Oleh: Robert Bala
Penulis buku Homili yang Memikat, 2024, Penerbit Ledalero
Tahun 1997 saat pertama kali menginjakkan kaki di Paraguay, saya melihat hal baru dalam kaitan dengan uskup. Setelah bertugas beberapa tahun di satu dioses, seorang uskup sufragan bisa dipindahkan ke keuskupan lain. Sebuah hal yang baru karena sejauh yang saya tahu, di Indonesia, jabatan uskup seumur hidup di satu dioses.
Ada pengalaman lain. Paraguay yang hanya memiliki satu Keuskupan Agung Asunsion, harus melewati proses alot untuk memilih salah satu dari uskup sufragan yang ada menjadi Uskup Agung. Bisa dipahami. Keuskupan metropolitan biasanya mencakup sebuah wilayah yang jauh lebih besar yang bisa dikaitkan dengan level pemerintahan yang lebih luas. Untuk Paraguay misalnya meliputi sebuah negara. Karena itu jabatan Uskup Agung diberikan kepada uskup terbaik yang diharapkan dapat mewakili keseluruhan gereja lokal dalam relasi pemerintah dan negara.
Dua fakta kecil menjadi latar belakang tulisan ini: Apa mungkin diadakan โpenyegaran posisi uskupโ sehingga jabatannya tidak menjadi kekal di satu keuskupan? Juga apakah perlu merancang lebih jauh tentang peran seorang Uskup Agung? Pertanyaan ini tentu saja tidak bersifat kanonis. Ia hanya sekadar โomon-omonโ yang didasarkan pada โakal sehatโ dengan membandingkan pemerintahan gerejawi dengan pemerintahan duniawi.
Tentu saja perbandingan seperti ini dianggap mengada-ada. Sebuah penilaian yang benar. Pemerintahan gerejawi dianggap bersifat spiritual jauh dari pemerintahan duniawi yang penuh dengan trik dan intrik. Tetapi harus diakui juga bahwa baik yang memimpin (gereja maupun pemerintah) tetap manusia dengan godaan kemanusiaan yang bersifat terbuka dan dalam banyak hal sudah terbukti. Karena itu mewacanakan reposisi tentu bisa diterima, meski mungkin bagi banyak orang dianggap aneh dan mengada-ada.
๐ป๐๐๐๐๐๐ ๐ณ๐๐๐
Bila merujuk pada Kitab Hukum Kanonik (KHK) No 378 – ยง 1 3ยบ, maka dianggap wajar secara manusiawi tentang umur seorang uskup minimal 35 tahun. Untuk jabatan pemerintahan, umur seperti itu dianggap matang. Artinya saat terpilih jadi uskup minimal ia telah menjadi imam 6 โ 7 tahun (mengingat seorang imam ditahbiskan di usia 26 โ 28 tahun. Dengan jenjang waktu itu, seorang kandidat sudah ditelusuri dan diakui memiliki ๐๐๐๐ ๐ฆ๐๐๐ ๐ก๐๐๐ขโ, ๐๐๐๐๐ ๐ฆ๐๐๐ ๐๐๐๐, ๐๐๐ ๐๐๐โ๐๐, ๐๐๐โ๐๐ก๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐ค๐-๐๐๐ค๐ (๐ง๐๐๐ข๐ ๐๐๐๐๐๐๐ข๐), ๐๐ข๐๐ฆ๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐, ๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐ ๐๐๐ข๐ก๐๐๐๐๐-๐๐๐ข๐ก๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ข๐ ๐๐๐ค๐, ๐ ๐๐๐ก๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐ ๐๐๐๐ก-๐ ๐๐๐๐ก ๐๐๐๐ ๐ฆ๐๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐ข๐๐ก๐ข๐ ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐ก๐๐ ๐ก๐๐๐ ๐๐๐ข๐ก.
Tetapi persoalannya, jabatan โduniawiโ dibatasi sampai seseorang berusia 60 tahun. Bahkan saat berumur 59 tahun sudah melewati Masa Persiapan Pensiun. Lebih lagi jabatan โduniawiโ hanya diberi ruang sampai 2 kali periode. Karena itu bila seseorang terpilih untuk sebuah jabatan pemerintahan pada usia 35 tahun, paling-paling ia bertahan sampai 10 tahun.
Hal ini berbeda dengan jabatan seorang uskup. Usia pensiun uskup adalah 75 tahun. Bila uskup terpilih saat berumur 35 tahun, maka ia bakal menjadi uskup selama 40 tahun. Pertanyaannya apakah hal itu wajar dan manusiawi? Sekali lagi orang akan bilang, itu โjabatan ilahiโ. Tetapi apakah setiap orang begitu suci, sederhana,bijaksana dan tidak otoriter serta murah hati seperti Uskup Gregorius Monteiro, SVD Uskup (Agung) Kupang, sehingga meski menjadi uskup selama 30 tahun (1967-1997), banyak orang yang masih merindukan kehadirannya?
Bukan rahasia bahwa adalah manusiawi kalau ada masalah antara para imam dengan uskupnya. Tetapi tidak selalu berarti ketika terjadi masalah, yang menjadi penyebab adalah para imam (atau imam tertentu). Adalah mannusiawi juga berpendapat bahwa persoalan itu bisa terjadi karena kekuasaan yang terlalu lama seorang uskup di sebuah keuskupan.
Jelasnya ketika ada persoalan, selalu yang dipermaslahakan adalah imamnya (bukan uskup). Nyaris uskup bisa dipersalahkan karena selalu kanonik, Uskup memiliki kekuasaan legislatif, yudikatif, dan tentu saja eksekutif (KHK 391 ยง1). Kuasa legislatif dijalankan Uskup sendiri; kuasa eksekutif dijalankan baik sendiri maupun lewat Vikaris jenderal atau episkopal menurut norma hukum; kuasa yudisial dijalankan baik sendiri maupun lewat Vikaris yudisial dan para hakim menurut norma hukum (KHK 391 ยง2).
Kita bersyukur, dengan posisi yang kuat, karena dilandasi refleksi dan kontrol diri yang kuat maka jarang terjadi praktik kekuasaan yagn otoriter dari para uskup. Mereka tidak syok berkuasa. Tetapi tentu saja ada segelintir kecil yang kadang masih jauh dari harapan dan mempraktikkan kekuasaan bak seorang raja kecil. Para imam yang ada di sana pun kerap dilanda rasa takut hal mana manusiawi juga berhadapan dengan pemimpin yang melakukan pemerintahan โberlebihanโ.
Uskup Metropolitan
Wacana lain tentang posisi Uskup Agung atau yang dikenal dalam KHK seperti Uskup Metropolitan. Ungkapan ini terasa aneh ketika mendengar misalnya Kupang atau Ende karena ada Uskup Aung disebut uskup metropolitan. Tetapi ungkapan ini mengarah kepada konsekuensi bahwa sebuah Keuskupan Agung mencakup daerah yang lebih luas dan sentral. Tentu saja posisi ini di Nusa Tenggara bisa disamakan dengan sebuah provinsi.
Yang jadi pertanyaan, mengapa Ende disebut Keuskupan Agung? Ende sudah menjadi pusat pemerintahan gerejawi bahkan sejak Indonesia merdeka yakni tahun 1913 saat menjadi Prefek Apostolik Kepualaun Sunda Kecil hingga kemudian menjadi Vikaris Apostolik. Ende menjadi Keuskupan Agung pada masa Uskup Gabariel Manek (1961-1968) yang mencakup uskup sufragan: ๐ท๐๐๐๐๐ ๐๐ (1950), ๐ฟ๐๐๐๐๐ก๐ข๐๐ (1951), ๐ ๐ข๐ก๐๐๐ (1951), ๐๐๐ ๐๐๐๐ข๐๐๐๐ ๐๐๐ข๐ ๐๐ข๐๐๐ ๐๐๐๐ก๐๐๐ข๐๐ (1959), ๐พ๐๐ข๐ ๐๐ข๐๐๐ ๐พ๐ข๐๐๐๐ (1967), ๐๐๐ ๐๐๐ข๐๐๐๐ (2005). ๐พ๐๐ข๐ ๐๐ข๐๐๐ ๐พ๐ข๐๐๐๐ ๐๐๐๐ข๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐ ๐พ๐๐ข๐ ๐๐ข๐๐๐ ๐ด๐๐ข๐๐ (23 ๐๐๐ก๐๐๐๐ 1989) ๐ฆ๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐ข๐ ๐๐๐ข๐ ๐๐ข๐๐๐ ๐ ๐ข๐๐๐๐๐๐ ๐ด๐ก๐๐๐๐ข๐, ๐๐๐๐ก๐๐๐ข๐๐ ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ฆ๐๐๐๐๐ ๐๐๐ ๐๐ ๐ ๐พ๐ข๐๐๐๐ ๐ ๐๐๐๐๐๐ ๐ผ๐๐ข ๐พ๐๐ก๐ ๐๐๐๐ฃ๐๐๐ ๐.
Pertanyaannya, apakah seorang bisa langsung ditahbiskan menjadi Uskup Agung tanpa harus melewati posisi sebagai uskup sufragan? Pertanyaan ini mudah dijawab saat pertama kali dibentuk Keuskupan Aung Ende tahun 1961. Saat itu langsung dipilih uskup terbaik dari keuskupan yang ada. Uskup Gabriel Manek SVD yang saat itu sudah 10 tahun menjadi uskup sufragan Larantuka terpilih menjadi Uskup Agung merupakan pengakuan akan jabatan sentral dari seorang Uskup Agung yang terpilih dari uskup yang ada di wilayah provinsi gerejawi yang ada.
Di sini kita bisa mengerti, mengapa seorang Uskup Agung perlu dipilih dari uskup-uskup sufragan yang ada? Ini karena posisi yang ditekankan dalam KHK 436 – ยง 1. Dijelaskan, ๐๐๐๐๐ ๐ ๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐ ๐ผ๐๐๐๐ ๐จ๐๐๐๐ (๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐) ๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐ (2ยบ) ๐ ๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐ ๐๐๐๐๐๐ra๐๐๐ ๐ ๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ (3ยบ).
Untuk gereja NTT, posisi seperti ini rupanya tidak menajdi prioritas ketika Uskup Turang diangkat langsung menjadi Uskup Agung (meski dengan hanya setahun jadi uskup koajutor. Hal yang sama terjadi dengan uskup Longginus da Cunha (1996) yang langsung menjadi Uskup Agung. Demikian juga Uskup Vinsensius Potokota (1997) yang menjadi Uskup Agung dengan hanya 2 tahun jadi uskup sufragan Maumere.
Dari uraian ini bisa ditarik kesimpulan bahwa reposisi Uskup (Agung) bila mengikuti Kitab Hukum Kanonik mestinya perlu diwacanakan. Tetapi โ๐๐๐ข๐ ๐๐๐๐๐ข๐ ๐๐โ๐ค๐ ๐๐ข๐๐ ๐ก๐๐๐๐๐๐๐ก ๐๐๐๐-๐๐๐๐ โ๐๐๐๐ก ๐ ๐๐๐๐๐ก๐ ๐๐ ๐๐ข๐ ๐๐ข๐๐๐๐, ๐๐ ๐๐ข๐ ๐ฟ๐๐๐๐๐๐๐ข๐ , ๐๐ ๐๐ข๐ ๐๐๐๐ ๐, ๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐ ๐๐ข๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐ฆ๐๐๐ ๐๐๐ ๐ ๐๐๐ก๐โ๐๐๐ ๐๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐ข๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐ ๐๐ข๐ ๐ด๐๐ข๐๐. ๐๐๐ก๐๐๐ ๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐ฆ๐ ๐บ๐๐๐๐๐ ๐ผ๐๐๐๐๐๐ ๐๐ ๐๐๐๐ ๐ข๐๐ข๐๐๐ฆ๐ ๐๐๐ ๐๐๐๐ฃ๐๐๐ ๐ ๐บ๐๐๐๐๐๐ค๐ ๐๐ข๐ ๐ ๐๐๐๐g๐๐๐ ๐๐๐๐๐ข ๐๐๐๐๐๐โ๐๐ก๐๐๐๐ ๐๐โ๐ค๐ ๐๐๐ ๐๐ ๐ ๐ก๐๐ค๐๐ ๐๐๐๐๐๐ ๐๐ ๐๐๐ฃ๐๐ ๐๐๐๐ข๐๐๐ก๐๐ ๐๐ก๐๐ข ๐๐โ๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐ ๐ ๐๐๐๐๐๐ฆ๐ ๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ก๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐ข๐๐ก๐ข๐ ๐๐๐๐๐ก๐๐๐๐ ๐๐ ๐๐ข๐ ๐ด๐๐ข๐๐.
Pada sisi lain, mestinya dalam level provinsi gerejawi perlu dipikirkan adanya rolling uskup agar seorang uskup tidak terlalu lama bertakhta di sebuah keuskupan. Perlu dipikirkan agar setalah 2 atau 3 periode, seorang uskup bisa mendaptkan penyegaran baru dengan ditempatkan pada keuskupan lain. Hal ini sudah terbukti dengan pemindahan Uskup Manek dari Larantuka ke Ende dan Uskup Vitalis Jebarus SVD dari Ruteng ke Denpasar. Hal itu akan baik untuk uskup dan juga terutama bagi umat agar tidak merasa jenuh dengan kepempiminan seorang uskup yang kadang oleh kemanusiawiannya menjadi kendala baik bagi dirinya maupun umat yang dipimpin. Hal seperti ini tentu perlu menjadi pertimbangan agar diadakan penyegaran.
Yang lebih penting, jabatan uskup seperti ini ๐๐๐๐๐ ๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ ๐ ๐๐ ๐๐๐๐๐. ๐ด๐๐๐๐๐๐? ๐ฒ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ ๐ฒ๐ฏ๐ฒ ๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ ๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐ฐ๐ฐ ๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐ ๐๐ ๐ผ๐ด๐จ๐ป ๐จ๐ณ๐ณ๐จ๐ฏ. ๐ฐ๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐, ๐๐๐๐๐, ๐๐๐๐ ๐๐๐๐, ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐จ๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐ ๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐ ๐ ๐๐ ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐ ๐๐๐๐๐ ๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐. ๐ฒ๐๐๐๐๐ ๐๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐.***