Aksinews.id/Waiwerang – Mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli, SH, MH, MSi akan dipanggil Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur di Waiwerang. Ini merupakan panggilan kedua, setelah panggilan pertama belum dipenuhi karena berbagai alasan. Ia akan dimintai keterangan terkait proyek pengadaan internet desa tahun 2018/2019 senilai Rp.1,2 miliar.
Kepala Cabang Kejari Flotim di Waiwerang, I Gede Indra Hari P., SH., MM menegaskan, pihaknya telah memanggil mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli.
Dijelaskan, Agustinus Payong Boli dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu. Sebelummya, mantan Wakil Bupati Flotim ini telah dipanggil. Akan tetapi, saksi meminta agar pemeriksaan ditunda dengan beberapa alasan.
Ya, “Kami sudah panggil pertama, tapi saksi minta pemeriksaan ditunda pada pekan depan dengan beberapa alasan teknis,” ungkap Indra kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).
Menurut Indra, saat ini tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten Flotim di Waiwerang telah menyusun jadwal untuk dilakukan panggilan untuk kedua kalinya kepada saksi Agustinus Payong Boli, setelah panggilan pertama untuk diperiksa ditunda dengan beberapa alasan.
“Kami jadwalkan pekan depan sudah panggil, setelah panggilan pertama saksi minta agar pemeriksaan ditunda. Sehingga, penyidik layangkan panggilan kedua lagi untuk diperiksa,” terang Indra.
Indra menambahkan,sebelumnya Cabang Kejari Flotim di Waiwerang telah memeriksa sedikitnya empat puluh empat (44) desa yang terkait dalam kasus dugaan korupsi internet desa senilai Rp1,2 miliar itu.
“Awalnya kami periksa hanya 37 desa, tetapi berkembang hingga 44 desa dan sudah dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan. Tersisa beberapa orang saksi yang belum diperiksa sesuai dengan berita acara,” ungkap Kacabjari Waiwerang itu.
Indra berharap, pemeriksaan tidak lagi mengalami penundaan sehingga kasus ini segera dituntaskan oleh penyidik Tipidsus Cabang Kejari Flotim di Waiwerang.
Sesuai ketentuan KUHAP, apabila panggilan kedua pun saksi berhalangan hadir, maka jaksa bisa melakukan panggilan paksa, dengan menjemput saksi. Namun apakah langkah itu akan digunakan atau tidak, masih menunggu keluarnya surat panggilan kedua kepada saksi.
Belum diperoleh informasi mengenai keterlibatan Agus Payong Boli dalam kasus pengadaan internet desa tersebut. Namun yang jelas bahwa proyek tersebut dilaksanakan saat Agus Payong Boli sedang menjabat wakil bupati Flores Timur mendampingi Bupati Antonius Gege Hajon, ST. (*/AN-01)
Berita ini sudah tayang di www.siarindo.com dengan judul :
Terkait Dugaan Korupsi Internet Desa, Jaksa Layangkan Panggilan Kedua untuk Mantan Wabup Flotim