Aksinews.id/Jakarta – Misteri kematian Agustinus Leyong Tolok yang mayatnya ditemukan tidak bernyawa lagi pada Sabtu (14/11/2020) pukul 19.30 Wita di kali mati belakang gedung SMKN Atadei, Kabupaten Lembata, NTT, mendapat perhatian luas. Kali ini datang dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA. Dikatakan, misteri kematian ini, terindikasi kuat tindak pidana.
“Membaca informasi dari pemberitaan media yang ada, ada indikasi kuat bahwa kejadian ini adalah peristiwa pidana”, ungkap Wilson Lalengke, Sabtu (12/2/2022).
Dugaan ini meluncur setelah membaca pemberitaan seputar kasus penemuan mayat Agustinus Leyong Tolok. Ya, “Dari kesaksian para saksi yang mengatakan di lokasi penemuan mayat dekat kandang babi pada sore hari tidak ditemukan, tepatnya tidak tercium bau mencurigakan yang dapat diduga mayat yang sudah membusuk”, ujarnya.
Namun, sambung dia, “Di malam hari, tiba-tiba sudah ada mayat di tempat itu, maka besar kemungkinan almarhum dibunuh di tempat lain, kemudian dibawa ke dekat kandang babi tersebut menjelang malam.”
Lulusan pasca sarjana bidang studi Global Ethics Universitas Birmingham, Inggris ini, berharap agar kasus yang kini sedang dilakukan penyelidikan ulang oleh Penyidik Polres Lembata, NTT, dapat segera dituntaskan.
“Kita berharap aparat bekerja dengan serius untuk dapat mengungkap kasusnya sesegera mungkin. Bagi reserse, ada ungkapan ‘tidak ada kejahatan yang tidak meninggalkan jejak’. Semoga jejak yang ditinggalkan oknum yang diduga terlibat dalam pembunuhan ini dapat ditemukan secepatnya”, pintanya.
“Kasusnya sudah cukup lama, kesulitan menelusuri jejak kejahatan yang mengiringi kasus ini tentunya juga semakin besar. Namun, kepastian hukum atas peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat perlu dihadirkan di tengah masyarakat, terutama keluarga korban”, ujarnya, mengingatkan.
“Oleh karena itu, kita sangat mendorong aparat penegak hukum terus bekerja memproses kasus ini hingga tuntas”, tegas alumnus PPRA-48 Lemhannas tahun 2012 itu.
Kasus kematian Agustinus Leyong Tolok yang mayatnya ditemukan pada Sabtu, 14 November 2020 pkl 19.30 wita di kali mati dihentikan penyelidikannya oleh Penyidik Polres Lembata melalui Surat SP2HP Nomor; SP2HP/168/Res.1.24/VII/2021/Reskrim tanggal 17 Juli 2021.
Dilakukan gelar perkara ulang oleh Polda NTT atas permintaan istri korban Yustina Bluan, kemudian Polda NTT keluarkan rekomendasi untuk dibuka kembali penyelidikan lanjut. Saat ini kasus tersebut sedang dilakukan penyelidikan lanjut oleh Penyidik Polres Lembata.
Namun Kasat Reskrim Polres Lembata Iptu Yohanes Mau Blegur, S.H., saat hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban atas konfirmasi whatsapp media ini.(*/AN-01)