Aksinews.id/Lewoleba – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kantor camat Buyasuri tahun anggaran 2014 pada Rabu (17/11/2021). Tersangka ini dijerat pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara 20 tahun.
Tiga tersangka tersebut yakni MR sebagai pengguna anggaran, CN selalu PPK ,dan YNT selaku penyedia barang dan jasa dalam proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp 1,2 miliar ini.
“Temuannya adanya rangkaian perbuatan melawan hukum dalam hal pertama mulai dari proses pengadaan pelaksanaan kontrak yang harusnya lumpsum mereka rubah menjadi harga satuan waktu, kemudian kontrak tahun tunggal mereka rubah menjadi tahun jamak”, kata Kepala Kejari Lembata, Azrijal, SH saat menggelar konferensi pers pada Rabu (17/11/2021) sore.
Ketiga tersangka juga, sebut Kajari Azrijal, melakukan adendum pengerjaan ini selama empat kali. Diubah dengan adanya pekerjaan tambah kurang.
“Kemudian anggaran yang harusnya anggaran tahun 2014 mereka bayar dengan anggaran Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun 2015”, ungkap Azrijal.
Ketiga tersangka ini dititipkan ke tahanan Polres Lembata. Mereka ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 November 2021 sampai 6 Desember 2021. Tiga kasus lain yang saat ini sedang dalam proses penanganan Kejari Lembata yakni kasus tanah di desa Merdeka, puskesmas Wowong dan Puskesmas Bean. “Hari ini kami buktikan bahwa kami tetap berkomitmen menegakan hukum di Kabupaten Lembata”, pungkasnya. (AN-01)