Aksinews.id/Atambua – Gugatan Santy Taolin kepada mama kandungnya memasuki pokok perkara di Pengadilan Negeri Atambua. Perkara yang didaftar dengan Nomor: 06/Pdt.G/2021/PN.Atb tanggal 22 Februari 2021 melalui kuasa hukum Santy Taolin, Helio Monisz Araujo, S.H., Ferdinand Ba’e, S.H., dan Kornelius Dominggus Talok, S.H., telah memasuki pokok perkara setelah sidang mediasi gagal mendamaikan anak dan mama kandungnya.
Materi gugatan Santy Taolin yang copiannya diterima aksinews.id, Sabtu (24/4/2021), menyebutkan gugatan ini mengenai perbuatan memasuki dan menyuruh orang lain memasuki pekarangan dengan merusakan pekarangan, menaruh alat-alat kerja, material-material, melakukan aktivitas kerja, dan mendirikan bangunan tambahan diatasnya secara tanpa hak dan tanpa seizin yang berhak sehingga merupakan perbuatan melawan hukum.
Santy Taolin dalam gugatannya, menyatakan bahwa tanah tersebut miliknya yang berasal dari almarhum ayah kandungnya, Dominggus Taolin (alm). Dan, sudah dilakukan penolakan warisan oleh mama kandungnya Kristina Lazarkar dan kedua adik kandungnya, Ervina Taolin dan Hanny Oktvian Taolin dan sudah ada putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor: 13/Pdt.G/2016/PN.Atb jo Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 155/PDT/2016 PT.KPG.
Dalam sidang mediasi, Santy Taolin memilih tidak hadir di Pengadilan sampai mediasi dinyatakan gagal oleh Hakim Mediator Pengadilan Negeri Atambua dalam perkara ini.
Kristina Lazakar saat dihubungi Sabtu, (24/4/2021) membenarkan adanya gugatan dari anak kandungnya di Pengadilan Negeri Atambua.
“Iya benar saya digugat anak kandung Santy Taolin, Santy Taolin itu anak sulung saya, dia yang paling besar. Saya sudah tua dan tidak mengerti hukum, jadi perkara ini saya serahkan pada kuasa hukum saya dari Firma Hukum ABP untuk menghadapi gugatan anak kandung saya Santy Taolin”, ujarnya.
“Anak saya Santy Taolin gugat, semua harta ini hanya dia yang menguasainya. Lalu bagaimana kedua adiknya Ervina Taolin dan Hanny Oktavia Taolin, apa mereka tidak memiliki hak warisan dari bapaknya itu?” ucap dia, lirih.
“Karena rumah ini saya yang tinggal, kemudian Santy Taolin gugat agar saya keluar dari rumah ini. Saya sebagai mama ingin agar harta ini dibagi adil dengan kedua adiknya. Saat dia (red Santy Taolin) buat surat penolakan warisan saat itu, adiknya Hanny Taolin masih dibawah umur, waktu itu Hanny Taolin masih berumur 11 tahun. Saya serahkan semua ini pada kuasa hukum saya karena saya tidak mengerti hukum”, jelas Kristina Lazakar.
Rizal Simon Thene, S.H., M.Hum selaku kuasa hukum Kristina Lazakar di Kupang, Minggu (25/4/2021), menjelaskan, perkara ini sudah memasuki pokok perkara. “Selaku kuasa hukum, kami sudah siap menghadapi gugatan Santy Taolin.”
“Gugatan Santy Taolin telah kami jawab pada Kamis, 22 April 2021. Menunggu Repliek Santy Taolin sesuai jadwal yang diberikan Majelis Hakim pada Senin, 3 Mei 2021.”
Rizal menambahkan, “Mengajukan gugatan itu hak Santy Taolin. Soal benar atau salah tergantung pembuktian di sidang Pengadilan dan penilaian Majelis Hakim.”
Hanya saja, sambung dia, “Saat dibuat surat-surat warisan tersebut, posisi Hanny Taolin belum cukup umur, olehnya belum cakap melakukan perbuatan hukum. Jika belum cakap melakukan perbuatan hukum maka anak tersebut berada di bawah pengawasan orang tua, jika di bawah pengawasan orang tua jika hendak mengalihkan hak-hak warisan maka harus atas ijin Pengadilan.”
Kemudian Kristina Lazakar dan anak-anaknya adalah warga Negara Indonesia keturunan Tiong Hoa, maka untuk membuat surat-surat warisan harus dengan akta yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT. “Kecuali pribumi dapat dibuat dengan menggunakan akta di bawah tangan.”
Soal Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 155/PDT/2016/PT. KPG jo. putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor: 13/Pdt.G/2016/PN.Atb yang disinggung dalam gugatan Santy, menurut Rizal, justru putusan Pengadilan itu membatalkan surat-surat warisan yang dibuat Santy Taolin saat itu.
“Surat-surat itu oleh Pengadilan dinyatakan batal demi hukum, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dalam pertimbangan hukumnya. Tidak ada amar putusan Pengadilan yang memberikan hak warisan tunggal kepada Santy Taolin atas harta peninggalan almarhum Dominggus Taolin”, jelasnya.
Tanpa hak tapi Santy Taolin melakukan balik nama atas sertifikat tanah tersebut, maka Santy Taolin sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Polres Belu. “Karena Santy Taolin tidak terima ditetapkan menjadi tersangka, Santy Taolin ajukan Praperadilan terhadap Polres Belu tapi Praperadilan Santy Taolin ditolak Pengadilan Negeri Atambua. Ini perkara anak dan mama kandung bukan mama tiri”, jelas Rizal yang juga dosen Fakultas Hukum Undana ini.(*/fre)
Anak 😭😭😭😭😭😭😭 refleksilah pengorbanan mamamu ketika engkau masih bayi mungil.Lapar,cape,Lela semuanya dia mamamu alami tapi tidak pernah mengelu.kok balasan mu kaya gini.Sunhguh durhakanya kamu
anak tdk tau diri mau sampe kapann hidupMu?
akan mampus jg mati apa yg ditinggalkan?
km lbh dgr PERCYA pengacara ??hujatan yg ada apakah itu untk pengacara atau org ke tiga atau investor kamu yg trm nona cantik
nanti terakhir masuk penjara jg bukan pengacara engkau nona cantik lambat atau cepat kau tdk bs menghindarinya krn engkau sdh jadi TERSANGKA..gak bisa lari dari kenyataan itu ..lihat saja
Santy.. Nama yg cantik tapi syg…nama tak sesuai sifat dan karakterNya…
Kenapa bisa menuntut hak atas ibumu… Ibu yg dulu telah membesarkan dan merawat kamu dari masih dlm perut sampai sudah sebesar ini???? Apa ibumu pernah menuntut kamu utk mengembalikan apa yg telah ia berikan slama ini utk hidupmu…??? Kamu tau??? Seberapa sakitnya ia Mengandung dan melahirkan Mu??? Seberapa banyak kah pengorbanan yg telah ia Curahkan??? Seberapakah terbuangkah waktunya hax utk mengurusMu??? Seberapa keringat yg telah ia cucurkan hax demi kamu??? Dya tidak pernah jijik dlm mengurusMu ketika Kau buang Air… Apa pernah Dya di Gaji Olehmu??? Apa prnh Dya meminta Hak atasmu??? Tidak, tidak sama sekali.. Itu smw Dya Lakukan dgn tulus dan penuh kasih sayang… Tapiiii setelah kau besar, kau baLas smw ini dgn KedurhakaanMu??? Ingat smw Yg kau Lakukan saat ini hax akan mengantarMu ke jln yg salah… Dan kamu akan merasakan kekecewaan seumur hidupmu… Kamu tidak akan pernah Bahagia jika Hati ibumu sudah sangat sakit…
Kamu tau??? Di tyap Do,a Mama slalu dan slalu namamu di sebut… Apa pantaskah kau berbuat Demikian??? Bertaubatlah sebab surgaNya di bawah telapak kakinya… Smoga Tuhan sllu menyadarkanMu SANTY…