Kupang – Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Timur mengambil sumpah 57 calon advokat menjadi Advokat. Advokat yang disumpah Pengadilan Tinggi NTT terdiri dari Pehimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Perhimpunan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) pada Rabu (20/1/2021).
Pengambilan sumpah dilakukan di ruang utama lantai 2 gedung Pengadilan Tinggi NTT. Sidang pengambilan sumpah dilakukan terbuka untuk umum, dan dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi NTT, Dr. H. Ali Makki, SH, MH didampinggi dua anggota hakim.
Rizal Simon Thene, S.H, MH, salah satu anggota Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Undana yang bergabung dalam Organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Cabang Kupang turut diambil sumpah menjadi advokat pada Pengadilan Tinggi NTT beserta 56 calon advokat lainnya.
Rizal Thene, SH, MH sebagai peserta calon advokat yang disumpah menjadi advokat saat ditemui di halaman Pengadilan Tinggi NTT, Rabu (20/1/2021), menjelaskan, “Sebagai advokat nantinya akan bersinergi dengan LKBH FH Undana Kupang untuk pendampingan dan pelaksanaan program penegakkan hukum yang sudah dicanangkan oleh LKBH Undana dan akan terus berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lain baik Polisi, Jaksa, maupun Hakim. Saya ucapkan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Tinggi NTT, pengurus DPN dan DPC Peradi Kupang dan kawan-kawan LKBH Fakultas Hukum Undana Kupang, juga mitra kami Firma Hukum ABP”.
“Sebagai praktisi hukum yang selama ini berada dalam tim LKBH FH Undana akan bersinergi dengan semua civitias akademis untuk berperan aktif melakukan pendampingan dan menjalankan agenda penegakan hukum lainnya“, lanjut Rizal putra Rote ini.
Untuk mematuhi ketentuan Protap Covid 19 acara penyumpahan ini dilakukan dengan dua gelombang. Gelombang pertama sebanyak 27 orang pada pagi hari, dan sisanya gelombang kedua pada sore hari. Kehadiran peserta dengan menunjukkan surat keterangan antigen, kalau tidak ada maka tidak diperkenankan masuk.
Sekretaris DPC Peradi kupang Nixon P.Y.A. Messakh,SH saat ditemui Rabu (20/1/2021), yang turut hadir pada acara penyumpahan menjelaskan, “Sebagai Pengurus DPC akan terus mengawal para Advokat yang baru dilantik yang akan tersebar ke seluruh NTT”.
“Para Advokat PERADI yang dilantik akan berperan aktif dalam penegakkan hukum sebagaimana perintah UU Advokat bahwa advokat itu sejajar dengan Penegak Hukum lainnya baik Polisi, Jaksa dan Hakim’’, jelas Nixon.
Advokat lain yang disumpah Abdul Hamid, S.H menyampikan ucapan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Tinggi NTT dan Pengurus DPN dan DPC PERADI. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Tinggi NTT yang telah mengambil sumpah para advokat dan terkhusus kepada Pengurus DPN dan DPC Peradi Kupang yang sudah berupaya, mendidik dan bekerja keras hingga hari ini bisa terlaksana penyumpahan advokat ini dengan sukses”, jelasnya.
Acara tampak begitu sakral yang diakhiri dengan penandatanganan dan pengambilan Berita Acara Sumpah di Pengadilan Tinggi NTT oleh Peserta Advokat yang dilantik.(*/fre)