<amp-auto-ads type="adsense"         data-ad-client="ca-pub-7783334098685297"> </amp-auto-ads> <amp-auto-ads type="adsense"         data-ad-client="ca-pub-7783334098685297"> </amp-auto-ads> <amp-auto-ads type="adsense"         data-ad-client="ca-pub-7783334098685297"> </amp-auto-ads>
ADVERTISEMENT
Aksinews
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Sambutan Lengkap Bupati Kanis Tuaq di Hari Ulang Tahun ke-26 Otonomi kabupaten Lembata

    Sambutan Lengkap Bupati Kanis Tuaq di Hari Ulang Tahun ke-26 Otonomi kabupaten Lembata

    Pemberhentian Kapus Loang Dinilai Sarat Maladministrasi, GMLJ Minta Ombudsman Perwakilan NTT dan Komisi ASN Periksa Bupati Kanis Tuaq

    Pemberhentian Kapus Loang Dinilai Sarat Maladministrasi, GMLJ Minta Ombudsman Perwakilan NTT dan Komisi ASN Periksa Bupati Kanis Tuaq

    PKN Desak Bupati Kanis Tuaq Batalkan Pemberhentian Kepala Puskesmas Loang

    PKN Desak Bupati Kanis Tuaq Batalkan Pemberhentian Kepala Puskesmas Loang

    Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-80, KAHMI NTT Ingatkan Elit Bangsa untuk Jujur Kelola Bangsa

    Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-80, KAHMI NTT Ingatkan Elit Bangsa untuk Jujur Kelola Bangsa

    FKUB Lembata Bentuk Pokja Kerukunan Desa Pada, Kakan Kamenag Lembata: Menjadi Pioner Desa Moderasi

    FKUB Lembata Bentuk Pokja Kerukunan Desa Pada, Kakan Kamenag Lembata: Menjadi Pioner Desa Moderasi

    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Sinergi Layanan Bersama KPPN Kupang dan Kanwil DJPb Provinsi NTT : Wujudkan Perbendaharaan yang Lebih Dekat dan Berkualitas

    Sinergi Layanan Bersama KPPN Kupang dan Kanwil DJPb Provinsi NTT : Wujudkan Perbendaharaan yang Lebih Dekat dan Berkualitas

    Platform Digipay Satu Tumbuh Pesat di Kupang, Pelaku Usaha Lokal Bukukan 1.462 Transaksi

    Platform Digipay Satu Tumbuh Pesat di Kupang, Pelaku Usaha Lokal Bukukan 1.462 Transaksi

    KOPPMI  Lembata Gelar Rapat Anggota Tahunan

    KOPPMI  Lembata Gelar Rapat Anggota Tahunan

    Customer Service Officer (CSO)

    Customer Service Officer (CSO)

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Sambutan Lengkap Bupati Kanis Tuaq di Hari Ulang Tahun ke-26 Otonomi kabupaten Lembata

    Sambutan Lengkap Bupati Kanis Tuaq di Hari Ulang Tahun ke-26 Otonomi kabupaten Lembata

    Pemberhentian Kapus Loang Dinilai Sarat Maladministrasi, GMLJ Minta Ombudsman Perwakilan NTT dan Komisi ASN Periksa Bupati Kanis Tuaq

    Pemberhentian Kapus Loang Dinilai Sarat Maladministrasi, GMLJ Minta Ombudsman Perwakilan NTT dan Komisi ASN Periksa Bupati Kanis Tuaq

    PKN Desak Bupati Kanis Tuaq Batalkan Pemberhentian Kepala Puskesmas Loang

    PKN Desak Bupati Kanis Tuaq Batalkan Pemberhentian Kepala Puskesmas Loang

    Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-80, KAHMI NTT Ingatkan Elit Bangsa untuk Jujur Kelola Bangsa

    Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-80, KAHMI NTT Ingatkan Elit Bangsa untuk Jujur Kelola Bangsa

    FKUB Lembata Bentuk Pokja Kerukunan Desa Pada, Kakan Kamenag Lembata: Menjadi Pioner Desa Moderasi

    FKUB Lembata Bentuk Pokja Kerukunan Desa Pada, Kakan Kamenag Lembata: Menjadi Pioner Desa Moderasi

    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Sinergi Layanan Bersama KPPN Kupang dan Kanwil DJPb Provinsi NTT : Wujudkan Perbendaharaan yang Lebih Dekat dan Berkualitas

    Sinergi Layanan Bersama KPPN Kupang dan Kanwil DJPb Provinsi NTT : Wujudkan Perbendaharaan yang Lebih Dekat dan Berkualitas

    Platform Digipay Satu Tumbuh Pesat di Kupang, Pelaku Usaha Lokal Bukukan 1.462 Transaksi

    Platform Digipay Satu Tumbuh Pesat di Kupang, Pelaku Usaha Lokal Bukukan 1.462 Transaksi

    KOPPMI  Lembata Gelar Rapat Anggota Tahunan

    KOPPMI  Lembata Gelar Rapat Anggota Tahunan

    Customer Service Officer (CSO)

    Customer Service Officer (CSO)

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
Aksinews
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Polkam Business

Sidang Praperadilan Untuk Tersangka Yohakim Yuvenalis B. Siola Digelar Senin Besok; Akhmad Bumi : Jangan Dibuat Abu-Abu !

aksinews by aksinews
31 Januari 2021
in Business, Ekbis, Entertainment, Headline, Hukrim, Lifestyle
1
Sidang Praperadilan Untuk Tersangka Yohakim Yuvenalis B. Siola Digelar Senin Besok; Akhmad Bumi : Jangan Dibuat Abu-Abu !
0
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Larantuka – Sidang Praperadilan untuk tersangka Yuvenalis B. Siola, konsultan perencana IKK Ile Boleng, digelar Senin, 1 Februari 2021 di Pengadilan Negeri Larantuka.

Hal itu sesuai surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Larantuka tanggal 15 Januari 2021 Nomor: 01/Pid.Pra/2021/PN.Ltk yang ditandatangani oleh Hakim Tigor Hamonangan Napitupulu, SH yang copiannya diterima aksinews.id, Minggu (31/1/2021).

Jaksa Penuntut Umum sesuai surat Nomor: PRINT-02/N.3.16/Fd.1/01/2021 dari Kepala Kejaksaan Negeri Larantuka dengan tersangka Yuvenalis B. Siola terdiri dari Arief Gunadi, SH selaku kepala seksi tindak pidana khusus, Lucka T. A Wungubelen, SH, Daniel Simanjuntak, SH, Herru Purwanto, SH, Taufik Tadjudin, SH, Tumpuan Berkat Dachi, SH, Fransman R. Tambah, SH. Sedangkan, tersangka Yuvenalis B. Siola didampingi para advokat dari Firma Hukum ABP dari Kupang.

ADVERTISEMENT

Akhmad Bumi, SH selaku Kuasa Hukum Tersangka Yohakim Yuvenalis B. Siola kepada aksinews.id  di Larantuka Minggu (31/01/2021), menyatakan bahwa pihaknya telah sangat siap menghadapi sidang praperadilan yang digelar besok Senin, 1 Februari 2021 di Pengadilan Negeri Larantuka.

“Ya, kita sudah siap menghadapi sidang praperadilan yang digelar besok Senin, 1 Februari 2021 di Pengadilan Negeri Larantuka. Kita ajukan permohonan Praperadilan ini untuk menguji absah tidaknya penetapan klien kami Juvenalis oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Larantuka menjadi tersangka menurut hukum. Itu obyek Praperadilannya,” tandasnya.

Akhmad Bumi tidak mau berspekulasi soal peluang pihaknya memenangkan siding praperadilan ini. ‘Kita tidak mau berspekulasi soal kasus ini tapi lihat saja fakta di persidangan Praperadilan soal absah tidaknya penetapan klien kami sebagai tersangka ini. Alat bukti harus mendukung dan memenuhi syarat. Saksi yang mengetahui soal pekerjaan di Wai Mawu tidak boleh memberikan keterangan di Waigeka Desa Lite,” tegasnya.

Dia kembali menegaskan bahwa perencanaan yang dilakukan kliennya adalah di Waigeka, Desa Lite. “Kan Wai Mawu, Desa Hokohowura yang bermasalah. Bukan Waigeka di Desa Lite. Klien kami tidak bertanggungjawab pada pelaksanaan proyek di Wai Mawu yang dipindahkan. Pekerjaan di Wai Mawu menggunakan perencanaan yang mana? Klien kami membuat perencanaan di Waigeka, Desa Lite yang sudah diserahterimakan dan sudah dijadikan acuan dalam pelaksanaan lelang, bukan di Wai Mawu desa Hokohorowura,” tandas Akhmad Bumi.

Mantan aktivis HMI Makasar, Sulawesi Selatan ini menegaskan bahwa kliennya tidak punya tanggungjawab apa-apa atas pekerjaan di lokasi mata air Mai Mawu. Ya, “Dipindahkan lokasi dari Waigeka ke Wai Mawu bukan tanggungjawab klien kami. Soal lokasi menjadi tanggungjawab Pemerintah karena terkait pembebasan lahan dan sesuai dokumen perencanaan daerah. Pindah lokasi bukan soal tekhnis perencanaan, tapi soal warga masyarakat yang tolak tidak memberikan sumber air di Waigeka. Sekali lagi kalau soal itu bukan tanggungjawab klien kami. Yang menunjuk lokasi di Waigeka desa Lite untuk disurvei klien kami adalah Pemerintah cq Dinas PUPR. Dan, waktu itu masyarakat setempat telah menyetujui. Dibelakang hari kemudian masyarakat kembali menolak ya bukan tanggungjawab klien kami,” tegasnya.

Dia mengingatkan bahwa peran dan tanggungjawab setiap orang yang disangkakan melakukan tindak pidana harus jelas. Ya, “Peran dan tanggungjawab para pihak atau para tersangka harus diperjelas, jangan dibuat abu-abu. Karena ini soal tanggungjawab hukum. Orang lain yang berbuat, klien kami yang disuruh bertanggungjawab kan lucu,” ucap dia, prihatin.

ADVERTISEMENT

Dia mempertanyakan kerugian Negara yang ditimbulkan oleh kliennya. “Soal keuangan yang diterima klien kami kemudian dihitung sebagai kerugian negara, itu sesuai prestasi kerja, sesuai progres pekerjaan. Prestasi kerja yang sesuai kontrak. Hasil pekerjaan sudah diperiksa oleh tim pemeriksa dan dinyatakan telah selesai 100%, olehnya dibayar oleh Negara cq Pemerintah. Itu hak klien kami yang harus dibayar oleh Negara. Kalau cara kerja seperti ini bukan negara yang dirugikan tapi klien kami yang dirugikan,” ungkap Akhmad Bumi.

Mantan anggota DPRD Kabupaten Lembata ini mengingatkan bahwa kontrak dan berita acara serah terima perencanaan merupakan dokumen yang berkekuatan hukum. Ya, “Kontrak dan berita acara serah terima hasil pekerjaan perencaan itu berkekuatan hukum. Jangan membuat bangunan argumentasi hukum yang keliru dan merugikan orang yang tidak bersalah,” tandasnya.

Dia memaparkan bahwa kliennya bersama tim kerja baru melakukan survey setelah Pemerintah menunjuk lokasi dan disetujui warga setempat di desa Lite. “Tim survei keluar masuk hutan, naik turun lembah untuk mengukur sejauh sekitar 8 kilo meter. Sekitar 800 titik atau pilar dan kemudian melakukan perhitungan tekhnis. Hasil perencanaan itu kemudian dijadikan acuan dalam pelaksanaan lelang. Artinya produk klien kami sudah digunakan. Kalau perencanaan dari klien kami diragukan, pasti tidak ada kontraktor yang ikut lelang. Kan begitu prosedurnya. Hasil kerja sesuai prestasi itu yang dibayar,” tandasnya.

“Memberantas korupsi ya. Tapi secara kasuitis perlu dilihat dengan cermat, karena hal ini menyangkut nasib orang,” tambahnya. “Untuk soal proyek, soal lahan itu harusnya sudah selesai dilakukan pembebasan sesuai UU oleh Pemerintah Daerah, biar tidak kacau di lapangan. Kesannya, Pemerintah tidak matang dalam membuat perencanaan, lahan belum dibebaskan, olehnya dalam kasus ini Pemerintah tidak boleh menutup mata, karena proyek ini terkait kepentingan hajat hidup orang banyak, karena terkait air bersih untuk warga Ile Boleng yang kesulitan air dan mereka sangat membutuhkan”, ungkap Bumi.(*/fre)

Tags: #IKKIleBoleng#KonsultanPerencana#PNLarantuka#Praperadilan
Previous Post

Solidaritas Kristiani dan Impian Masyarakat Kohesif

Next Post

Sidang Praperadilan di PN Larantuka, Hakim Terapkan Protokol Kesehatan, Selasa Depan Putus

aksinews

aksinews

Next Post
Sidang Praperadilan di PN Larantuka, Hakim Terapkan Protokol Kesehatan, Selasa Depan Putus

Sidang Praperadilan di PN Larantuka, Hakim Terapkan Protokol Kesehatan, Selasa Depan Putus

Comments 1

  1. 1 says:
    5 tahun ago

    Semngat ka ve, sukeses tuk pahalawan pembela kebenaran Tuhan dan lewotana berkat sll🙏🙏🙏

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 139 Followers
  • 206k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

13 Maret 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

5 Mei 2021
Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

28 Oktober 2021
Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

1 Februari 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

18
Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

13
Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

13
Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

10
Gandeng DPN Indonesia, GMNI Luncurkan 2.000 Beasiswa PKPA untuk Para Kader

Gandeng DPN Indonesia, GMNI Luncurkan 2.000 Beasiswa PKPA untuk Para Kader

21 Oktober 2025
Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Akhmad Bumi: Itu Beri Ruang Bebas Anak untuk Tawarkan Diri

Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Akhmad Bumi: Itu Beri Ruang Bebas Anak untuk Tawarkan Diri

21 Oktober 2025
Sambutan Lengkap Bupati Kanis Tuaq di Hari Ulang Tahun ke-26 Otonomi kabupaten Lembata

Sambutan Lengkap Bupati Kanis Tuaq di Hari Ulang Tahun ke-26 Otonomi kabupaten Lembata

21 Oktober 2025
Pemberhentian Kapus Loang Dinilai Sarat Maladministrasi, GMLJ Minta Ombudsman Perwakilan NTT dan Komisi ASN Periksa Bupati Kanis Tuaq

Pemberhentian Kapus Loang Dinilai Sarat Maladministrasi, GMLJ Minta Ombudsman Perwakilan NTT dan Komisi ASN Periksa Bupati Kanis Tuaq

20 Oktober 2025

Recent News

Gandeng DPN Indonesia, GMNI Luncurkan 2.000 Beasiswa PKPA untuk Para Kader

Gandeng DPN Indonesia, GMNI Luncurkan 2.000 Beasiswa PKPA untuk Para Kader

21 Oktober 2025
Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Akhmad Bumi: Itu Beri Ruang Bebas Anak untuk Tawarkan Diri

Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Akhmad Bumi: Itu Beri Ruang Bebas Anak untuk Tawarkan Diri

21 Oktober 2025
Sambutan Lengkap Bupati Kanis Tuaq di Hari Ulang Tahun ke-26 Otonomi kabupaten Lembata

Sambutan Lengkap Bupati Kanis Tuaq di Hari Ulang Tahun ke-26 Otonomi kabupaten Lembata

21 Oktober 2025
Pemberhentian Kapus Loang Dinilai Sarat Maladministrasi, GMLJ Minta Ombudsman Perwakilan NTT dan Komisi ASN Periksa Bupati Kanis Tuaq

Pemberhentian Kapus Loang Dinilai Sarat Maladministrasi, GMLJ Minta Ombudsman Perwakilan NTT dan Komisi ASN Periksa Bupati Kanis Tuaq

20 Oktober 2025
ADVERTISEMENT

Follow Us

Browse by Category

  • Business
  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • OPINI
  • Politics
  • Polkam
  • REDAKSI
  • Sapa Firman Pagi
  • Science
  • SPORT
  • Sports
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent News

Gandeng DPN Indonesia, GMNI Luncurkan 2.000 Beasiswa PKPA untuk Para Kader

Gandeng DPN Indonesia, GMNI Luncurkan 2.000 Beasiswa PKPA untuk Para Kader

21 Oktober 2025
Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Akhmad Bumi: Itu Beri Ruang Bebas Anak untuk Tawarkan Diri

Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Akhmad Bumi: Itu Beri Ruang Bebas Anak untuk Tawarkan Diri

21 Oktober 2025
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved