Aksinews.id/Lewoleba – Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan sebutan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Ini dilakukan dengan pemasangan tanda batas bidang tanah pada lokasi, yang dilakukan secara nasional dilaksanakan dalam kegiatan bertajuk Satu Juta Patok Batas Bidang Tanah Untuk Indonesia dengan tema ‘Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok’.
Kegiatan yang dicanangkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Hadi Tjahjanto (ATR/BPN) di Cilacap, Jumat (3/2/2023), ini dilakukan secara luring dan daring dan diikuti oleh seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia.
Untuk kabupaten Flores Timur, penanaman tanda batas ini dilakukan secara virtual di balai desa Oyangbarang, Kecamatan Wotanulumado, dihadiri Penjabat Bupati Flores Timur, Drs. Doris Alexander Rihi, M.Si, didampingi Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Flores Timur, Jeny Sofiana, SE.
Dalam kesempatan tersebut, Penjabat Bupati bersama pejabat pemerintahan dan tokoh masyarakat lainnya melakukan penanaman patok tanah secara simbolis di titik yang telah disiapkan.
Dalam sambutannya di awal kegiatan, Penjabat Bupati mengungkapkan rasa gembiranya dapat hadir untuk pertama kalinya di desa Oyangbarang. Ya, “Saya bersukacita hari ini, terlebih kita bertemu pada moment nasional di mana ada satu gerakan pencanangan tanda batas secara nasional yang dilakukan oleh Menteri ATR/BPN RI,” ungkapnya.
Penjabat Bupati pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai media sosialisasi terhadap pentingnya melakukan penanaman batas tanah. “Perlunya adanya penanaman batas untuk sendiri, antara rumah yang satu dengan rumah yang lain, maupun antara tanah yang satu dan tanah yang lain. Ini dimaksudkan untuk menjamin legalitas dari tanah itu, agar tidak terjadi konflik,” jelasnya.
Penjabat Bupati juga mengingatkan masyarakat agar pemasangan tanda batas ini harus dilakukan secara benar dan jujur, dengan melibatkan pemilik tanah yang bersebelahan. “Jangan sampai ada yang di luar batas-batas itu. Kita harus lakukan secara riil, nyata di lapangan,” tegasnya.
Oleh karenanya, Penjabat Bupati mengharapkan partisipasi semua masyarakat Oyangbarang dan semua masyarakat di Kabupaten Flores Timur. “Kita harus berpartisipasi dalam penanaman batas ini. Penegasan batas itu adalah tanggungjawab pribadi, tanggungjawab keluarga yang memiliki tanah tersebut. Ada permasalahan, diselesaikan secara kekeluargaan dan kedinasan. Tidak usah ribut-ribut. Semua masalah bisa diselesaikan. Ketika ada dua kebenaran, tidak bisa dipertemukan, maka kita butuh wasit,” ungkapnya.
Doris Rihi pun mengakhiri sambutannya dengan mengajak semua masyarakat untuk mengikuti kegiatan ini sebagai media sosialisasi dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat terhadap tanggung jawab yang dimiliki sebagai pemilik tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Flores Timur, Jeny Sofiana, SE, dalam arahan teknisnya menjelaskan bahwa kegiatan Gemapatas dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, meliputi 33 provinsi. Untuk Provinsi NTT, secara daring dilakukan di Kabupaten Belu.
“Kegiatan Gemapatas ini merupakan peran masyarakat dalam rangka penananam tanda batas tanah. Untuk kegiatan Pendaftaran Tanah Sisttimatis Lengkap (PTSL) tahun ini target sertifikat hak atas tanah dalam kegiatan PTSL di Kabupaten Flores Timur tahun 2023 sebesar 4.350 bidang yang tersebar pada 8 lokasi atau desa dan 3 kecamatan, dengan luasan yang harus kita capai seluas 4.386 hektar. Dan kita pastikan bahwa sebagian tanah di wilayah kabupaten Flores Timur ini sudah harus diukur dan dipetakan sampai tahun 2025 itu menjadi satu desa lengkap,” jelasnya.
Jeny pun menekankan bahwa partisipasi masyarakat dalam bentuk penananaman tanda batas adalah aspek yang sangat penting. “Kegiatan ini secara serentak diselenggarakan untuk membangun partisipasi masyarakat terkait dengan penananaman tanda batas tanah, di masing-masing tanah kita untuk mengetahui bahwa batas tanah itu milik kita sampai sejauh mana,” urai Jeny.
Dijelaskannya bahwa pada saat penanaman tanda batas masyarakat atau pemilik tanah boleh menanam sendiri. “Itu kewajiban pemilik tanah untuk menanam sendiri. Dengan ketentuan bahwa harus ada kesepakatan dari tetangga. Jangan menanam sendiri tanpa ada kepakatan, karena banyak juga yang menjadi potensi masalah karena penanaman tanda batas itu ditanam sendiri,” jelasnya.
Diterangkan selanjutnya bahwa tanda batas ini memudahkan pihak BPN dalam rangka melakukan pengukuran batas bidang tanah.
“Penanaman tanda batas itu adalah upaya meminimalisir masalah sengketa. Untuk itu disiplin dalam tanam batas itu penting,“ tegasnya sembari berharap mulai hari ini, semua bidang-bidang tanah sudah ditanam patok sebelum petugas ukur dari pertanahan turun mengukurnya.
Untuk Flores Timur, pada tahun ini lokasi penanaman patok akan dilaksanakan di Kecamatan Adonara Barat meliputi desa Tonuwotan dan Ile Pati, Bukit Seburi I, Bukit Seburi II, Nimun Danibao, Kimakamak, Kecamatan Wotan Ulumado meliputi desa Oyang Barang dan kecamatan Wulanggitang.
“Desa Orangbarang ini sendiri merupakan salah satu target yang harus bisa dipenuhi. Pemerintah sudah memberikan secara gratis biaya proses tanah, jangan sampai karena tidak patok menjadi masalah yang besar dan juga menimbulkan biaya yang lebih besar,” jelasnya.
Secara Kabupaten Flores Timur –lanjut Jeny, hari ini ditargetkan untuk menanam pilar sebanyak 1000 batang patok, dengan perincian 500 batang patok di desa Oyangbarang dan 500 batang patok di desa Bukit Seburi II.
Sebelumnya Kades Oyangbarang, Laurensius Lega Ama menyampaikan terima kasih kepada Penjabat Bupati Flores Timur dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Flores Timur yang telah mempercayakan desa Orangbarang kecamatan Wotan Ulumado memperoleh serfifikat tanah tahun 2023. Hadir juga dalam kegiatan ini; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Eduar J. Fernandez, S.Sos., Msi, Sekretaris PU-PR, Saul Paulus Lagadoni Hekin, ST., M.Si, Sekretaris Dinas PMD, Karolus Kia, SE, Camat Wotan Ulumado, Silvester Kopong, A.Ks, Kapolsek Adonara Barat, Ipda Januardana Rambi, Babinsa kecamatan Wotan Ulumado, Mulyadi, Sekcam Wotan Ulumado, Paskalis Luli Buton, SH, Kabag Prokompim, Yohanes Ibi Hurint, S.Sos., M.Si, Kabag Pemerintahan, Gabriel Regi Tukan, SH, pejabat dan pegawai pada kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Flores Timur, masyarakat desa Oyangbarang serta undangan lainnya. (prokompim flotim/AN-01)