Aksinews.id/Larantuka – Pelaku pencurian sepeda motor vixon di pelataran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Hendrikus Fernandez Larantuka, 23 Desember 2022 lalu, berhasil diringkus Tim Buser Polres Flores Timur. Dia langsung dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Flotim.
Ikhwal mula hilangnya sepeda motor vixon milik Dominikus J.F, 29 tahun, warga Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur, bermula saat Dominikus menjenguk keluarganya yang sakit di rumah sakit. Dominikus bermalam di rumah sakit, dan sepeda motor dengan Nopol EB 2540 CK parkir di area parkiran rumah sakit.
Keesokan harinya, tanggal 23 Desember 2022, pagi, Dominikus hendak kembali dan berjalan menuju tempat sepeda motornya diparkir. Ternyata, sepeda motor Vixon miliknya sudah tidak ada. Dicari-cari sekeliling pun tidak ditemukan.
Akhirnya, Dominikus memilih untuk melaporkan kehilangan sepeda motornya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Flotim untuk ditindaklanjuti. Laporannya diterima dengan Nomor: LP/310/12/2022/SPKT/POLRES FLOTIM/POLDA NTT, tanggal 23 Desember 2022.
Polres Flotim bertindak cepat. Kapolres Flotim AKBP I Gede Ngurah Joni M.,SH,SIK,MH langsung memerintahkan jajaran Reskrim untuk lakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian tersebut.
Tim Buser Polres Flotim yang dipimpin Aipda David Prabowo dengan anggota Bambang, Ramdhan, Juned dan Yongki, bertindak gesit. Tak sampai seminggu, mereka berhasil mengendus keberadaan sepeda motor dan pelakunya.
Tim Buser akhirnya meringkus pelaku berinisial MTK, 22 tahun di Desa Bliko, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur. Motor hasil curian disembunyikan di belakang rumah pelaku, di bagian dapur.
Kapolres Flotim melalui Kasat Reskrim Iptu Martin Lasarus La’a, SH menyatakan bahwa pelaku berhasil diringkus di rumahnya di desa Bliko, Adonara Barat oleh tim Buser Polres Flotim.
Untuk motif pelaku melakukan pencurian berdasarkan keterangan awal dari pelaku adalah berkeinginan memiliki sepeda motor.
“Pelaku MTK diringkus di rumahnya oleh tim Buser Polres tanpa perlawanan kemudian langsung di borgol lalu dibawa diamankan ke Polres Flotim melalui penyebrangan Tobilota – Larantuka untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” jelasnya.
Ya, “Saat ini pelaku sudah diamankan dan jebloskan di dalam ruangan tahanan Polres Flotim guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Kasat Reskrim.
Pelaku kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Flotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (AN-02)