Aksinews.id/Denpasar – Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka akhirnya benar-benar memilih tetap maju sebagai bacawapres Prabowo Subianto dan mengembalikan Kartu Tanda Anggota PDI Perjuangan. Sehingga Gibran tidak lagi menjadi kader dan anggota PDIP.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Denpasar, Bali, Sabtu, 4 November 2023. Hasto mengakui bahwa Gibran pun telah pamit dari PDIP.
“Ya sudah. Jadi, sudah diselesaikan oleh DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta karena Mas Gibran ‘kan menerima KTA dari DPC Kota Surakarta sehingga tidak lagi beranggota PDI Perjuangan karena sudah pamit,” papar Hasto.
Selain Gibran telah berpamitan, kata dia, secara perundang-undangan telah dikatakan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.
PDI Perjuangan bersama PPP, Perindo, dan Hanura mengusung Ganjar-Mahfud. Sedangkan Gibran diusung jadi cawapres pendamping capres Prabowo Subianto dari Koalisi Indonesia Maju.
“Ini kan berbeda dengan undang-undang tentang partai politik sehingga otomatis ketika seseorang sudah dicalonkan partai lain, ya, otomatis KTA-nya tidak boleh rangkap,” tegas Hasto.
Dia menegaskan pula bahwa seseorang dilarang menjadi anggota di dua partai politik berbeda. Meskipun, kata dia, orang itu merupakan anak pejabat.
“Memangnya karena menjadi anak pejabat lalu boleh KTA-nya tiga? Kan tidak boleh, ini undang-undang, ini konstitusi. Jadi, pamitnya sudah diterima,” tandasnya.
PDI Perjuangan saat ini sedang menunggu keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pasca putusan MK menyetujui gugatan batas usia, sehingga memberi jalan bagi Gibran mengikuti kontestasi karena pernah menjadi kepala daerah.
Ia berharap MK menjadi benteng konstitusi. Maka dari itu, sejak awal presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri membangun lembaga tersebut di Istana agar selalu ingat dengan sikap kenegarawan yang harus diambil para hakim.
“Ketika itu dilanggar, bahkan ada jalan pintas, malah pengaduan yang informasinya saja belum ditanda tangan tetapi diproses, ini menunjukkan suatu jalan pintas yang indikasinya akan mematikan demokrasi,” kata Hasto sebagaimana dilansar Antara.(*/AN-01)