kecukupan barang bukti. KPK sudah menangani kasus suap terhadap KPU yang melibatkan Harun Masiku ini sejak 2019. “Ini karena kecukupan alat buktinya, tadi, sebagaimana sudah saya jelaskan di awal,” kata Setyo.
Setyo menerangkan bukti itu mencakup keterangan sejumlah saksi dan bukti elektronik di antaranya dari ponsel Hasto saat pemeriksaan pada Juni 2024 lalu. “Ada kegiatan pemanggilan, kemudian ada kegiatan pemeriksaan, ada kegiatan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, nah, di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menyatakan akan turun tangan jika KPK Hasto Kristiyanto. “Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap, saya datang. Saya enggak bohong,” kata Megawati saat berpidato dalam acara peluncuran dan diskusi buku ‘Pilpres 2024: Antara Hukum, Etika, dan Pertimbangan Psikologis’ di Hotel Four Season, Jakarta, Kamis (12/12/2024) lalu. (*/AN-01)