Aksinews.id/Jakarta – Ini benar-benar menggegerkan. Pergerakan dana mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ternyata bukan cuma Rp.300 triliun. Angkanya, malah melejit hingga Rp349 triliun.
Angka yang sangat besar itu ditemukan oleh PPATK sejak tahun 2009. Nilai pencucian uang itu menjadi besar, sebab menyangkut perputaran uang yang cukup tinggi dan melibatkan pihak luar. Angka aslinya bisa jadi lebih rendah, tapi pergerakannya total Rp349 triliun.
“TPPU itu sering menjadi besar karena menyangkut kerja intelijen keuangan, uang yang sama mungkin berputar 10 kali secara aneh. Mungkin dihitungnya hanya 2-4 kali, padahal perputarannya 10 kali,” ucap Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Senin (20/3/2023).
Hadir dalam jumpa pers itu Menkeu Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavanda. Mantan Ketua MK itu lalu mengungkap modus-modus TPPU dalam transaksi Rp349 triliun di Kemenkeu yang melibatkan pihak luar. Ya, “Itu banyak juga melibatkan dunia luar, orang yang punya sentuhan-sentuhan dengan mungkin orang Kemenkeu,” tuturnya, sebagaimana dilansir kumparan.com.
Adapun enam Modus TPPU yang diungkap Mahfud adalah:
- Kepemilikan saham pada perusahan atas nama keluarga
- Kepemilikan aset berupa barang bergerak maupun tidak bergerak atas nama pihak lain
- Membentuk perusahaan cangkang
- Mengelola hasil kejahatan sebagai upaya agar keuntungan operasional perusahaan itu jadi sah
- Menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menyimpan hasil kejahatan
- Menyembunyikan hasil kejahatan dalam SDB (Safe Deposit Box) atau tempat lain
“Nah, itu semua yang harus dilacak, oleh sebab itu menjadi besar,” jelas Mahfud.
Meski demikian, belum diketahui tindak pidana asal dari pencucian uang tersebut. Menurut Mahfud, Kemenkeu akan menindaklanjutinya bila ditemukan indikasi pidana.
Klarifikasi Sri Mulyani
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengklarifikasi mengenai dugaan adanya transaksi mencurigakan hingga Rp300 triliun yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurutnya, jumlah itu bukanlah total transaksi mencurigakan yang dilakukan anak buahnya.
Dia menjelaskan Kemenkeu pertama mendapat surat dari PPATK pada 7 Maret 2023. Isinya berisi 196 surat PPATK kepada Irjen Kemenkeu dari periode 2009-2023. “Surat ini tanpa ada nilai transaksi, hanya berisi nomor surat, tanggal surat, nama-nama yang ditulis PPATK dan kemudian tindak lanjuti Kemenkeu,” kata Sri kepada wartawan di kantor Kemenkopolhukam, Senin (20/3/2023).
Sri menjamin surat PPATK itu sudah ditindak oleh Kemenkeu. Mereka yang terbukti bersalah sudah diganjar sanksi. Ya, “Terhadap surat tersebut, Irjen Kemenkeu sudah lakukan semua langkah dari dulu Gayus sampai sekarang. Ada yang sudah kena sanksi, penjara, turun pangkat,” lanjut Sri.
Sri mendadak heran ketika muncul pernyataan dari PPATK mengenai angka transaksi mencurigakan Rp 300 triliun. Padahal, ia belum menerima surat PPATK berkaitan hal itu hingga Sabtu (11/3/2023). Beberapa hari berselang, Sri baru mendapatkan informasi resmi dari PPATK yang jumlah angkanya lebih fantastis hingga Rp 349 triliun.
“Pak Ivan (Kepala PPATK) baru kirim pada 13 Maret. Kami terima surat kedua. Isinya 46 halaman rekapitulasi data hasil analisa dan hasil pemeriksaan serta informasi transaksi keuangan berkaitan tugas dan fungsi untuk Kemenkeu periode 2009-2023. Lampirannya 300 surat dengan nilai transaksi Rp349 triliun,” ucap Sri, sebagaimana dilansir republika.co.
Selanjutnya, Sri menerangkan dari 300 surat itu berisi 65 surat transaksi keuangan dari perusahaan atau badan atau perseorangan yang tidak ada pegawai Kemenkeu di dalamnya. Hanya saja, PPATK tetap meneruskan laporan ke Kemenkeu karena terkait tugas dan fungsi Kemenkeu di bidang ekspor dan impor.
“65 surat itu nilainya 253 triliun. Artinya PPATK menengarai ada transaksi di dalam perekonomian entah itu perdagangan, pergantian properti yang mencurigakan kemudian dikirim ke kami untuk mem-follow up sesuai tugas dan fungsi kita,” ujar Sri.
Berikutnya, 99 surat adalah surat PPATK kepada aparat penegak hukum dengan nilai transaksi 74 triliun. “Sedangkan 135 surat dari PPATK yang menyangkut nama pegawai Kemenkeu nilainya jauh lebih kecil (Rp 22 triliun),” ujar Sri.
Mahfud MD menambahkan bahwa transaksi janggal itu merupakan dugaan TPPU yang dilakukan pegawai Kemenkeu bersama eksternal Kemenkeu. Ia mengendus kecurigaan di balik transaksi mencurigakan itu.
“Yang menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan, saya waktu itu sebut Rp 300 triliun, setelah diteliti lagi transaksi mencurigakan lebih dari itu, yaitu Rp 349 triliun,” jelas Mahfud.
Hanya saja, Mahfud menjamin transaksi ini bukan tergolong korupsi. Ya, “Bukan laporan korupsi, tapi TPPU yang menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan,” ujar eks ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Sehingga Mahfud meminta publik tak menaruh prasangka buruk terhadap Kemenkeu melakukan korupsi sampai ratusan triliun. Sebab, ia menyinyalir dugaan kejahatan yang terjadi ialah TPPU yang juga melibatkan eksternal Kemenkeu.
“Ini transaksi mencurigakan dan itu banyak melibatkan dunia luar, orang yang banyak melibatkan sentuhan-sentuhan dengan mungkin orang Kementerian Keuangan,” kata Mahfud. (*/AN-01)