Aksinews.id/Jakarta – Ini langkah berani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas. Dia menerbitkan Permen PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Tujuannya, membuat birokrasi di Indonesia menjadi lebih lincah dan cepat.
Ya, “(Melalui PermenPAN-RB 1/2023) Kita pangkas sekarang (jabatan ASN), bahkan dari 3.114 jabatan lama, kita kelompokkan hanya menjadi tiga kelompok jabatan (keahlian, keterampilan, dan teknisi) sehingga ini lebih lincah, lebih cepat,” ujar Anas dalam Sosialisasi Permen PAN-RB Nomor Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (27/1/2023).
Untuk memastikan pelaksanaan peraturan itu berjalan baik, Kemen PAN-RB terus melakukan sosialisasi kepada ribuan aparatur sipil negara (ASN). Bahkan, kementerian telah membuka kanal pada setiap hari untuk menjelaskan mengenai peraturan tersebut.
Anas mengatakan, upaya untuk menghadirkan birokrasi yang lebih lincah dan cepat itu sesuai pula dengan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo.
“Tadi juga disampaikan bahwa ini arahan presiden, birokrasi ini harus berkinerja. Birokrasi ini harus lincah, harus agile. Oleh karena itu, target kinerjanya mesti terukur karena selama ini sebagian birokrasi kita dampaknya belum terlalu terukur. Maka sekarang, kita bikin tema bergerak untuk reformasi berdampak,” ucapnya sebagaimana dilansir radarsolo.id.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengatakan, Kemendagri mendukung penyederhanaan jabatan fungsional ASN tersebut. Dukungan tersebut, lanjut dia, sebagai wujud pengawalan dari Kemendagri terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
“Kami support Permen PAN-RB 1 Tahun 2023 ini karena kami yang mengawal penyelenggaraan pemerintahan di seluruh Indonesia sehingga proses ini bisa berjalan dengan baik,” papar John. (*/AN-01)