<amp-auto-ads type="adsense"         data-ad-client="ca-pub-7783334098685297"> </amp-auto-ads> <amp-auto-ads type="adsense"         data-ad-client="ca-pub-7783334098685297"> </amp-auto-ads> <amp-auto-ads type="adsense"         data-ad-client="ca-pub-7783334098685297"> </amp-auto-ads>
ADVERTISEMENT
Aksinews
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Pemkab Lembata dan BPJS Ketenagakerjaan Teken Kerja Sama Perlindungan Pekerja Rentan

    Pemkab Lembata dan BPJS Ketenagakerjaan Teken Kerja Sama Perlindungan Pekerja Rentan

    ​Belanja Pegawai NTT Capai 54 Persen, ASN tak Boleh Dirumahkan tapi Anggaran Menipis

    ​Belanja Pegawai NTT Capai 54 Persen, ASN tak Boleh Dirumahkan tapi Anggaran Menipis

    Menkeu Purbaya Rombak Skema Pendanaan Kopdes Merah Putih, Pemerintah Ambil Alih Cicilan

    Menkeu Purbaya Rombak Skema Pendanaan Kopdes Merah Putih, Pemerintah Ambil Alih Cicilan

    Resmi! Ini 8 Kebijakan Penghematan yang Dirilis Pemerintah di Tengah Gejolak Global

    Resmi! Ini 8 Kebijakan Penghematan yang Dirilis Pemerintah di Tengah Gejolak Global

    PPPK Terancam PHK, Mendagri Tito: Jangan Harapkan Solusi yang Terakhir Ini

    PPPK Terancam PHK, Mendagri Tito: Jangan Harapkan Solusi yang Terakhir Ini

    Serahkan LKPJ 2025, Bupati Lembata Ungkap Capaian Kinerja, Pertumbuhan Ekonomi, dan Penurunan Kemiskinan

    Serahkan LKPJ 2025, Bupati Lembata Ungkap Capaian Kinerja, Pertumbuhan Ekonomi, dan Penurunan Kemiskinan

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Pemkab Lembata dan BPJS Ketenagakerjaan Teken Kerja Sama Perlindungan Pekerja Rentan

    Pemkab Lembata dan BPJS Ketenagakerjaan Teken Kerja Sama Perlindungan Pekerja Rentan

    Menkeu Purbaya Rombak Skema Pendanaan Kopdes Merah Putih, Pemerintah Ambil Alih Cicilan

    Menkeu Purbaya Rombak Skema Pendanaan Kopdes Merah Putih, Pemerintah Ambil Alih Cicilan

    Resmi! Ini 8 Kebijakan Penghematan yang Dirilis Pemerintah di Tengah Gejolak Global

    Resmi! Ini 8 Kebijakan Penghematan yang Dirilis Pemerintah di Tengah Gejolak Global

    Pemkab Lembata dan ASDP Gelar Pertemuan dengan Pengguna Jasa, Bahas Solusi Layanan Penyeberangan

    Pemkab Lembata dan ASDP Gelar Pertemuan dengan Pengguna Jasa, Bahas Solusi Layanan Penyeberangan

    Bupati Lembata Dukung PT SMJ Kembangkan Jagung dan Rencana Panen Raya Mei 2026

    Bupati Lembata Dukung PT SMJ Kembangkan Jagung dan Rencana Panen Raya Mei 2026

    Temui Wabup Nasir, PLN ULP Lembata Bahas Program ‘Terang Berkah Ramadhan’

    Temui Wabup Nasir, PLN ULP Lembata Bahas Program ‘Terang Berkah Ramadhan’

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Pemkab Lembata dan BPJS Ketenagakerjaan Teken Kerja Sama Perlindungan Pekerja Rentan

    Pemkab Lembata dan BPJS Ketenagakerjaan Teken Kerja Sama Perlindungan Pekerja Rentan

    ​Belanja Pegawai NTT Capai 54 Persen, ASN tak Boleh Dirumahkan tapi Anggaran Menipis

    ​Belanja Pegawai NTT Capai 54 Persen, ASN tak Boleh Dirumahkan tapi Anggaran Menipis

    Menkeu Purbaya Rombak Skema Pendanaan Kopdes Merah Putih, Pemerintah Ambil Alih Cicilan

    Menkeu Purbaya Rombak Skema Pendanaan Kopdes Merah Putih, Pemerintah Ambil Alih Cicilan

    Resmi! Ini 8 Kebijakan Penghematan yang Dirilis Pemerintah di Tengah Gejolak Global

    Resmi! Ini 8 Kebijakan Penghematan yang Dirilis Pemerintah di Tengah Gejolak Global

    PPPK Terancam PHK, Mendagri Tito: Jangan Harapkan Solusi yang Terakhir Ini

    PPPK Terancam PHK, Mendagri Tito: Jangan Harapkan Solusi yang Terakhir Ini

    Serahkan LKPJ 2025, Bupati Lembata Ungkap Capaian Kinerja, Pertumbuhan Ekonomi, dan Penurunan Kemiskinan

    Serahkan LKPJ 2025, Bupati Lembata Ungkap Capaian Kinerja, Pertumbuhan Ekonomi, dan Penurunan Kemiskinan

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Pemkab Lembata dan BPJS Ketenagakerjaan Teken Kerja Sama Perlindungan Pekerja Rentan

    Pemkab Lembata dan BPJS Ketenagakerjaan Teken Kerja Sama Perlindungan Pekerja Rentan

    Menkeu Purbaya Rombak Skema Pendanaan Kopdes Merah Putih, Pemerintah Ambil Alih Cicilan

    Menkeu Purbaya Rombak Skema Pendanaan Kopdes Merah Putih, Pemerintah Ambil Alih Cicilan

    Resmi! Ini 8 Kebijakan Penghematan yang Dirilis Pemerintah di Tengah Gejolak Global

    Resmi! Ini 8 Kebijakan Penghematan yang Dirilis Pemerintah di Tengah Gejolak Global

    Pemkab Lembata dan ASDP Gelar Pertemuan dengan Pengguna Jasa, Bahas Solusi Layanan Penyeberangan

    Pemkab Lembata dan ASDP Gelar Pertemuan dengan Pengguna Jasa, Bahas Solusi Layanan Penyeberangan

    Bupati Lembata Dukung PT SMJ Kembangkan Jagung dan Rencana Panen Raya Mei 2026

    Bupati Lembata Dukung PT SMJ Kembangkan Jagung dan Rencana Panen Raya Mei 2026

    Temui Wabup Nasir, PLN ULP Lembata Bahas Program ‘Terang Berkah Ramadhan’

    Temui Wabup Nasir, PLN ULP Lembata Bahas Program ‘Terang Berkah Ramadhan’

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
Aksinews
No Result
View All Result
http://bit.ly/jnewsio http://bit.ly/jnewsio http://bit.ly/jnewsio
ADVERTISEMENT
Home Headline

Soal Putusan PN Jakpus Atas Gugatan Partai Prima, PKN Lembata: PN tidak Berwenang Putuskan Tunda Pemilu

aksinews by aksinews
3 Maret 2023
in Headline, Hukrim, Nasional, Polkam
0
Soal Putusan PN Jakpus Atas Gugatan Partai Prima, PKN Lembata: PN tidak Berwenang Putuskan Tunda Pemilu
0
SHARES
221
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Aksinews.id/Jakarta – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas gugatan Partai Prima yang juga menunda Pemilu 2025 dinilai sebagai tindakan yang keliru. Sebab Pengadilan Negeri (PN) dinilai tidak memiliki kewenangan atau kompetensi menangani perkara sengketa Pemilu.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Rio Ramabaskara, kepada media di Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Ya, “Majelis Hakim Jakarta Pusat keliru, karena memutuskan Ultra Petita dan di luar kompetensinya dalam hal sengketa Pemilu,” ujar Rio Ramabaskara, yang juga pengacara jebolan pascasarjana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini.

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan, Pemilu tetap bisa berjalan karena sudah ada putusan PTUN yang inkracht. Mekanisme sengketa Pemilu sudah diatur dalam UU melalui jalur Bawaslu dan PTUN. “Ini ranah badan yudisialnya PTUN bukan PN. Jika cara hakim seperti ini dibiarkan, bias-bisa nanti Pengadilan Agama, Pengadilan Niaga ikut-ikutan tangani sengketa Pemilu,” tandas Rio, yang juga Advokat ini.

Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika mengharapkan agar selain melakukan banding, KPU juga cukup tunduk dan taat pada putusan Bawaslu dan PTUN saja. “Sebab sengketa Pemilu masuk lex spesialis dan tidak bisa serta merta diambil-alih oleh PN. Apalagi PTUN sudah menanganinya,” kata Gede Pasek Suardika.

Bagi kami, penundaan itu hal yang menguntungkan secara persiapan sebagai partai baru. Namun tidak bagus untuk penegakan hukum dan keadilan.

Senada dengan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum PKN, Ketua Pimpinan Cabang PKN kabupaten Lembata Juprians Lamablawa, menganggap Putusan PN Japus melampaui kewenangannya. “Memutuskan sesuatu yang mestinya bukan kewenangan Pengadilan Negeri, ini akan berbahaya bagi eksistensi hukum kita kedepan dan Putusan yang melampaui kewenangan Pengadilan Negeri yang dilakukan PN Jakarta Pusat itu merupakan preseden buruk dalam pegakan hukum kita. Bagaimana mungkin PN memutus Sengketa dalam Pemilu, sementara hal itu di luar kewenangan Pengadilan Negeri yang diamanatkan Undang-undang,” tegasnya.

“Kita mendukung langkah KPU untuk melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri tersebut, agar putusan PN Jakarta Pusat diuji kembali di tingkat banding, apakah pertimbangan hukumnya telah sesuai apa memang tidak mesti demikian,” imbuh pengacara alumni Jogjakarta ini.

Sebagaimana diketahui, PN Jakpus tak hanya mengabulkan permohonan Partai Prima, tapi juga menghukum KPU untuk menunda Pemilu. Kontan saja, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan pihaknya mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima itu.

ADVERTISEMENT

Hasyim menyebutkan pihaknya tegas menolak putusan tersebut. “KPU RI akan banding atas putusan pengadilan negeri tersebut. Kami tegas menolak putusan tersebut dan ajukan banding,” ujar Hasyim.

Dia menyebutkan dalam peraturan penyelanggaraan pemilu khususnya pasal 431 hingga pasal 433, hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan. “Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433,” lanjutnya.

Sebelumnya, Gugatan perdata kepada KPU itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari,” demikian bunyi putusan tersebut.(AN-01)

Tags: JakpusPKNPNtunda pemilu
Previous Post

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Minta Pemprop NTT Kaji Ulang Masuk Sekolah Jam 5 Pagi

Next Post

Pakar Fakultas Psikologi UGM Sebut Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Berdampak Buruk Bagi Siswa

aksinews

aksinews

Next Post
Pakar Fakultas Psikologi UGM Sebut Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Berdampak Buruk Bagi Siswa

Pakar Fakultas Psikologi UGM Sebut Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Berdampak Buruk Bagi Siswa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 138 Followers
  • 207k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

13 Maret 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

5 Mei 2021
Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

28 Oktober 2021
Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

1 Februari 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

18
Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

13
Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

13
Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

10

Официальный сайт Azino 777
5 April 2026

EGT Oyna ve Casino Guvenliği İcin onerilen Adımlar

5 April 2026
Maria, Kolonialitas, dan Subversi Tempatan: Catatan untuk Pertanyaan “Apakah Maria Disembah atau Dihormati?

Maria, Kolonialitas, dan Subversi Tempatan: Catatan untuk Pertanyaan “Apakah Maria Disembah atau Dihormati?

4 April 2026

Canlı bahis heyecanı Bahiscom giriş linkinde

4 April 2026

Recent News

Официальный сайт Azino 777
5 April 2026

EGT Oyna ve Casino Guvenliği İcin onerilen Adımlar

5 April 2026
Maria, Kolonialitas, dan Subversi Tempatan: Catatan untuk Pertanyaan “Apakah Maria Disembah atau Dihormati?

Maria, Kolonialitas, dan Subversi Tempatan: Catatan untuk Pertanyaan “Apakah Maria Disembah atau Dihormati?

4 April 2026

Canlı bahis heyecanı Bahiscom giriş linkinde

4 April 2026
ADVERTISEMENT

Follow Us

Browse by Category

  • Business
  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • OPINI
  • Politics
  • Polkam
  • REDAKSI
  • Sapa Firman Pagi
  • Science
  • SPORT
  • Sports
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent News

Официальный сайт Azino 777
5 April 2026

EGT Oyna ve Casino Guvenliği İcin onerilen Adımlar

5 April 2026
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved