Aksinews.id/Larantuka – Aparat Polres Flores Timur berhasil meringkus RSK (25) warga Desa Mudakeputu, Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur, Kamis (3/11) jam 19.00 Wita. RSK diduga terlibat dalam pengedaran narkoba jenis sabu.
Kapolres Flores Timur AKBP I Gede Ngurah Joni menyebut pelaku ditangkap karena diduga terlibat kasus narkoba jenis sabu.
“Pelaku ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Flores Timur tadi malam sekitar pukul 19.00 Wita,” ujar Kapolres Joni saat ditemui di Mapolres Flores Timur, Jumat (4/11/2022).
Gede menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya pemesanan paket narkoba ke wilayah Flores Timur oleh pelaku.
Selanjutnya aparat melakukan pengintaian di salah satu tempat pengiriman barang yang ada di Kota Larantuka sekitar pukul 10.00 Wita.
Saat hendak melakukan penangkapan pelaku melarikan diri. Aparat kemudian melakukan pengejaran, namun pelaku dengan cepat menghindar dan meninggalkan lokasi.
“Setelah dicari tahu, pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya yang berada di salah satu desa di Kecamatan Ile Mandiri,” jelasnya.
Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dari tangan RSK, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,9 gram.
Gede menjelaskan, untuk saat ini pelaku telah dilakukan pemeriksaan urine untuk memastikan apakah turut menggunakan narkoba atau tidak.
Hingga kini pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polres Flores Timur untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya.
“Pelaku sudah kita tahan selanjutnya kita lakukan pendalaman apakah memang hanya sebagai pengedar atau ada teman yang lain,” pungkasnya.(AN-02)