ADVERTISEMENT
Aksinews
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Ketua Komite SDK Nuba Lamatuka Sesalkan Upaya “Paksa” Tukar Nama Sekolah; Adi Lasar: Sebaiknya Bupati Turun Langsung!

    Ketua Komite SDK Nuba Lamatuka Sesalkan Upaya “Paksa” Tukar Nama Sekolah; Adi Lasar: Sebaiknya Bupati Turun Langsung!

    Hibahkan Lahan 9 Ha ke Kemensos RI, Pemkab Pastikan Sekolah Rakyat Segera  Hadir di Lembata

    Hibahkan Lahan 9 Ha ke Kemensos RI, Pemkab Pastikan Sekolah Rakyat Segera  Hadir di Lembata

    Bertekad Bongkar Narasi Sepihak, FRONTAL Dukung Sikap Enam Uskup Provinsi Gerejawi Ende

    Bertekad Bongkar Narasi Sepihak, FRONTAL Dukung Sikap Enam Uskup Provinsi Gerejawi Ende

    FRONTAL Deklarasikan Diri di Hari HAM, Advokasi Penolakan Geothermal Lembata

    FRONTAL Deklarasikan Diri di Hari HAM, Advokasi Penolakan Geothermal Lembata

    Buka MAPERTA dan KONFERCAB I, Winston Rondo Tegaskan GAMKI Lembata Kecil tapi Jembatan bukan Tembok

    Buka MAPERTA dan KONFERCAB I, Winston Rondo Tegaskan GAMKI Lembata Kecil tapi Jembatan bukan Tembok

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Bupati Lembata: Diaspora Adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan, dan Hasil Laut NTT

    Bupati Lembata: Diaspora Adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan, dan Hasil Laut NTT

    Kongres Advokat Indonesia DPC Lembata dan Flotim Buka Posko Pengaduan Hukum bagi Pelaku UMKM di Kota Lewoleba

    Kongres Advokat Indonesia DPC Lembata dan Flotim Buka Posko Pengaduan Hukum bagi Pelaku UMKM di Kota Lewoleba

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    Wabup Nasir Tinjau Tiga Proyek Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah di Buyasuri

    Wabup Nasir Tinjau Tiga Proyek Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah di Buyasuri

    RUU Dakep Segera Disahkan, Bupati Lembata Desak Reformasi Dana Transfer dan Penguatan Dana Afirmasi untuk Keadilan Fiskal

    RUU Dakep Segera Disahkan, Bupati Lembata Desak Reformasi Dana Transfer dan Penguatan Dana Afirmasi untuk Keadilan Fiskal

    Asisten I Buka Pelatihan Pengolahan Lahan Kering bagi Purnamigran Indonesia di Lembata, Ini Pesan Bupati Kanis Tuaq

    Asisten I Buka Pelatihan Pengolahan Lahan Kering bagi Purnamigran Indonesia di Lembata, Ini Pesan Bupati Kanis Tuaq

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Ketua Komite SDK Nuba Lamatuka Sesalkan Upaya “Paksa” Tukar Nama Sekolah; Adi Lasar: Sebaiknya Bupati Turun Langsung!

    Ketua Komite SDK Nuba Lamatuka Sesalkan Upaya “Paksa” Tukar Nama Sekolah; Adi Lasar: Sebaiknya Bupati Turun Langsung!

    Hibahkan Lahan 9 Ha ke Kemensos RI, Pemkab Pastikan Sekolah Rakyat Segera  Hadir di Lembata

    Hibahkan Lahan 9 Ha ke Kemensos RI, Pemkab Pastikan Sekolah Rakyat Segera  Hadir di Lembata

    Bertekad Bongkar Narasi Sepihak, FRONTAL Dukung Sikap Enam Uskup Provinsi Gerejawi Ende

    Bertekad Bongkar Narasi Sepihak, FRONTAL Dukung Sikap Enam Uskup Provinsi Gerejawi Ende

    FRONTAL Deklarasikan Diri di Hari HAM, Advokasi Penolakan Geothermal Lembata

    FRONTAL Deklarasikan Diri di Hari HAM, Advokasi Penolakan Geothermal Lembata

    Buka MAPERTA dan KONFERCAB I, Winston Rondo Tegaskan GAMKI Lembata Kecil tapi Jembatan bukan Tembok

    Buka MAPERTA dan KONFERCAB I, Winston Rondo Tegaskan GAMKI Lembata Kecil tapi Jembatan bukan Tembok

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Bupati Lembata: Diaspora Adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan, dan Hasil Laut NTT

    Bupati Lembata: Diaspora Adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan, dan Hasil Laut NTT

    Kongres Advokat Indonesia DPC Lembata dan Flotim Buka Posko Pengaduan Hukum bagi Pelaku UMKM di Kota Lewoleba

    Kongres Advokat Indonesia DPC Lembata dan Flotim Buka Posko Pengaduan Hukum bagi Pelaku UMKM di Kota Lewoleba

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    ADVERTORIAL: Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    Wabup Nasir Tinjau Tiga Proyek Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah di Buyasuri

    Wabup Nasir Tinjau Tiga Proyek Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah di Buyasuri

    RUU Dakep Segera Disahkan, Bupati Lembata Desak Reformasi Dana Transfer dan Penguatan Dana Afirmasi untuk Keadilan Fiskal

    RUU Dakep Segera Disahkan, Bupati Lembata Desak Reformasi Dana Transfer dan Penguatan Dana Afirmasi untuk Keadilan Fiskal

    Asisten I Buka Pelatihan Pengolahan Lahan Kering bagi Purnamigran Indonesia di Lembata, Ini Pesan Bupati Kanis Tuaq

    Asisten I Buka Pelatihan Pengolahan Lahan Kering bagi Purnamigran Indonesia di Lembata, Ini Pesan Bupati Kanis Tuaq

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
Aksinews
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Headline

Gugatan Santy Taolin kepada Mama Kandungnya Masuki Pokok Perkara di Pengadilan Negeri Atambua

aksinews by aksinews
2 Mei 2021
in Headline, Hukrim
3
Gugatan Santy Taolin kepada Mama Kandungnya Masuki Pokok Perkara di Pengadilan Negeri Atambua
0
SHARES
7.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Aksinews.id/Atambua – Gugatan Santy Taolin kepada mama kandungnya memasuki pokok perkara di Pengadilan Negeri Atambua. Perkara yang didaftar dengan Nomor: 06/Pdt.G/2021/PN.Atb tanggal 22 Februari 2021 melalui kuasa hukum Santy Taolin,  Helio Monisz Araujo, S.H., Ferdinand Ba’e, S.H., dan Kornelius Dominggus Talok, S.H., telah memasuki pokok perkara setelah sidang mediasi gagal mendamaikan anak dan mama kandungnya.

Materi gugatan Santy Taolin yang copiannya diterima aksinews.id, Sabtu (24/4/2021), menyebutkan gugatan ini mengenai perbuatan memasuki dan menyuruh orang lain memasuki pekarangan dengan merusakan pekarangan, menaruh alat-alat kerja, material-material, melakukan aktivitas kerja, dan mendirikan bangunan tambahan diatasnya secara tanpa hak dan tanpa seizin yang berhak sehingga merupakan perbuatan melawan hukum.

  • Helio Monisz Araujo, SH/Kuasa Hukum Santy Taolin
  • Santy Taolin
  • Rizal Simon Thene, SH., M.Hum/kuasa hukum Kristina Lazakar

Santy Taolin dalam gugatannya, menyatakan bahwa tanah tersebut miliknya yang berasal dari almarhum ayah kandungnya, Dominggus Taolin (alm). Dan, sudah dilakukan penolakan warisan oleh mama kandungnya Kristina Lazarkar dan kedua adik kandungnya, Ervina Taolin dan Hanny Oktvian Taolin dan sudah ada putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor: 13/Pdt.G/2016/PN.Atb jo Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 155/PDT/2016 PT.KPG.

ADVERTISEMENT

Dalam sidang mediasi, Santy Taolin memilih tidak hadir di Pengadilan sampai mediasi dinyatakan gagal oleh Hakim Mediator Pengadilan Negeri Atambua dalam perkara ini.

ADVERTISEMENT

Kristina Lazakar saat dihubungi Sabtu, (24/4/2021) membenarkan adanya gugatan dari anak kandungnya di Pengadilan Negeri Atambua.

“Iya benar saya digugat anak kandung Santy Taolin, Santy Taolin itu anak sulung saya, dia yang paling besar. Saya sudah tua dan tidak mengerti hukum, jadi perkara ini saya serahkan pada kuasa hukum saya dari Firma Hukum ABP untuk menghadapi gugatan anak kandung saya Santy Taolin”, ujarnya.

“Anak saya Santy Taolin gugat, semua harta ini hanya dia yang menguasainya. Lalu bagaimana kedua adiknya Ervina Taolin dan Hanny Oktavia Taolin, apa mereka tidak memiliki hak warisan dari bapaknya itu?” ucap dia, lirih.

“Karena rumah ini saya yang tinggal, kemudian Santy Taolin gugat agar saya keluar dari rumah ini. Saya sebagai mama ingin agar harta ini dibagi adil dengan kedua adiknya. Saat dia (red Santy Taolin) buat surat penolakan warisan saat itu, adiknya Hanny Taolin masih dibawah umur, waktu itu Hanny Taolin masih berumur 11 tahun. Saya serahkan semua ini pada kuasa hukum saya karena saya tidak mengerti hukum”, jelas Kristina Lazakar.

Rizal Simon Thene, S.H., M.Hum selaku kuasa hukum Kristina Lazakar di Kupang, Minggu (25/4/2021), menjelaskan, perkara ini sudah memasuki pokok perkara. “Selaku kuasa hukum, kami sudah siap menghadapi gugatan Santy Taolin.”

“Gugatan Santy Taolin telah kami jawab pada Kamis, 22 April 2021. Menunggu Repliek Santy Taolin sesuai jadwal yang diberikan Majelis Hakim pada Senin, 3 Mei 2021.”

Rizal menambahkan, “Mengajukan gugatan itu hak Santy Taolin. Soal benar atau salah tergantung pembuktian di sidang Pengadilan dan penilaian Majelis Hakim.”

Hanya saja, sambung dia, “Saat dibuat surat-surat warisan tersebut, posisi Hanny Taolin belum cukup umur, olehnya belum cakap melakukan perbuatan hukum. Jika belum cakap melakukan perbuatan hukum maka anak tersebut berada di bawah pengawasan orang tua, jika di bawah pengawasan orang tua jika hendak mengalihkan hak-hak warisan maka harus atas ijin Pengadilan.”

Kemudian Kristina Lazakar dan anak-anaknya adalah warga Negara Indonesia keturunan Tiong Hoa, maka untuk membuat surat-surat warisan harus dengan akta yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT. “Kecuali pribumi dapat dibuat dengan menggunakan akta di bawah tangan.”

Soal Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 155/PDT/2016/PT. KPG jo. putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor: 13/Pdt.G/2016/PN.Atb yang disinggung dalam gugatan Santy, menurut Rizal, justru putusan Pengadilan itu membatalkan surat-surat warisan yang dibuat Santy Taolin saat itu.

“Surat-surat itu oleh Pengadilan dinyatakan batal demi hukum, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dalam pertimbangan hukumnya. Tidak ada amar putusan Pengadilan yang memberikan hak warisan tunggal kepada Santy Taolin atas harta peninggalan almarhum Dominggus Taolin”, jelasnya.

Tanpa hak tapi Santy Taolin melakukan balik nama atas sertifikat tanah tersebut, maka Santy Taolin sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Polres Belu. “Karena Santy Taolin tidak terima ditetapkan menjadi tersangka, Santy Taolin ajukan Praperadilan terhadap Polres Belu tapi Praperadilan Santy Taolin ditolak Pengadilan Negeri Atambua. Ini perkara anak dan mama kandung bukan mama tiri”, jelas Rizal yang juga dosen Fakultas Hukum Undana ini.(*/fre)

Tags: #GugatPerdata#PNAtambuaAnak Gugat Mama
Previous Post

Momentum Hardiknas 2021, PGRI Flotim Buka Kelas Edukasi Di Lokasi Pengungsi Bencana Lembata

Next Post

Pembongkaran Rumah Robi Damianus Mella, Penyidik Polda NTT Sudah Periksa 21 Saksi

aksinews

aksinews

Next Post
Pembongkaran Rumah Robi Damianus Mella, Penyidik Polda NTT Sudah Periksa 21 Saksi

Pembongkaran Rumah Robi Damianus Mella, Penyidik Polda NTT Sudah Periksa 21 Saksi

Comments 3

  1. Simplisius Maria Maku says:
    5 tahun ago

    Anak 😭😭😭😭😭😭😭 refleksilah pengorbanan mamamu ketika engkau masih bayi mungil.Lapar,cape,Lela semuanya dia mamamu alami tapi tidak pernah mengelu.kok balasan mu kaya gini.Sunhguh durhakanya kamu

    Balas
  2. fendy bertolomeus says:
    5 tahun ago

    anak tdk tau diri mau sampe kapann hidupMu?
    akan mampus jg mati apa yg ditinggalkan?
    km lbh dgr PERCYA pengacara ??hujatan yg ada apakah itu untk pengacara atau org ke tiga atau investor kamu yg trm nona cantik
    nanti terakhir masuk penjara jg bukan pengacara engkau nona cantik lambat atau cepat kau tdk bs menghindarinya krn engkau sdh jadi TERSANGKA..gak bisa lari dari kenyataan itu ..lihat saja

    Balas
  3. Laura says:
    5 tahun ago

    Santy.. Nama yg cantik tapi syg…nama tak sesuai sifat dan karakterNya…
    Kenapa bisa menuntut hak atas ibumu… Ibu yg dulu telah membesarkan dan merawat kamu dari masih dlm perut sampai sudah sebesar ini???? Apa ibumu pernah menuntut kamu utk mengembalikan apa yg telah ia berikan slama ini utk hidupmu…??? Kamu tau??? Seberapa sakitnya ia Mengandung dan melahirkan Mu??? Seberapa banyak kah pengorbanan yg telah ia Curahkan??? Seberapakah terbuangkah waktunya hax utk mengurusMu??? Seberapa keringat yg telah ia cucurkan hax demi kamu??? Dya tidak pernah jijik dlm mengurusMu ketika Kau buang Air… Apa pernah Dya di Gaji Olehmu??? Apa prnh Dya meminta Hak atasmu??? Tidak, tidak sama sekali.. Itu smw Dya Lakukan dgn tulus dan penuh kasih sayang… Tapiiii setelah kau besar, kau baLas smw ini dgn KedurhakaanMu??? Ingat smw Yg kau Lakukan saat ini hax akan mengantarMu ke jln yg salah… Dan kamu akan merasakan kekecewaan seumur hidupmu… Kamu tidak akan pernah Bahagia jika Hati ibumu sudah sangat sakit…
    Kamu tau??? Di tyap Do,a Mama slalu dan slalu namamu di sebut… Apa pantaskah kau berbuat Demikian??? Bertaubatlah sebab surgaNya di bawah telapak kakinya… Smoga Tuhan sllu menyadarkanMu SANTY…

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 139 Followers
  • 207k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

13 Maret 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

5 Mei 2021
Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

28 Oktober 2021
Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

1 Februari 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

18
Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

13
Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

13
Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

10
Penetapan Jhon Bala sebagai Tersangka Dinilai Cerminan Penegakan Hukum yang tidak Obyektif dan tidak Profesional

Penetapan Jhon Bala sebagai Tersangka Dinilai Cerminan Penegakan Hukum yang tidak Obyektif dan tidak Profesional

2 Februari 2026
Ketua Komite SDK Nuba Lamatuka Sesalkan Upaya “Paksa” Tukar Nama Sekolah; Adi Lasar: Sebaiknya Bupati Turun Langsung!

Ketua Komite SDK Nuba Lamatuka Sesalkan Upaya “Paksa” Tukar Nama Sekolah; Adi Lasar: Sebaiknya Bupati Turun Langsung!

30 Januari 2026
Pusat Spiritualitas Pasionis Nilo Berikan Pengharapan Iman kepada Siswa SMAK Santa Maria Immaculata Adonara

Pusat Spiritualitas Pasionis Nilo Berikan Pengharapan Iman kepada Siswa SMAK Santa Maria Immaculata Adonara

30 Januari 2026
KPA Nilai Penetapan Tersangka Jhon Bala sebagai Upaya Kriminalisasi bagi Pembela Masyarakat Adat Nangahale

KPA Nilai Penetapan Tersangka Jhon Bala sebagai Upaya Kriminalisasi bagi Pembela Masyarakat Adat Nangahale

29 Januari 2026

Recent News

Penetapan Jhon Bala sebagai Tersangka Dinilai Cerminan Penegakan Hukum yang tidak Obyektif dan tidak Profesional

Penetapan Jhon Bala sebagai Tersangka Dinilai Cerminan Penegakan Hukum yang tidak Obyektif dan tidak Profesional

2 Februari 2026
Ketua Komite SDK Nuba Lamatuka Sesalkan Upaya “Paksa” Tukar Nama Sekolah; Adi Lasar: Sebaiknya Bupati Turun Langsung!

Ketua Komite SDK Nuba Lamatuka Sesalkan Upaya “Paksa” Tukar Nama Sekolah; Adi Lasar: Sebaiknya Bupati Turun Langsung!

30 Januari 2026
Pusat Spiritualitas Pasionis Nilo Berikan Pengharapan Iman kepada Siswa SMAK Santa Maria Immaculata Adonara

Pusat Spiritualitas Pasionis Nilo Berikan Pengharapan Iman kepada Siswa SMAK Santa Maria Immaculata Adonara

30 Januari 2026
KPA Nilai Penetapan Tersangka Jhon Bala sebagai Upaya Kriminalisasi bagi Pembela Masyarakat Adat Nangahale

KPA Nilai Penetapan Tersangka Jhon Bala sebagai Upaya Kriminalisasi bagi Pembela Masyarakat Adat Nangahale

29 Januari 2026
ADVERTISEMENT

Follow Us

Browse by Category

  • Business
  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • OPINI
  • Politics
  • Polkam
  • REDAKSI
  • Sapa Firman Pagi
  • Science
  • SPORT
  • Sports
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent News

Penetapan Jhon Bala sebagai Tersangka Dinilai Cerminan Penegakan Hukum yang tidak Obyektif dan tidak Profesional

Penetapan Jhon Bala sebagai Tersangka Dinilai Cerminan Penegakan Hukum yang tidak Obyektif dan tidak Profesional

2 Februari 2026
Ketua Komite SDK Nuba Lamatuka Sesalkan Upaya “Paksa” Tukar Nama Sekolah; Adi Lasar: Sebaiknya Bupati Turun Langsung!

Ketua Komite SDK Nuba Lamatuka Sesalkan Upaya “Paksa” Tukar Nama Sekolah; Adi Lasar: Sebaiknya Bupati Turun Langsung!

30 Januari 2026
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved