Aksinews.id/Larantuka – Delapan orang ASN aktif dan sembilan orang kepala desa nekad mundur dari jabatannya, dan ikut bertarung memperebutkan kursi DPRD Kabupaten Flores Timur. Nama-nama mereka sudah tercatat dalam 361 Calon Legislatif periode 2024-2029 ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Flores Timur untuk Pemilu 2024.
Penetapan 361 Calon itu dilakukan dalam rapat pleno terbatas KPU Flores Timur yang dipimpin Ketua KPU Flores Timur, Kornelius Abon dihadiri anggota Gergorius Sule Sanga, Fabianus Boli Uran dan Tirza Marselina Claudiana serta Sekretaris KPU Kabupaten Flores Timur Jermia Elia David Luase.
Pimpinan Bawaslu Flores Timur Ernesta Katana dan Agusalim Nama Raga turut hadir dalam pleno yang digelar Jumat, 3 Nopember 2023 tersebut.
Dari 361 Calon yang ditetapkan, terdapat 243 calon laki-laki dan 118 calon perempuan yang diusulkan 15 dari 18 Partai Politik peserta Pemilu 2024.
DCT yang ditetapkan diusulkan PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura, PAN, dan Perindo masing masing 30 calon dan tersebar di 7 Dapil, 26 Calon diusulkan Demokrat di 7 Dapil, PKS dan PKN masing-masing 24 Calon di 6 Dapil, 18 Calon PSI di 5 Dapil, 13 Calon PBB di 4 Dapil, 13 Calon Gelora di 3 Dapil dan 3 Calon PPP di 1 Dapil.
Beberapa partai politik tidak mengajukan calon di seluruh Dapil di antaranya PKS tidak mengusulkan calon di Dapil Flores Timur 7, PKN tidak mengusulkan calon di Dapil Flores Timur 4, PBB tidak mengusulkan calon di Dapil Flores Timur 2, 6 dan 7, PSI tidak mengusulkan calon di Dapil Flores Timur 3 dan 5, Partai Gelora tidak mengusulkan calon di Dapil Flores Timur 2, 3, 4 dan 7 dan PPP hanya mengusulkan 3 calon di Dapil Flores Timur 1. Tiga (3) Partai Politik peserta pemilu –Partai Buruh, Partai Garuda dan Partai Ummat— tidak mengajukan calon anggota DPRD Kabupaten Flores Timur untuk Pemilu 2024.
Dapil Flores Timur 1 meliputi kecamatan Larantuka dengan alokasi 4 kursi, Dapil Flores Timur 2 meliputi Kecamatan Ile Mandiri, Lewolema dan Tanjung Bunga dengan alokasi 4 kursi, Dapil Flores Timur 3 meliputi Kecamatan Adonara Barat, Adonara Tengah dan Wotan Ulumado dengan alokasi 4 kursi, Dapil Flores Timur 4 meliputi kecamatan Adonara, Klubagolit dan Witihama dengan alokasi 5 kursi, Dapil Flores Timur 5 meliputi kecamatan Adonara Timur dan Ile Boleng dengan alokasi 5 kursi, Dapil Flores Timur 6 meliputi Kecamatan Solor Timur, Solor Selatan dan Solor Barat dengan alokasi 4 Kursi dan Dapil Flores Timur 7 meliputi kecamatan Demon Pagong, Titehena, Ile Bura dan Wulanggitang dengan alokasi 4 kursi. Sedangkan jumlah alokasi kursi DPRD Flores Timur adalah 30 kursi.
Dari rekapitulasi DCT yang ditetapkan tersebut, terdapat 30 anggota DPRD periode 2019-2024 dicalonkan oleh parpol yang sama di Dapil yang sama sebagaimana Pemilu 2019, 8 Caleg berstatus ASN yang mengundurkan diri, 9 Kades yang mengundurkan diri dari jabatan Kades dan 8 calon mengundurkan diri dari BPD. (*/AN-01)