Aksinews.id/Jakarta – Ini kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan. Tanggap 4 April 2023 mendatang atau 10 hari menjelang Lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 Hijriah, pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku bendahara negara menjelaskan, THR akan terdiri atas pembayaran gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
Adapun tunjangan yang dimaksud terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.
Selain itu, THR 2023 juga ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
“Dan seperti tahun 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13 di Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023.
Sri Mulyani menjelaskan, bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.
Pencairan THR 2023 bagi ASN dan pensiunan pada sepuluh hari sebelum Idul Fitri atau H-10 Idul Fitri itu akan diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari ASN pemerintah pusat, prajurit TNI dan Polri, dan pejabat negara dengan jumlah sekitar 1,8 juta orang.
Lalu ASN daerah sekitar 3,7 juta orang, termasuk di dalamnya guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan guru ASN daerah yang menerima tunjangan tambahan penghasilan (tamsil).
Secara umum, Sri Mulyani berharap pencairan THR dan Gaji ke-13 ini bisa terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat.
Pencairan THR itu, kata dia, juga tetap konsisten dengan afirmasi pemerintah untuk membantu masyarakat terutama kelompok yang tidak mampu. “Melalui APBN yang memihak kepada kelompok masyarakat yang kurang mampu dalam bentuk bantuan sosial termasuk bantuan pangan,” kata Menkeu, sebagaimana dilansir tempo.co mengutip Antara. (*/AN-01)