Aksinews.id/Jakarta – Status hukum Menteri Komunikasi dan Informasi, Johnny G. Plate yang juga Sekjen Partai NasDem masih sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Pengembalian uang setengah miliar rupiah lebih oleh adiknya, Gregorius Plate dinilai belum kuat untuk menjadikannya sebagai tersangka.
Demikian diungkapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Namun Jampidsus mengungkapkan bahwa tim penyidik sedang memperkuat bukti-bukti lain untuk peningkatan status hukum politisi kelahiran Manggarai, Flores, NTT, ini.
Febrie menerangkan, bukti-bukti lain yang sedang diperkuat oleh tim penyidik terutama menyangkut soal perbuatan. Febrie mengatakan, tim penyidik belum bisa meningkatkan status hukum Johnny sebagai saksi menjadi tersangka hanya karena pengembalian uang yang terkait dengan perannya sebagai menteri tersebut.
“Tentunya kan kalau seseorang akan tersangka, ini alat buktinya pasti yang menunjukkan kepada perbuatannya. Nah ini yang sedang dilengkapi oleh penyidik,” kata Febrie di Kejakgung, Jakarta, Senin (20/3/2023), seperti dilansir republika.co.id.
Saat ini, status hukum Johnny dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo masih sebatas saksi. Kata Febrie, tim penyidik sudah memastikan Johnny, selaku menteri adalah kuasa pengguna anggaran (KPA) terkait proyek nasional Rp10 triliun itu.
Menurut Febrie, hasil penyidikan berjalan, memastikan Johnny adalah sebagai otoritas yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran proyek tersebut. Hal itu, dengan ditemukannya sejumlah dokumen yang ditandatangani Johnny selaku menteri dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.
Namun begitu, kata Febrie, bukti-bukti tanda tangan penggunaan anggaran tersebut, belum menunjukkan adanya niat perbuatan untuk melakukan tindak kejahatan korupsi. Hal tersebut yang menurut Febrie, akan menentukan nasib hukum Johnny dalam kasus tersebut.
“Keterkaitan dengan kejahatannya ini yang belum anak-anak (penyidik) temukan. Makanya, kita masih perlu gelar perkara untuk memastikan bukti-bukti perbuatan dan kejahatan ini sudah kuat atau belum,” terang Febrie.
Gelar perkara nasib status hukum Johnny, dikatakan sebelumnya akan dilakukan dalam pekan ini.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengungkapkan, dari hasil penyidikan terungkap adanya pengembalian uang senilai Rp534 juta dari Gregorius Alex Plate, adik kandung Johnny. Uang tersebut bersumber dari proyek pembangunan dan penyediaan infrastuktur BTS 4G BAKTI.
Dikatakan, pemberian uang kepada Gregorius tersebut sebagai fasilitas. Namun diketahui Gregorius bukan pejabat dan penyelenggara di BAKTI pun Kemenkominfo. BAKTI adalah Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi yang merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kemenkominfo.
“Terkait dengan posisi adiknya (Gregorius), sesuai dengan keterangan masih kita dalami. Yang jelas itu (uang setengah miliar) tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan pekerjaan yang bersangkutan (Gregorius). Artinya, besar kemungkinan (uang tersebut) ada kaitannya dengan jabatan saksi yang kita periksa hari ini (Johnny),” ujar Kuntadi, Rabu (15/3/2023).
Namun Kuntadi belum menjelaskan apakah uang tersebut merupakan bukti dari tindak pidana korupsi terkait kasus yang sedang dalam penyidikan saat ini. Dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo terkait pembangunan dan penyediaan infrastruktur di 4.200 titik terluar wilayah Indonesia.
Pembanguan dan penyediaan infrastruktur tersebut dalam proses tendernya dilakukan paket per paket. Paket 1 di tiga wilayah; Kalimantan sebanyak 269 unit, Nusa Tenggara 439 unit, dan Sumatera 17 unit. Paket 2 di dua wilayah; Maluku sebanyak 198 unit, dan Sulawesi 512 unit. Paket 3 di dua wilayah; Papua 409 unit, dan Papua Barat 545 unit. Paket 4 juga di wilayah; Papua 966 unit, dan Papua 845 unit.
Kuntadi pernah mengungkapkan, proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G tersebut ada yang mangkrak, ada yang tak sesuai spesifikasi, bahkan fiktif, dan terjadi mark-up dalam penyusunan anggaran. Pun beberapa pembangunannya ada yang berdasarkan hasil kajian teknis palsu.
Serta permufakatan jahat sesama pejabat di BAKTI dan Kemenkominfo untuk membuat aturan-aturan tender yang memenangkan pihak-pihak tertentu. Juga pencairan, dan pelaporan penggunaan anggaran yang dimanipulasi.
Dalam penyidikan kasus ini Jampidsus sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, dan melakukan penahanan. Anang Achmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI.
Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika; Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Mukti Ali (MA) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment; dan Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.(*/AN-01)