Kritis & Terpercaya
Beli Tema IniIndeks
banner 728x250

Pempus Alokasikan Dana Inpres Rp 839 M untuk NTT, Flotim Tertinggi, Lembata Rp 49.738 M, Tiga Kabupaten tidak Kebagian

banner 120x600
banner 468x60

Aksinews.id/Kupang – Di ujung waktu masa kekuasaannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih terus berusaha membenahi infrastruktur jalan. Kali ini, Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden atau Inpres nomor 3 tahun 2023 tentang peningkatan konektivitas jalan daerah.

Tidak tanggung-tanggung, melalui inpres itu pemerintah pusat (Pempus) mengalokasikan dana sebesar Rp.14,6 Triliun. Dana sejumlah ini disebar ke semua provinsi, dan hampir setiap kabupaten menerimanya.

banner 325x300

Salah satu ruas jalan di Lembata yang butuh penanganan.

Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dialokasikan dana sebesar Rp.839 miliar. Dana ini selanjutnya akan dialokasikan ke 19 Kabupaten/Kota di daerah itu, termasuk untuk pembangunan jalan Provinsi dengan nilai Rp.51 miliar.

Ada tiga kabupaten di NTT yang tidak kebagian dana Inpres tersebut. Yakni, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Alor dan Kabupaten Sikka. Sedangkan, 18 kabupaten lainnya dan Kota Kupang memperoleh bagiannya.

Alokasi tertinggi diperoleh Kabupaten Flores Timur (Flotim) sebesar Rp.50.861 miliar. Hanya dua kabupaten yang memperoleh alokasi di atas Rp.50 Miliar. Satunya lagi, Kabupaten Sumba Tengah sebanyak Rp.50,192 miliar.

Kabupaten Lembata memperoleh dana sebesar Rp.45,130 miliar. Sedangkan, angka terendah untuk Kota Kupang, yakni sebesar Rp.20,095 miliar.

Adapun alokasi dana Inpres Pembangunan infrastruktur jalan ini tertuang pada SK bersama tentang Daftar Proyek Prioritas Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Tahun Anggaran 2023.

Berikut rincian 19 Kabupaten penerima dana Inpres pembangunan infrastruktur jalan 2023 di Nusa Tenggara Timur.

  1. Kabupaten Belu Rp.49,225 miliar
  2. Kabupaten Ende Rp.49,738 miliar
  3. Kabupaten Flores Timur Rp.50.861 miliar
  4. Kabupaten Kupang: Rp.34,231 miliar
  5. Kabupaten Lembata Rp.45,130 miliar
  6. Kabupaten Malaka Rp.28,472 miliar
  7. Kabupaten Manggarai Rp.48,917 miliar
  8. Kabupaten Manggarai Barat Rp.47,397 miliar
  9. Kabupaten Manggarai Timur Rp.31,409 miliar
  10. Kabupaten Nagekeo Rp.34,681 miliar
  11. Kabupaten Ngada Rp.42,569 miliar
  12. Kabupaten Rote Ndao Rp.41,075 miliar
  13. Kabupaten Sabu Raijua Rp.45,925 miliar
  14. Kabupaten Sumba Barat Daya Rp.48,692 miliar
  15. Kabupaten Sumba Tengah Rp.50,192 miliar
  16. Kabupaten Sumba Timur Rp.24,670 miliar
  17. Kabupaten Timor Tengah Selatan Rp.49,157 miliar
  18. Kabupaten Timor Tengah Utara Rp.44,675 miliar
  19. Kota Kupang Rp.20,095 miliar

Itulah rincian alokasi dana Inpres pembangunan infrastruktur jalan di 19 Kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2023. (*/AN-01)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *