Larantuka — Sidang praperadilan yang diajukan tersangka Yohakim Yuvenalis B. Siola, konsultan perencana SPAM IKK Ile Boleng memasuki tahapan pemeriksaan dokumen-dokumen dan para saksi. Pemohon dan Termohon sama-sama mengajukan dokumen dan saksi untuk diperiksa dalam sidang dengan hakim tunggal, Tigor Hamonangan Napitupulu, SHdi Pengadilan Negeri Larantuka, Rabu (3/2/2021).
Pemeriksaan dokumen akan dilakukan pad sidang pagi hari, mulai sekitar pukul 09.00 Wita. Sedangkan, para saksi akan dihadirkan dalam sidang siang sampe petang nanti, setelah makan siang. Kedua pihak sudah menyatakan kesiapan untuk menyodorkan bukti-bukti dokumen, juga mendatangkan saksi-saksi untuk didengar keterangannya.
Sidang hari Selasa (2/2/2021) berlangsung tiga kali. Sidang pertama dimulai sekitar pukul 10.00 Wita, dengan agenda pembacaan jawaban Termohon, Kejaksaan Negeri Flores Timur. Dilanjutkan pada pukul 15.00 Wita untuk mendengarkan pembacaan tanggapan Kuasa Hukum Tersangka selaku pemohon praperadilan.
Pihak Kejaksaan Negeri Flotim selaku Termohon kembali menyampaikan jawaban dalam sidang yang digelar pukul 18.00 Wita. “Tidak ada hal baru yang disampaikan Termohon dalam sidang terakhir ini. Materinya hampir sama dengan dua sidang sebelumnya,” jelas Bisri Fansyuri LN, SH seusai sidang tadi malam.
Dalam jawabannya, Termohon hanya menegaskan kembali sikapnya untuk tetap bertahan pada jawaban yang sudah disampaikan sebelumnya. Beberapa point yang disodorkan kuasa hukum tersangka selaku pemohon pun tidak ditanggapi termohon.
Ketua Tim Kuasa Hukum Konsultan Perencana, Akhmad Bumi, SH menyatakan pihaknya sangat siap menghadapi sidang lanjutan ini. “Dokumen dan para saksi dari kami sudah siap,” tandasnya. (fre)