Aksinews.id/Siantar – Menteri Keuangan Sri Mulyani diminta mundur dari jabatannya. Permintaan ini disampaikan secara tertulis melalui surat. Pasalnya, pengaduannya soal dugaan korupsi triliunan rupiah malah tidak digubris Sri Mulyani.
Surat permintaan mundur dari jabatan Menkeu itu dilayangkan pegawai pajak Siantar bernama Bursok Anthony Marlon (BAM) yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil DJP Sumatera Utara II, Pematangsiantar.
Bursok Anthony jadi sorotan karena mengaku bahwa aduannya mengenai perusahaan bodong kepada Sri Mulyani tidak digubris. Aduan Bursok Anthony Marlon sejak 27 Mei 2021 ini adalah soal indikasi kerugian negara hingga triliunan rupiah ‘dicuekin’ Sri Mulyani.
Aduan pegawai pajak yang bahkan sampai meminta Sri Mulyani mundur itu heboh di Twitter dan berujung pada pemanggilan dirinya oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke Jakarta pada Jumat (3/3/2023) lalu.
Pegawai pajak Siantar ini telah memenuhi panggilan Ditjen Pajak ke Jakarta. Namun setelah dipanggil, ia kembali menyurati Sri Mulyani. Bursok Anthony kembali menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada Senin (6/3/2023). Alasannya dalam pertemuan di Jakarta, Ditjen Pajak mengaku tidak bisa menindaklanjuti laporan Bursok dan hanya Sri Mulyanilah yang bisa menindaklanjuti, dan bisa membuka siapa pemilik rekening bank perusahaan investasi bodong yang telah menipunya.
Dari surat yang dikirimkan pada Senin 6 Maret 2023 itu, Bursok mengaku mendapat teguran dari pimpinan.
“Tanggal 6 Maret 2023, surat keterangan hasil keberangkatan saya ke Jakarta hari Jumat kemarin. Surat sudah saya kirimkan melalui email kedinasan saya sesuai dengan tanggal surat, dimana surat terakhir yang tertanggal 6 Maret, setelah saya kirimkan, saya mendapat teguran dari pimpinan saya,” kata Bursok dikutip dari Wartakotalive.com, Kamis (9/3/2023).
Teguran, kata Bursok, agar ia tidak berkomunikasi lagi dengan pers. Ya, “Saya diminta untuk tidak berkomunikasi dengn pers,” katanya.
Namun demi kepentingan bangsa yang menurutnya jauh lebih besar, Bursok mengirimkan surat yang dikirimkannya ke Sri Mulyani pada 6 Maret 2023 itu ke redaksi media Wartakotalive.com.
Berikut isi surat terbaru Bursok Anthony ke Sri Mulyani:
Pematang Siantar, 6 Maret 2023
Kepada Yth.
Ibu Menteri Keuangan Republik Indonesia
U.P. wise@kemenkeu.go.id
pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id
Di Jakarta.
Perihal : Penyampaian Hal-Hal Terkait Surat Tugas nomor ST-1190/WPJ.26/2023 Tanggal 2 Maret 2023
Dengan hormat,
Sehubungan dengan Surat Tugas nomor ST-1190/WPJ.26/2023 Tanggal 2 Maret 2023 (terlampir) yang telah saya hadiri pada hari Jumat, 3 Maret 2023 dengan agenda Memberikan Keterangan Lanjutan Atas Pengaduan Terkait PT. Antares Payment Method, PT. Beta Akses Vouchers, Aplikasi Capital.com, dan Aplikasi OctaFX, dengan ini saya berikan sedikit rangkuman hasil pertemuan tersebut, dengan penjelasan sebagai berikut:
- Bahwa saya menerima informasi dimana, pada intinya, pengaduan saya tertanggal 27 Mei 2021 masih berada di Direktorat Intelijen Perpajakan dengan status disimpan untuk sementara waktu, yang bisa dilanjutkan bila mana perlu.
- Bahwa Direktorat Intelijen Perpajakan kesulitan menindaklanjuti pengaduan saya dikarenakan PT yang saya adukan adalah PT. bodong.
- Bahwa Direktorat Intelijen Perpajakan menanyakan kepada saya terkait solusi apa kira-kira yang dapat diambil untuk menindaklanjuti pengaduan saya tersebut.
- Bahwa Direktorat Intelijen Perpajakan masih mengharapkan bukti-bukti tambahan sekiranya ada untuk segera dapat disampaikan.
Terkait rangkuman hasil pertemuan yang saya jelaskan di atas, dapat saya sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa informasi yang saya terima terkait angka 1 rangkuman hasil pertemuan di atas sangat bertolak belakang dengan pernyataan Ibu yang mana pengaduan saya sudah dilimpahkan ke OJK dengan surat nomor S-11/IJ.9/2022 tanggal 21 April 2022 yang saya duga bodong dan juga bertolak belakang dengan pernyataan Bapak Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa pengaduan saya telah ditindaklanjuti (terlampir).
- Bahwa dari informasi yang berbeda-beda ini dapat disimpulkan telah terjadi pelanggaran kode etik atau Nilai-Nilai Kementerian Keuangan yang telah Ibu dan Bapak Dirjen Pajak lakukan yang mana berarti menguatkan dugaan saya selama ini jika sebenarnya Ibu terlibat menutup-nutupi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT bodong yang tidak membayar pajak yang mana tidak membayar pajak sama dengan korupsi.
- Bahwa pengaduan yang telah saya sampaikan hampir dua tahun lalu jika memang sudah didasari dengan ketidakjujuran, niscaya hasilnya sudah dapat diprediksikan menjadi seperti ini.
- Bahwa sebagaimana kita ketahui, seorang anak bangsa yang masih di bawah umur bernama David Ozora dianiaya oleh Mario Dandy telah membuat rakyat Indonesia, termasuk Ibu, sedih dan marah hingga Ibu dengan menggunakan hati nurani mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo. Akan tetapi, pengaduan saya yang jelas-jelas terindikasi dimana negara kita juga ‘teraniaya’ dikarenakan hak-haknya tidak diberikan oleh banyak oknum, dari mulai oknum yang berada di luar negeri hingga yang berada di dalam negeri, Ibu tutup dengan dengan surat nomor S-11/IJ.9/2022 tanggal 21 April 2022 yang saya duga bodong, padahal pengaduan saya ternyata masih ada tersimpan di Direktorat Intelijen Perpajakan KPDJP.
- Bahwa pengaduan saya tersebut terindikasi adanya pelanggaran tindak pidana korupsi! Dan Ibu tidak perduli dengan pengaduan saya ini. Seharusnya bisa saja saat ini saya melaporkan Ibu ke pihak kepolisian atas dugaan melindungi oknum yang diduga melakukan tindak pidana perpajakan. Akan tetapi, seperti halnya Rafael Alun Trisambodo yang telah Ibu copot dari jabatannya, saya hanya bisa mengembalikan ini semua kepada Ibu untuk juga menggunakan hati nurani dimana atas ketidak-jujuran Ibu yang saya duga telah terjadi pelanggaran kode etik atau Nilai-Nilai Kementerian Keuangan apakah Ibu masih pantas mengemban amanah sebagai Menteri Keuangan?
- Bahwa kesulitan yang dihadapi oleh Direktorat Intelijen Perpajakan terkait angka 2 rangkuman hasil pertemuan di atas seharusnya tidak muncul dikarenakan berdasarkan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan disebutkan bahwa Untuk kepentingan perpajakan, Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan Nasabah Penyimpan tertentu kepada pejabat pajak, dimana hal ini tidak Ibu jalankan. Seharusnya bila sedari awal surat permintaan dimaksud Ibu terbitkan, akan dapat diketahui KTP oknum siapa yang telah berhasil bekerja sama dengan 8 (delapan) pihak dari perbankan untuk membuat rekening virtual PT bodong yang saya adukan.
- Bahwa berdasarkan angka 6 di atas, salah satu solusi yang dapat juga diambil untuk menindaklanjuti pengaduan saya tersebut adalah dengan menghubungi Capital.com yang hingga saat ini masih terus menghubungi nomor telepon saya dan mengirimkan email kepada saya dimana nomor telepon Capital.com yang kerap menghubungi saya adalah +442070972560 (United Kingdom).
- Bahwa sebelum surat ini saya sampaikan, saya juga sudah mengirimkan bukti-bukti tambahan sebagai petunjuk kepada Direktorat Intelijen Perpajakan, dimana banyak sekali oknum-oknum yang mencoba menutupi dugaan tindak pidana perpajakan ini, dengan perincian diantaranya sebagai berikut:
Bukti dugaan akun saya diretas oleh Bank Mandiri dimana dana saya mendadak hilang di aplikasi OctaFX yang mana saya tidak pernah mengajukan penarikan dana, kecuali Bank Mandiri yang menariknya tanpa persetujuan saya, dibuktikan dengan rekaman percakapan suara saya dengan pihak dari Bank Mandiri pada tanggal 31 Agustus 2021.
Bukti percakapan saya dengan oknum Polda Sumut yang intinya bahwa berdasarkan keterangan Bank BNI (yang kemudian diubah dengan berdasarkan surat dari Bank Indonesia yang tidak pernah ada) pada intinya PT. legal BOLEH membuat rekening virtual di bank-bank dengan nama PT. illegal.
Bukti percakapan dengan salah satu pejabat di Dit. Intelijen Perpajakan yang ada mengatakan bahwa pada intinya dalam menindaklanjuti pengaduan saya ini, Direktorat Jenderal Pajak tidak perlu berkoordinasi dengan APH (Aparat Penegak Hukum) lain, menganggap saya sebagai pelapor lain yang tidak diangap pegawai DJP, dan tidak diperkenankan mengetahui hasil pengaduan saya dikarenakan terikat pada pasal 34 UU KUP yang mana saya menduga pernyataan-pernyataan ini melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan.
Bahwa atas penjelasan saya di atas, saya sama sekali tidak percaya jika Ibu sanggup menindaklanjuti pengaduan saya ini yang diduga juga melibatkan oknum-oknum pejabat perbankan, berdasarkan kronologis yang sudah saya sampaikan hingga saat ini.
Terlalu mahal harga yang sudah Ibu bayar dengan menelantarkan pengaduan saya ini dimana untuk memperjuangkan agar negara mendapatkan hak-haknya, saya akan memperjuangkannya meskipun keselamatan saya dan keluarga saya yang menjadi taruhannya.
Saya yakin, bahwa negara membutuhkan pemimpin-pemimpin yang jujur dan yang mau benar-benar mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi dan golongan yang mana saat ini sama sekali tidak saya lihat pada sosok Ibu Menteri Keuangan dan Bapak Dirjen Pajak.
Demikian penyampaian hal-hal terkait Surat Tugas nomor ST-1190/WPJ.26/2023 Tanggal 2 Maret 2023 ini saya sampaikan, atas perhatian Ibu saya ucapkan terimakasih.
Hormat saya,
Bursok Anthony Marlon
Dalam surat itu jelas disebutkan Bursok, ia melampirkan semua bukti percakapan dirinya mulai dari oknum Polda Sumut hingga pejabat di Direktorat Intelijen Perpajakan.
“Bahwa atas penjelasan saya di atas, saya sama sekali tidak percaya jika Ibu sanggup menindaklanjuti pengaduan saya ini yang diduga juga melibatkan oknum-oknum pejabat perbankan, berdasarkan kronologis yang sudah saya sampaikan hingga saat ini,” kata Bursok.
“Terlalu mahal harga yang sudah Ibu bayar dengan menelantarkan pengaduan saya ini dimana untuk memperjuangkan agar negara mendapatkan hak-haknya, saya akan memperjuangkannya meskipun keselamatan saya dan keluarga saya yang menjadi taruhannya,” ujarnya, menegaskan.
Kisah Penolakan Uang Damai
Bursok mengaku pernah menolak untuk menerima uang damai atau uang suap sebesar Rp.25 Miliar agar kasus yang ia laporkan ditarik kembali dan tidak dibuka ke publik.
“Saya benar-benar mempertahankan integritas saya untuk tidak menerima suap sebesar 25 miliar rupiah agar kasus ini ditutup, menuntut tindakan yang sama dari Direktorat Jenderal Pajak, Kepolisian Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan agar tidak juga mau menerima suap dalam bentuk apapun dari pihak-pihak yang saya adukan,” kata Bursok.
Menurut Bursok dalam surat tersebut bahwa Bank BNI menyatakan bahwa yang bertanggungjawab terhadap pengaduannya adalah PT Dhasatra Moneytransfer, di mana kemudian PT Dhasatra Moneytransfer menghubungi istrinya untuk berdamai agar kasus ini tidak diteruskan ke pihak yang berwajib dengan iming-iming sejumlah uang.
“Dikarenakan istri saya tidak mau disuap, akhirnya perwakilan dari PT Dhasatra Moneytransfer terbang langsung dari Jakarta menuju Medan untuk berbicara secara langsung kepada istri saya hingga menawarkan ‘uang tutup mulut’ sebesar 20 miliar rupiah yang langsung ditolak juga mentah-mentah oleh istri saya,” kata Bursok lagi.
Menurut Busrok, oknum yang mengatasnamakan PT Dhasatra mengaku kuasa dari 7 bank yang mencoba menyuap dirinya dan istrinya. “Agar tidak melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Karena via telepon kami tetap menolak, oknum ini sengaja terbang ke Medan menemui istri secara langsung. Dan meskipun saat bertemu istri saya di Medan, suap tersebut pun tetap ditolak oleh istri saya sesuai dengan saran saya,” kata Bursok.
Dalam surat terbukanya, Bursok juga menyebutkan akibat banyaknya laporan aduan atas kasus yang menimpanya.
Bursok akhirnya menerima konsekuensi dengan bentuk disiplin dari Kanwil DJP Sumatera Utara I dengan nilai D dari Direktorat Jenderal Pajak, dan memindahkan atau memutasikan dirinya ke Kanwil DJP Sumatera Utara II dengan penurunan penghasilan hampir Rp4 Juta.
“Akibat hal ini saya memperoleh penjatuhan sanksi dari pimpinan saya di Kanwil DJP Sumatera Utara I, dan dari Direktorat Jenderal Pajak hingga dimutasi ke Kanwil DJP Sumatera Utara II dengan penurunan penghasilan hampir 4 juta rupiah, karena menurut mereka apa yang telah saya lakukan dalam membela hak diduga telah melanggar kode etik dan penyalahgunaan wewenang,” kata Bursok.
Karenanya Bursok berharap agar Ketua DPR dan Wakil Ketua DPR RI dapat dengan tegas memerintahkan Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan dan Ketua Dewan Komisioner OJK, untuk berkoordinasi dalam menetapkan para tersangka pelanggar tindak pidana yang ia laporkan.
Juga, melakukan audit investigasi terhadap seluruh rekening virtual yang terdaftar di Bank BNI, BRI, Mandiri, Sahabat Sampoerna, Sinarmas, Permata, Maybank Indonesia dan Bank CIMB Niaga.
Hal ini disebutkan Bursok, bisa saja rekening-rekening virtual tersebut dimiliki oleh perusahaan-perusahaan bodong yang tidak membayar pajak kepada negara.
Sebelumnya Bursok Anthony Marlon (BAM) mengaku sangat puas dirinya dipanggil ke Jakarta oleh Ditjen Pajak dan menjelaskan soal aduannya yang tidak digubris Sri Mulyani.
Bursok Anthony diketahui telah memenuhi panggilan Ditjen Pajak dengan terbang ke Jakarta, Jumat (3/3/2023). “Puas sekali. Besok, saya akan lakukan langkah lanjutan,” kata Bursok kepada Wartakotalive.com, Minggu (5/3/2023).
Dari hasil pertemuan itu, Bursok Anthony akan melakukan langkah lanjutan, karena DJP mengaku buntu untuk menindaklanjuti laporan atau aduannnya. Langkah lanjutan tersebut adalah bersurat kembali kepada Sri Mulyani.(*/AN-01)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Setelah Dipanggil ke Jakarta, Bursok Anthony Kembali Surati Sri Mulyani, Tapi Ditegur Bos Ini Isinya