Aksines.id/Jakarta – Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) mengajukan gugatan terhadap Mahfud MD sebesar Rp 1.025.000.000 gegara mengomentari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) soal penundaan pemilu yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmus (Prima). Bukannya keder, Mahfud malah mengajukan gugatan rekonvensi senilai Rp 5 miliar terhadap Perkomhan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku heran kalau komentarnya dipandang sebagai perbuatan melawan hukum (PMH).
Ya, “Katanya saya telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena mengomentari putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Prima (Partai Rakyat Adil Makmur) untuk menunda tahapan pemilu. Loh, masak mengomentari putusan pengadilan dianggap pembuatan melawan hukum?” kata Mahfud dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023) petang.
Mahfud mengaku terusik dengan gugatan Perkomhan. Dia mempertanyakan hak perdata yang dimiliki Perkomhan atas komentarnya terhadap vonis PN Jakpus itu. Oleh karena itu, mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) tersebut ingin menggugat balik Perkomhan.
“Karena mengusik saya, maka saya akan gugat balik Perkomhan dalam gugatan rekonvensi sebesar Rp 5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan,” tegas Mahfud.
Dia mengaku selama ini tidak pernah mendengar kiprah Perkomhan. Namun, tiba-tiba Perkomhan menggugat dirinya sebagai Menko Polhukam ke PN Jakarta Pusat dengan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
Dia menuturkan, puluhan orang setiap hari mengomentari putusan pengadilan, tapi tak pernah ada yang dianggap perbuatan melanggar hukum. Mahfud menambahkan, hampir semua pimpinan partai politik utama yang sudah lolos verifikasi, mengomentari putusan PN Jakpus itu.
“Banyak juga politisi, akademisi, pengamat dan media mainstream yang mengomentari bahwa putusan itu salah. Mengapa mereka tidak digugat juga sekalian kalau itu dianggap melanggar hak perdata Perkomhan?” kata Mahfud.
“Buktinya juga pada tingkat banding putusan PN Jakpus itu dibatalkan seluruhnya oleh Pengadilan Tinggi yang berarti komentar publik itu benar secara hukum,” ungkap Mahfud.
Sebagaimana dikutip kompas.com dari Tribunnews, Menko Polhukam Mahfud digugat sebesar Rp 1.025.000.000 oleh Perkomhan.
Perkomhan menilai Mahfud telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengomentari putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 205/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.(*/AN-01)