Kupang – Ketua DPC Peradi Kupang Philipus Fernandes, SH mengatakan dari organisasi advokat DPC Peradi Kupang siap mendampingi Ali Antonius dalam pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Hal itu disampaikan Ketua DPC Peradi Kupang Philipus Fernandes, SH saat ditemui di kantor Advokat Ali Antonius di Oebufu, Kota Kupang, Sabtu (13/2/2021).
“Ali Antonius itu salah satu wakil ketua DPC Peradi Kupang. Ada 230 Anggota Peradi Kota Kupang siap mendampingi Ali Antonius. Yang awal ini didampingi dulu pengurus intinya. Karena pertimbangan Covid19.
Ali Antonius itu advokat, sesuai pasal 16 apakah ada itikad buruk dalam perbuatannya? Jika ada itikad buruk maka diselesaikan dulu melalui dewan kehormatan advokat. Kalau ada mens rea atau niat jahat maka terlebih dahulu diuji di Dewan Etik Advokat. Kejaksaan menunggu hasil kerja Dewan Etik Advokat terlebih dahulu.
DPC Peradi Kupang telah mendapat kuasa dari Ali Antonius untuk mendampingi dalam pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi NTT. Kami sudah siap mendampingi”, jelas Philipus.
Advokat Ali Antonius, SH, MH dipanggil Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun saksi dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan aset tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 30 hektar yang terletak di Kerangan, Labuan Bajo. Surat Panggilan pada advokat Ali Antonius, SH, MH tertuang dalam surat panggilan Nomor SP-112/N.3.5/Fd.1/02/2021 tanggal 11 Februari 2021 untuk menghadap pada Senin, 15 Februari 2021 di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. (*/fre)