Aksinews.id/Jakarta – Di tengah sorotan atas dugaan pelanggaran kode etik dan potensi tindak pidana pimpinannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justeru berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Semarang, Jawa Tengah. KPK mengamankan duit sekitar Rp2,823 miliar dari hasil OTT terkait kasus dugaan rasuah pemeliharaan kereta api yang dianggarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Rencananya, uang itu sebagai tunjangan hari raya (THR) yang diminta para tersangka kepada penyuap. Ya, “Penerimaan uang ini dari hasil pemeriksaan di antaranya diduga untuk tunjangan hari raya,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2023) dini hari.
Uang yang disita itu ialah uang tunai Rp 2,027 miliar lalu USD 20 ribu. “Kartu debit senilai Rp346 juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp150 juta, sehingga secara keseluruhan setara sekitar Rp 2,823 miliar,” ujar Johanis.
KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022.
Para tersangka diduga menerima suap senilai total lebih dari Rp14,5 miliar. Ada empat proyek kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) tahun anggaran 2018-2022 yang diduga dimainkan oleh para tersangka.
Pertama, proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso. Kedua, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan. Ketiga, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua kegiatan supervisi di Lampengan, Cianjur, Jawa Barat. Terakhir, proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra.
KPK menduga ada rekayasa pemenangan pelaksana proyek yang dilakukan para tersangka. Permainan kotor itu diyakini berlangsung sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Para tersangka juga diyakini membuat perjanjian penerimaan uang sebesar lima sampai sepuluh persen dari nilai proyek. Uang yang didapat tiap orderan yakni Rp 800 juta, Rp 150 juta, Rp 1,6 miliar, dan Rp 1,1 miliar. KPK juga menduga ada penerimaan lain. Totalnya diyakini menyentuh angka belasan miliar rupiah.
KPK menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, mantan Direktur PT KA Manajemen Properti Yoseph Ibrahim, dan VP PT KA Manajemen Properti, Parjono. Mereka berstatus sebagai pemberi.
Lima penerima lainnya yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.
Tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*/AN-01)