Aksinews.id/Jakarta – Ini kabar yang menggembirakan bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas memastikan, tunjangan hari raya (THR) untuk ASN dibayar sebelum Lebaran. Minimal sudah cair H-5 sebelum Idul Fitri 1444 Hijriah.
Saat ini pemerintah sedang mempersiapkan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pembayaran THR ASN tersebut. “(Cairnya THR ASN) ya sebelum Lebaran, masa setelah Lebaran? Tanggalnya belum, tapi sebelum Lebaran ya. Ya minimal H-5 sudah (cair) inilah,” ujar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (27/3/2023).
“Ya sekarang perpresnya sedang diproses ya. Kita tunggu saja,” tambahnya.
Sementara, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, THR untuk karyawan swasta harus dibayarkan paling lambat pada H-7 sebelum Lebaran.
Ida menegaskan, dirinya akan menggelar konferensi pers khusus untuk menjelaskan ketentuan mengenai pembayaran THR. “(Paling lambat dibayarkan) ya H-7,” ujar Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Ya, “Besok (Selasa, 28 Maret) saya akan tandatangan Surat Edaran (SE) penetapan THR. Besok akan ditandatangani. Jadi besok saya undang temen-temen untuk saya akan melakukan konferensi pers terkait dengan surat edaran tentang THR,” jelasnya.
Ida melanjutkan, bagi perusahaan yang melanggar ketentuan masa pembayaran THR atau terlambat membayarkan akan diawasi dan ada sanksinya. Kemenaker, kata Ida, akan terus membuka Satgas Pengawasan pembayaran THR.(*/AN-01)