Aksinews.id/Lewoleba— Peran saksi partai politik dinilai sangat penting dalam proses pungut hitung pada pemilu 2024 ini. Diharapkan para saksi sudha menguasai dan memahami mekanisme dan tata beracara di Te,m[payt pemungutan suara (TPS).
Ya, “Saksi harus memahami alur dan tata beracara di TPS yang berkaitan dengan mekanisme. Untuk itu, harus memiliki kompetensi dan pengetahuan yang memadai,” ungkap Ketua Bawaslu Lembata, Febri Bayo Ala saat membuka kegiatan Pelatihan saksi Parpol tingkat kecamatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Lembata, Kamis, 8 Februari 2024.
Kegiatan ini diikuti oleh saksi peserta pemilu via zoom yang menghadirkan empat orang narasumber yang sudah mengikuti kegiatan Traning of Traner (TOT) tingkat kabupaten.
Sebagai pembicara pertama Aloysius B. Lajar dalam pemaparan materi dengan judul “Jadilah saksi demokrasi”, menekankan bahwa saksi harus memiliki pengetahuan teoritis dan teknis bagaimana beracara di TPS.
Putra Atadei ini menegaskan bahwa saksi harus punya integritas diri. Artinya, harus ada kesesuaian antara apa yg dikatakan dan apa yang dilakukan. Tugas saksi adalah memastikan proses pemungutan dan perhitungan suara berjalan sesuai aturan.
Narasumber kedua Fince Bataona dalam paparan materinya dengan judul “Memperkuat Peran Saksi Parpol Peserta Pemilu” menyampaikan bahwa dalam perekrutan saksi harus menggunakan pendekatan hati, sehingga perekrutan saksi tidak bersifat transaksional. Karena saksi memiliki peran dan tanggungjawab besar saat pemungutan dan perhitungan suara.
Aktivis perempuan asal Lamalera ini mengharapkan kepada peserta pemilu agar memberi peran kepada kaum perempuan sebagai saksi pada pemilu 2024. Ia juga mengingatkan kepada saksi partai politik untuk membekali diri selain regulasi pemilu tapi juga regulasi terkait hak politik sahabat difabel saat menggunakan hak suaranya di TPS.
Bernabas H. Ndima Marak tampil sebagai narasumber ketiga menyoroti soal pentingnya saksi memahami data pemilih,syarat dan mekanisme memilih di masing=masing TPS sesuai ketentuan PKPU No. 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan umum. Di akhir paparannya, mantan Komesioner KPU kabupaten Lembata ini menegaskan bahwa saksi adalah saksi partai bukan saksi caleg, karena peserta pemilu sebagaimana amanat regulasi adalah partai politik.
Elias Kaluli making yang adalah narasumber terakhir menggambarkan secara detail dan rinci tahapan pemilu dan hal-hal teknis berhubungan dengan proses pungut hitung yang harus diketahui oleh saksi peserta pemilu diantaranya jadwal pendisribusian logistik ke TPS. Logistik yang ada di dalam kotak dan di luar kotak, TPS berjalan dan hal-hL teknis lainnya, serta tugas-tugas KPPS yang juga mesti dipahami secara menyeluruh untuk kemudian dapat memastikan proses yang berjalan di TPS sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Kegiatan ini dipandu oleh moderator Yanuarius Uran Koban, staf Bawaslu Kabupaten Lembata. Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu. (UK)