Aksinews.id/Jakarta – Sembari menunggu pendaftaran CPNS 2023 dibuka, Anda dapat mulai mempersiapkan diri. Persiapan dapat dilakukan dengan mengetahui seleksi yang akan dihadapi pada CPNS 2023.
Seleksi CPNS 2023 terdiri dari beberapa tahapan. Dilansir dari cpns.lipi.go.id, ada empat tahapan seleksi, mulai dari seleksi berkas hingga seleksi kompetensi bidang.
Berikut informasi lengkapnya.
1. Seleksi Administrasi
Pada tahap seleksi administrasi ini, berkas Anda akan melewati tahap verifikasi.
Pelamar yang sudah mendaftar dan mengunggah dokumen sesuai dengan formasi yang dilamar melalui https://sscasn.bkn.go.id akan dicek datanya atau diverifikasi.
Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi dapat melakukan pencetakan Kartu Peserta Seleksi. Informasi lebih lanjut mengenai lokasi dan jadwal dapat dilihat melalui laman casn.brin.go.id
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
SKD memiliki bobot penilaian sebesar 40 persen dari total nilai keseluruhan.
Seleksi ini akan dilakukan menggunakan Computer Assisted Test (CAT), dengan daftar tes sebagai berikut:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Tes Intelegensi Umum (TIU)
- Tes Karakteristik Pribadi
Lulus atau tidaknya pelamar pada seleksi ini didasarkan pada nilai ambang batas (passing grade) yang diatur dengan Peraturan Menteri Pendayahunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pelamar lulus SKD yang akan dipanggil sebagai peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berjumlah paling banyak 3 (tiga) kali alokasi formasi dan diurutkan berdasarkan peringkat.
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Seleksi ini memiliki bobot yang cukup besar, yakni 60.
Syarat Pendaftaran CPNS 2023
Persiapkan diri dari sekarang, CPNS 2023 pasti akan dibuka. Saat ini, CPNS 2023 masih dalam tahap usulan kebutuhan. Sehingga, belum diketahui tanggal pasti pendaftaran CPNS 2023.
Meskipun demikian, Anda dapat mulai mempersiapkan diri dengan syarat pendaftaran CPNS 2023.
Berikut informasi lengkapnya.
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat melamar.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Adapun bagi pelamar lulusan SMA dapat mulai mempersiapkan beberapa dokumen berikut.
- Ijazah SMA/sederajat yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan
- Salinan akta lahir
- Salinan KTP
- Daftar riwayat hidup
- Pas foto ukuran 3×4
- Surat lamaran
Demikianlah informasi mengenai syarat pendaftaran CPNS 2023. Semoga bermanfaat. (*/AN-01)